JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pda 1 September 2019 kemarin, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavianmengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat tentang larangan demonstrasi.
Menurut Tito, larangan itu harus dikeluarkan demi menghindari potensi aksi anarkis yang awalnya bermula di Manokwari dan Jayapura itu.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat mengeluarkan maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu (1/9/2019) seperti dikutip media ini dari CNNINDONESIA.com.
Tito menambahkan Polri tidak akan menolerir aksi yang dilakukan secara anarkis. Menurutnya kebebasan berpendapat memang hak setiap warga negara. Namun, massa yang menggelar aksi seharusnya memanfaatkan kesempatan berpendapat itu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
“Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban dan kerusakan,” ungkapnya.
Atas perintah Kapolri ini, Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Rudolf Alberth Rodja telah menerbitkan dan mengumumkan maklumat Kapolda Papua tentang penyampaian pendapat di muka umum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Papua.
Baca Juga: Ini Isi Maklumat Kapolda Papua
Maklumat Kapolda Papua tersebut memuat enam point, antara lain: tentang larangan melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum, pelarangan menyebarkan paham separatisme, larangan melakukan kegiatan yang dapat memisahkan diri dari Indonesia, larangan menghasut, memposting dan menyebarkan berita-berita tidak benar yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antar sesama warga, larangan membawa senjata tajam dan tindakan yang akan diambil untuk pelanggar maklumat tersebut.
Pewarta: Arnold Belau