Melawan Lupa: Uncen Berdarah 2006 dan Penembakan di Freeport

0
4059
Demonstrasi di depan Uncen Abepura pada 16 Maret 2006. (baliemnet.blogspot.com)
adv
loading...

Empat belas tahun silam, sebuah peristiwa kelabu yang terjadi hari Kamis, 16 Maret tahun 2006 di depan Kampus Uncen Abepura. Peristiwa ini dikenal dengan nama kasus “16 Maret Uncen Berdarah”. Peristiwa itu mengakibatkan tewasnya 5 aparat keamanan  [4 orang polisi dan 1 orang intel dari TNI AU]. Belasan polisi dan puluhan mahasiswa cidera dan 1 orang mahasiwa ditembak mati dalam penyisiran pada hari berikutnya.

Operasi pengejaran terhadap para demonstran oleh Polisi disertai Penyisiran ke  Asrama Mahasiswa di Abepura, berbuntut pada peradilan 23 Aktivis Front Pepera dan Parlemen Jalanan  dan Mahasiswa di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kasus ini dilatarbekangi, adanya Freeport di Papua. Pada 31 Agustus 2002 terjadi penembakan di Areal Freeport mengakibatkan, tewasnya warga AS Leon Edwin Burgon (71) dan Ricky Lynn Spier (41), serta seorang WNI Bambang Riswanto. Insiden terjadi di Mil 62 Tembagapura, Papua, jalan menuju pertambangan emas dan tembaga di Timika yang dioperasikan PT Freeport McMoran.

Kepolisian Indonesia menuduh, penembakan itu dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, dibawa pimpinan Kelly Kwalik. Pada awal Juli 2004, Mabes Polri menetapkan Antonius Wamang sebagai tersangka pembunuhan dua warga AS dan satu warga Indonesia di Timika. Kesimpulan itu merupakan hasil kerja sama antara Polda Papua dan FBI.

Biro Penyelidik Federal AS, FBI turut membantu penangkapan. Kasus yang berlarut-larut ini sempat dijadikan alasan bagi beberapa anggota Kongres AS untuk terus memberlakukan embargo suku cadang senjata terhadap Indonesia. Apalagi sempat disebut-sebut adanya keterlibatan aparat TNI dalam peristiwa ini. AS juga menghentikan program International Military Education and Training (IMET).

ads

Penangkapan dilakukan pada Pada 12 Januari 2006, dengan kerja sama biro penyelidik federal Amerika Serikat, FBI dengan melibatkan Polres Mimika dan Tim Mile 62, 63 yang dipimpin Wakil Kepala Polda Papua. Direktur Elsham Papua saat itu, Aloysius Renwarin, menilai penangkapan itu tidak prosedural. Sebab, polisi tak membawa surat penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi hanya menetapkan 8 dari 12 yang dituduh pemberontak separatis Papua sebagai tersangka. Empat orang lainya yang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Pada 14 Januari, 8 tersangka diterbangkan ke Jakarta. Kedelapan tersangka adalah Anthonius Wamang (53), Joni Kasamol alias Agus Anggaibak (15), Johanis Kasomay (51), Ishak Onawane, Yulianus Deikme, Hardi Tsugama, Darius Iwak, dan Felix Dagme.  Mereka dijerat pasal 340 jo 55 (1) ke-1 KUHP, pasal 338 jo 55 (1) ke-1 KUHP, dan pasal 351 (2) jo 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tindakan penangkapan terhadap Terhadap Antonius Wamang dan 6 terdangka lainya  diprotes oleh Parlemen Jalanan (PARJA) dan Front Pepera Papua Barat (F Pepera) dan Mahasiswa Papua. Mereka menolak keberadaan PT Freeport Indonesia dan militer di Tembagapura. Ada 3 tuntutan,   Pertama, meminta PT Freeport Indonesia ditutup. Kedua, Meminta pasukan TNI/Polri ditarik dari lokasi Freeport. Ketiga bebaskan 7 tahanan akibat bentrok di Timika.

Baca Juga:  Zheng He, Seorang Kasim Cina Terkenal Sampai di Nusantara

Saat itu, Kapolda Papua dijabat oleh Irjen Pol. Tommy Jacobus, yang telah tutup usia pada Sabtu, (22/6/2019) di Rumah Sakit Polri Jakarta, dan  Direktur Reskrim Polda  Papua, dijabat oleh AKBP Paulus Waterpauw, yang kini menjabat  di Polda Papua saat ini.

