DPR Otsus dan Identifikasi Kebudayaan dalam Implementasi Rekruitmen

0
1350

Oleh: Kris Ajoi)*

Pada hari senin, 24 Februari lalu, terjadi demonstrasi damai di depan kantor badan kesatuan bangsa dan politik Provinsi Papua Barat (Kesbangpol) yang bertugas menerima berkas calon anggota DPRD otsus Provinsi Papua Barat dari 12 kabupaten dan 1 kota di Papua Barat. Masa aksi yang menamakan kelompoknya sebagai perwakilan masyarakat Mpur di kabupaten Tambrauw ini meminta Kesbangpol Provinsi Papua Barat meninjau kembali berkas dari seorang calon anggota yang menurut mereka “bukanlah orang asli Mpur” dan ada pendobolan rekomendasi sehingga kesannya mereka merasa “terzolimi” (Lih: Solidaritas Masyarakat Mpur, Tolak Usulan Anggota DPR Fraksi Otsus Perwakilan Tambrauw).

Aksi tersebut masih berlanjut dengan beberapa pernyataan yang dibuat dengan jumpa pers di beberapa media lokal di Manokwari dalam beberapa hari berikutnya. Sampai dengan artikel ini ditulis diskusi di tataran yang berkepentingan telah diakhiri dengan kesepakatan damai dalam sebuah pertemuan di polres Manokwari pada tanggal 10 Maret 2020 lalu (lih: Sempat Berseteru, Hans Bonepay – Paul Baru Sepakat Berdamai Soal DPR Jalur Otsus).

Permasalahan ini memberi arti bagi suatu problem mendasar dari adanya problematik prosedur dan mekanisme rekruitmen politik calon anggota DPRD jalur otsus yang dalam kenyataannya memperlihatkan kontradiksi pandangan mengenai kebudayaan Papua dengan masalah politik Papua. Di satu sisi dan aksesibilitas kesejahteraan dari kewenangan politik untuk menentukan penguasaan distribusi ekonomi dalam hal sumber daya di sisi lainnya.

Yang perlu dilihat kembali adalah konteks sejarah dari otsus dan konstelasi politik Papua secara menyeluruh yang memperlihatkan adanya persoalan mendasar setelah reformasi melahirkan desentralisasi di Indonesia yang semakin kelihatan melalui cucu sulungnya yakni pemekaran daerah.

ads

Pada tahun 2001 melalui suatu dialog vertikal antara 100 perwakilan orang Papua dengan mantan presiden Bacharudin Jusuf Habibie (atau B.J. Habibie) di Jakarta melahirkan UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Setelah berjalan beberapa waktu pemerintah melanggar aturan uu tersebut yakni, tanpa melalui persetujuan MRP, dengan memekarkan provinsi Irian Jaya Barat (sekarang Papua Barat). Namun jelas undang-undang otonomi luar biasa ini tidak disangkal adalah kebijakan yang didasari oleh persoalan Papua. Terutama berkaitan dengan sejarah politik Papua yang telah bereskalasi sejak 1961 hingga puncaknya 1969 (PEPERA) yang diwarnai hingga berbagai pelanggaran HAM dan hegemonisasi dan dominasi ekonomi-politik sampai saat ini. Kenyataan ini memperkuat niatan orang Papua secara keseluruhan untuk mengubah nasib baik dengan menunjukan nasionalitasnya maupun dalam wacana disintegrasinya.

UU otsus memberikan kewenangan kepada Papua agar memiliki representasi kulturalnya dalam parlemen. Setelah MRP dibentuk, lembaga ini seringkali dianggap lembaga yang antara ada namun tidak ada. Ada dalam hal keabsahanya berdasarkan UU No.21/2001 sedangkan tidak ada dinilai berdasarkan kewenangannya secara politik. Ditambah dengan keterbatasan prosedural yang membatasi intervensi lembaga ini di dalam prosedur kebijakan politik dalam skema perpolitikan nasional.

Oleh karena problematika ini pemerintah memberikan ruang melalui lembaga legislatif. Sebab di dalam negara demokrasi Montesquieu (pemikir politik Prancis) hanya memperbolehkan tiga lembaga representatif (perwakilan) masyarakat dalam sebuah negara demokratis seperti Indonesia, yakni eksekutif (pemerintahan birokratis), legislatif (pemerintahan politis), dan yudikatif (pemerintahan rule of law).

