BeritaAJI Jayapura: Pemblokiran Internet di Tanah Papua Merupakan Tindakan Melanggar UUD 45

AJI Jayapura: Pemblokiran Internet di Tanah Papua Merupakan Tindakan Melanggar UUD 45

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lucky Ireuw, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura mengatakan, pemblokiran jaringan data atau internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pada tanggal 21 Agustus 2019 untuk Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan tindakan melanggar UUD 1945 pasal 28 tentang, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi”.

Berdasarkan UUD 45 kata Lucky, publik berhak memperoleh informasi atau mencari informasi yang benar, termasuk mengakses informasi yang terjadi di Tanah Papua. Ia juga mengaku, pemblokiran ini juga membuat aktivitas masyarakat di Papua menjadi terganggu.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Oleh sebab itu, dirinya sebagai jurnalis di Papua menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran oleh Pemerintah ini benar-benar menghambat kerja jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, yakni memantau, mengakses dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Disisi lain yang menjadi pertanyaan, kenapa Papua selalu dibedakan? mengapa pemerintah kembali menerapkan kebijakan yang seperti membedakan Papua dengan daerah lain, terutama dalam bidang akses informasi bagi masyarakat Papua,” kata lucky kepada suarapapua.com, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Ia lalu mengatakan, jika alasanya untuk menangkal hoax yang beredar adalah tugas aparat dengan unit cyber crime, dengan peralatan yang cangih untuk mencari para pelaku penyebar hoax sesuai aturan yang berlaku. Bukan malah memblokir atau membatasi akses internet di Papua.

“Kami menyarankan segera menyalakan (aktifkan) kembali jaringan internet (data) di tanah Papua,” tukasnya.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Sebelumnya, Kominfo RI melalui siaran pers tanggal 19 Agustus 2019 melakukan throttling atau pelambatan akses bandwidth di Wilayah Papua Barat dan Papua.

Dilanjutkan dengan pemblokiran total (internet) pada 21 Agustus 2019 oleh Kominfo RI untuk Wilayah Papua dan Papua Barat.

Pewarta : Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.