Polisi Indonesia Tangkap 88 Orang dalam Seminggu di Papua

0
2415

Kota Jayapura – 9 Agustus

Tanggal 9 Agustus lalu, kepolisian Indonesia dari Polsek Abepura mendatangi tempat massa yang tergabung di dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GempaR) Papua di halaman UPT Museum Kesenidan dan Budaya Papua Uncen, Abepura dan membubarkan aksi mimbar bebas.

Aksi mimbar bebas itu dilakukan dalam rangka memeringati Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Selain membubarkan aksi mimbar bebas, polisi juga menangkap 18 massa aksi yang hadir di tempat kegiatan saat itu. Termasuk menyita alat-alat peraga aksi yang sudah disiapkan.

18 orang yang ditangkap tersebut dibawah ke Polsek Abe. Kedelapan belas orang tersebut adalah Yason Ngelia (Sekjen GempaR Papua), Samuel Womsiwor (Penanggung jawab Aksi), Melkior Asso (Kordinator Aksi Lapangan), Oria Kiwak (Pembawa Acara/ Master of Ceremony), Majus W Sool, Naman Kogoya, Lani He Lani, Alfianus Sool, Jeferson Saiba, Efrin Tabuni, Kinaonak Putri, Nare Kobak, Fernando Rumpaisum, Melpianus Asso, Elias Hindom, Yonas Tekege dan Miseriko Ohoiwutun.

ads
Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Sedangkan satu orang atas nama Harus Rumbarar diperbolehkan pulang setelah ditangkap dan dibawah ke Polsek Abepura. Dengan syarat Harun harus menghapus semua foto-foto di kameranya.

1
2
3
Artikel sebelumnyaNatalis Tabuni: Jalan Enarotali – Sugapa Sudah Terhubung
Artikel berikutnyaBREAKING NEWS: Asrama Mahasiswa Papua Didatangi Aparat dan Ormas