Maka MRP ataupun Dewan Adat Papua sebetulnya secara teori maupun empiris dapat dilihat hanya sebagai lembaga sosial kemasyarakatan (tink-tank) dalam politik legislasi, sebab hanya memiliki fungsi mempertimbangkan dan menyetujui yang seringkali memang dikooptasi legitimasinya dan menimbulkan konflik di dalam menjalankan fungsi politiknya yakni produk kebijakan yang melalui MRP namun rekruitmennya melalui suatu musyawarah adat (Lih: https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_khusus_Papua#MRP). Dalam pengertian sederhana lembaga ini tidak memiliki kewenangan melakukan kerja politik dari fungsi input (agregasi dan artikulasi kepentingan, sidang, dan putusan kebijakan) dan fungsi output (menghasilkan kebijakan berupa UU, Perda, Perdes, dsb). Di sisi lain inilah problem negara Indonesia sebagai negara yang kemajemukannya sungguh luar biasa.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Persoalan ini mendapat tanggapan serius dengan hadirnya DPR otsus yang perekrutannya tidak berdasarkan suatu mekanisme politik secara demokratis yaitu pemilu, tidak ada kaitannya dengan partai politik (sebab di Papua juga tidak/belum ada partai politik lokal), dan tidak melalui tahapan pemilu (sosialisasi, kampanye, dan pemilihan) tetapi secara sepihak dikhususkan bagi orang Papua. Sepuluh kursi untuk provinsi Papua dan sepuluh kursi bagi provinsi Papua Barat. Dasar dari diadakannya sepuluh kursi DPR otsus ini adalah UU No.21/2001 dan peraturan daerah khusus mengenai DPR otsus.

Ada dua persoalan mendasar dalam menanggapi kontradiksi yang menimbulkan masalah seperti pada kasus demo di Kesbangpol Papua Barat ini.

Pertama: UU No.21/2001 tentang Otsus merupakan kebijakan yang didorong oleh pemerintah pusat untuk menciptakan ruang kompetisi baru. Ruang yang dimaksud adalah wahana di mana seluruh elemen di Papua dapat mengusahakan berbagai upaya untuk mendorong kesejahteraan bagi orang Papua dan semua orang yang ada di Papua.

Pernyataan ini sangat erat kaitannya dengan rekrutimen sumber daya manusia untuk distribusi kebijakan soal pemanfaatan sumber daya alam. Soal sumber daya alam, di Papua semua orang berasal dari dusun-dusun (tanah adat) milik kelompok kebudayaan masing-masing. Aturannya oleh orang Papua kembali dilihat pada representasi kultural dan hubungan genealogis (lineage: pertalian darah/asal usul) dan sejarah kehidupan yang memperlihatkan kedudukannya pada suatu areal subsiten (pola bertahan hidup) di suatu wilayah yang telah menjadi tempat (sumber) hidupnya.

Misalnya dalam urusan tanah adat, orang bertanya “jika kamu adalah orang tempat (pemilik tanah), di manakah moyangmu hidup, bercocok tanam, menokok sagu, mencari ikan, berburu dan sebagainya?”. Lalu lintas moyang yang bisa dibuktikan dengan jelas akan membuktikan dengan sendirinya klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Adapula yang mengharuskan orang menceritakan asal-usul hingga menyebutkan moyang ketujuh.

Jika tidak maka seseorang dan kelompoknya bisa saja dikatakan tidak memiliki klaim atas kepemilikan wilayah (tanah) tertentu. Ini merupakan dampak dari kompleksitas masalah interpretasi terhadap pasal 1, Huruf O sampai dengan U, Perppu No.1/2008 dan UU 21/2001. Keberlanjutannya memiliki keterkaitan dengan perekrutan sumber daya manusia dalam ruang-ruang publik politik agar memperoleh keabsahan sebagai pemegang legitimasi suatu kewenangan (empowerment) dan kekuasaan (power) politik. Maka diperlukan adanya stabilitas kelembagaan sosial masyarakat yang terlegitimasi di dalam kebudayaan masyarakatnya maupun kredibilitasnya secara konstitusional (sesuai dengan UU negara).

Sayangnya stabilitas kelembagaan adat semakin mengalami degradasi, dan di saat yang sama para elit kebudayaannya mengalami degradasi kredibilitas dan masyarakat mempertanyakan kembali integritas elitnya. Keadaan ini mempengaruhi adanya penurunan kualitas kelembagaan adat yang diwarnai oleh keterpecahan elit dalam memperebutkan kedudukan politik. Sehingga kedudukan mereka di antara wadah kebudayaan dan wadah politik berjalan dalam nuansa perang identitas.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Walhasil pengambilan keputusan-keputusan adat terhadap perekrutan politik sebagaimana misalnya DPR otsus mengalami problem mendasar. Yakni sifat paradoksal antara kedudukan mereka yang merepresentasikan identitas primordial di satu sisi dan identitas sebagai orang Papua di sisi lainnya. Maka itulah puncaknya adalah penurunan pengakuan politik (legitimasi) terhadap kedudukan mereka.

