KPU Deiyai: Pemilu 2019 Berjalan Sesuai Pedoman Hukum

0
1813

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deiyai, Oktovianus Takimai mengatakan jalannya pemilu 2019 di kab. Deiyai berjalan dengan aman, damai dan sesuai dengan pedoman hukum.

Ia menjelaskan, keputusan KPU RI No 810 itu menegaskan tentang penerapan sistem Noken atau Ikat dalam tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Provinsi Papua.

Kata Takimai, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya konsisten dengan pedoman UU Pemilu No. 7 tahun 2017 yang dijabarkan sesuai program, tahapan, jadwal dan PKPU tahun 2018 dan 2019.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

“Jelang pemungutan suara Pemilu 2017 kemarin, KPU RI memberi petunjuk melalui Keputusan dengan nomor 810 tentang sistem noken atau ikat yang diterapkan sesuai kebiasaan masyarakat di Papua. Jadi di Deiyai kami jalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditunjuk,” katanya kepada media ini, Minggu (18/8/2019) di Jayapura.

Takimai menerangkan, penyelenggaraan yang dilakukan sesuai pedoman hukum, termasuk petunjuk system noken, yang dalam pemungutan teknis dilakukan di tingkat bawah. Pelaksanaan pemilu juga, kata dia, berpatokan pada aturan, program, jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan secara nasional.

ads
Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

Baca Juga: Bupati Deiyai Dapat Penghargaan Pelaksanaan Pemilu Teraman

“Dalam proses itu, wajib hukumnya wajib melaksanakan rekomendasi bawaslu sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan,” kata Takimai.

Oktovianus Pekei, Ketua Bawaslu Kabupaten Deiyai mengungkapkan, puluhan pengaduhan atas nama masyarakat sebagai pemilih maupun maupun atasnama partai politik dan caleg tertentu telah diterima semenjak tahapan pemungutan suara itu berlangsung pada tanggal 17 April 2019 lalu.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Ada yang diteruskan sesuai prosedur dan mekanisme, tapi adapula pengaduhan yang tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat dan kriteria pengaduhan,” jelasnya kepada masyarakat dalam rapat Penetapan tersebut.

Baca Juga: Ini Pernyataan Gubernur Papua Soal Insiden Surabaya, Malang dan Semarang

Dikatakan, pengaduan lebih banuyak muncul akibat adanya penerapan pemungutan suara sistem noken atau sistem ikat yang diterapkan sesuai keputusan hukum yang memberlakukan sistem noken/ikat suara di 12 Kabupaten di Provinsi Papua.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBupati Deiyai Dapat Penghargaan Pelaksanaan Pemilu Teraman
Artikel berikutnyaJacksen Tiago Buru Kemenangan Ketiga di Laga Tandang