Pada tataran lain kebijakan pembangunan di daerah otonomi baru yang sulit sekali mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat Papua di daerah-daerah ini semakin menciptakan masalah baru, misalnya pengangguran, kemiskinan dan ketergantungan ekonomi (kebutuhan hidup). Maka rakyat mencari alternatif pemenuhan kebutuhan hidup dan keinginan mengekspresikan diri dengan cara-cara yang kurang lebih dianggap satu-satunya peluang hidup.

Kedua: nihilnya rasio, rasionalitas dan rasionalisasi masyarakat dalam mengerti, memahami, dan memaknai otsus sebagai kebijakan politik untuk menanggapi masalah politik Papua yang diperjuangkan oleh masyarakat sipil dan kelompok-kelompok di luar institusi politik negara bukan suatu perjuangan birokratis egalitarian yang dipenuhi dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), apalagi memunculkan politik primordialis (kesamaan hubungan pertalian darah/sukuisme).

Jurgen Habermas yang memiliki banyak pengalamannya di Jerman melihat adanya keterbukaan akses terhadap ruang-ruang publik dan diskursus masyarakat sipil mengenai problematika sosial di sana. Terutama perubahan ekonomi (kekuasaan sumber daya produksi) terhadap dinamika kehidupan masyarakat sipil (perubahan status kelas-kelas masyarakat) yang sangat ditentukan oleh kapital (modal, pendapatan, suprastruktur/fasiltas dan superstruktur/tenaga kerja). Sehingga ruang-ruang publik ini memberikan penekanan terhadap kekuasaan politik yang didasarkan pada kesadaran holistik (utuh dan menyeluruh) di dalam struktur kelas sosial masyarakat Jerman. Maka tidak sedikit protes yang disuarakan untuk menuntut adanya perubahan sistem politik dan distribusi kebijakan politik terhadap adanya kesejahteraan yang menyeluruh.

Di Papua, ruang-ruang seperti ini sulit diperoleh. Warung-warung kopi berbiaya super mahal, segelas kopi dengan harga Rp. 15.000 mematikan semangat berkunjung, apalagi berdiskusi di warung-warung tersebut. Adapula situasi kota yang semakin mendapati kenyataan realistis bahwa keamanan menjadi kekhawatiran anak muda yang mendambakan perubahan yang dimulai dari suatu pertemuan dalam perkumpulan-perkumpulan diskusi informal. Di kelas saya, ketika bertanya kepada mahasiswa, mengapa sulit sekali mereka mengikuti forum-forum diskusi, jawabanya adalah takut atau dilarang karena situasi kota yang tidak aman.

Maka saluran aspirasi publik terkesan hanya didominasi oleh mereka yang lebih mudah mengakses fasilitas internet (kartu paket data, warnet, dan wifi/hotspot) yang modelnya individualistik dan terlalu politis (cari muka/cari nama atau cari gara-gara).

Di kampus-kampus, sepertinya nuansa sebagaimana terjadi di Jerman hanya bisa dilihat di Jayapura sebagai kota dengan basis pendidikan lumayan kuat dan didasari oleh realitas politik Papua yang lebih banyak dipusatkan di kota yang pada masa pemerintahan Belanda hingga sekarang menjadi ibu kota Papua (dahulu, sebelum 2003 juga termasuk seluruh Papua). Sedangkan di Manokwari, aktivitas seperti ini sangatlah jarang ditemukan.

Di daerah lain situasinya hampir memperlihatkan kesamaan. Di kampung-kampung, di Kabupaten Tambrauw, orang-orang kampung senang sekali pergi ke kota. Tidak dipungkiri adanya penilaian hitam putih soal ini, namun realitasnya jika dilihat demikianlah keadaannya. Seorang wartawan di Manokwari mengatakan “itu seperti orang-orang di pasar malam. Mereka mondar-mandir tanpa tujuan” atau dalam bahasa Biak disebut “mura-muma”.

Persoalan inilah yang menyebabkan di level masyarakat sipil ketersediaan akses dan ruang yang mempertemukan masyarakat untuk berkomunikasi, dialog, diskusi dan tukar menukar pendapat nihil.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

I Ngurah Suryawan menyatakan bahwa kompleksitas masyarakat di Papua memperlihatkan adanya fragmentasi (keterpecahan) budaya/ideologi yang mencolok baik di antara masyarakat Papua maupun antara masyarakat Papua dengan penduduk pendatang. Profesor Purwo Santoso mengatakan hal ini disebabkan karena hilangnya jaringan komunikasi dan wadah publik yang mempersatukan, kemudian masyarakat tidak mampu melihat orang lain yang berbeda kebudayaannya sebagai keunikan yang menguatkan melainkan identifikasi diri mengenai suatu identitas lain yang mengancam sehingga cross cutting affiliation atau konfigurasi pemilahan sosial yang bersifat intersected (saling kait mengkait) antar berbagai kebudayaan terputus.

Diskursus problematika masyarakat dan dialektika pemikiran yang wajar, saling memahami, dan mengerti persoalan sulit didapati. Inilah yang dimaksud oleh Jurgen Habermas diskursus problematika sosial (rasionalisasi) berdasarkan rasio (akal), untuk memperoleh pengertian dan bahkan kesepahaman (rasionalitas). Kondisi inilah yang semakin mengonfigurasikan masyarakat Papua ke dalam ruang-runag identifikasi mengenai persoalan “kita” dan “mereka” bukan sebagai oposisi biner yang saling melengkapi melainkan ekslusivisme kekitaan.

Dua persoalan ini menghambat adanya upaya untuk mengidentifikasi kebudayaan Papua di dalam kancah perpolitikan nasional. Misalnya pertanyaan “siapa orang asli Papua” yang secara konstitusional telah dijabarkan di dalam uu otsus namun tersendat oleh tidak tersediaanya penyelenggaraan administrasi kebijakan ini berdasarkan aturan-aturan konstitusional yang ada di daerah-daerah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kampung (desa). Akhirnya penjabaran orang asli Papua kembali dilemahkan oleh tidak tersedianya aturan khusus yang berbasis pada identifikasi kebudayaan Papua dalam wacana percepatan demokratisasi di tingkat lokal.

Pada tataran ideologis, masyarakat Papua masih melihat alam sebagai tempat hidup satu-satuanya. Maka adanya upaya percepatan pembangunan yang ditujukan masuk menerobos hutan belantara, tanah-tanah keramat, hingga mata air sumber penghidupan utama orang Papua menjadi suatu permasalahan serius yang menyebabkan adanya cultural shock (geger budaya) yang ditandai dengan adanya upaya masing-masing kelompok “berdiri di atas tanahnya sendiri-sendiri”. Persoalan ini kemudian memunculkan istilah “saya ini orang Papua, tetapi saya kan bukan orang Jayapura” atau “dia memang betul orang Tambrauw tetapi kan bukan orang (dari suku) Mpur”.

Tentu saja suatu kasus di sebuah daerah otonomi baru seperti Tambrauw tidak dapat dijadikan tolok ukur bagi seluruh Papua. Namun akhirnya dapat disimpulkan bahwa persoalan otonomi khusus jika tidak disasar wacana diskusinya pada tataran sejarah, dinamika dan perkembangan terkini dari aspek historisitas, dinamika ekonomi-politik, pelanggaran HAM, dan dinamika gerakan sosial di Papua maka betapapun semangat kita adalah sebuah perubahan ke arah kesejahetaraan, semuanya hanya memperlihatkan adanya identifikasi subyektif terhadap orang lain (kebudayaan lain) yang bukan dijadikan sebagai sesama melainkan musuh.

Menanggapi persoalan sebagaimana yang terjadi pada rekruitmen politik DPR otsus melalui mekanisme adat adalah hal yang serius perlu mendapat perhatian dari semua kalangan di Papua. Pasalnya jalur seleksi yang menggunakan mekanisme adat membuka lembaran masalah baru, yakni dualisme kekuasaan adat yang telah berlangsung sejak munculnya LMA di antara kepala suku dan kemudian MRP yang saluran kinerja kelembagaannya masih dipertanyakan, destabilisasi kelembagaan yang semakin mencolok ikut memperngaruhi kinerja lembaga-lembaga ini. Maka diperlukan upaya penataan integritas kelembagaan maupun elit adat dan uji kredibilitasnya melalui medium-medium kebudayaan yang hidup dan dinamis.

)* Penulis adalah Staf pengajar di jusrusan antropologi, FASBUD Unipa Manokwari dan STT-ET Manokwari

Artikel sebelumnyaGuru Menjadi Tiang Penyangga Utama Pendidikan Tanah Papua
Artikel berikutnyaPemuda Papua Mesti Berani Bersaing di Sektor Ekonomi