Korban Peristiwa 16 Maret Uncen Berdarah dan Penyisiran

Dalam Buku Memorial Passionis yang diterbitkan SKPKC Fransiskan Papua tahun 2006, menguraikan terjadinya bentrok antar polisi dan mahasiswa dalam peristiwa 16 Maret di Depan Uncen yang mengakibatkan jatuhnya korban akibat peristiwa tersebut.

Dalam Lapornya mejelaskan, kericuhan terjadi pukul 12.15 WIT, ketika ada beberapa pendemo yang melempar batu dan botol ke arah aparat yang sedang bernegosiasi dengan Arnoldus Omba (Ketua Front Pepera Kota Jayapura) dan Selpius Bobii (Sekjen Front Pepera PB). Setelah lama bernegosiasi, massa tidak mau pemblokiran jalan dibuka, namun aparat tetap menginginkan agar pemblokiran jalan dibuka. Aparat dengan pakaian anti huru hara jalan berbaris dan berusaha mendesak massa.

Massa mundur ke halaman kampus Uncen dan melemparkan batu, botol, kayu ke arah aparat yang berjumlah sekitar 20-an orang. Aparat terpaksa mundur dan massa menyerbu ke arah aparat. Melihat kejadian itu, anggota intelijen coba membantu dengan mengeluarkan tembakan. Aksi masa semakin brutal dan mereka menghujam pukulan dan batu ke arah aparat yang terjatuh. Akibatnya 4 anggota aparat keamanan tewas.

Dari hasil pemeriksaan, Briptu Pol Arizona Horota (Brimob Polda Papua), tewas akibat tertusuk benda tajam pada rusuk kiri dan kening kanan; Briptu Pol Syamsudin (Brimob Polda Papua), tewas akibat kepala remuk terkena lemparan batu; Bharatu Daud Soeleman (Dalmas Polresta Jayapura), tewas akibat kepala remuk terkena lemparan batu; dan Serda Agus Supriyadi (Intelijen AURI) yang tewas diduga kuat dianiaya, karena disamping kiri dan kanannya ditemukan batu dan kayu.

Setelah melihat anggota tewas, Polisi melakukan penyisiran sampai malam hari, bahkan melakukan penyisiran ke rumah-rumah penduduk dan asrama mahasiswa di sekitar Abepura dan Waena.

Siapa saja warga sipil orang Papua yang ditemui di jalan langsung dipukuli dan diangkut ke Polresta Jayapura. Situasi menjadi amat tegang di daerah Abepura, Waena dan sekitarnya. Sampai malam hari jalan raya sepi karena warga sipil takut. Penyisiran itu dibantu 2 kompi TNI Yonif 751.

17 Maret, Sekitar pukul 08.00 WIT pagi, pasukan Brimob masih melakukan penyisiran dan penembakan membabi buta di sekitar kawasan Abepura dan Kampus Uncen. Aksi tembakan ke udara ini berlangsung sekitar 1 jam dan sempat membuat warga sekitar ketakutan, terutama anak-anak.

Akibat dari tembakan, 3 warga sipil terkena peluru nyasar yaitu Solehah (39) terkena peluru di paha kanan, Ratna Sari (12) terkena pada jari kaki kanan, dan Chatrin Ohee (9) terkena di bagian bahu kanan.

Baca Juga:  Aktivitas Belajar Mengajar Mandek, Butuh Perhatian Pemda Sorong dan PT Petrogas

Selain itu tanpa komando, personil Brimob Papua melakukan sweeping terhadap setiap kendaraan yang melintas di jalan dekat Markas Brimobda Papua Kotaraja. Jumlah warga yang ditahan bertambah, dari 40 orang menjadi 73 orang. Sepuluh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Elkana L (21) Patiasus (30), Ellyas T (21), Othen D (22), Luis G (26), Pemius W (21), Feri P (21), Selfius Bobi (26), Alex C.W (22), dan Ferdinandus P (22).

Tersangka Selpius Bobii dijerat pasal 160 KUHP, karena diduga telah melakukan penghasutan di depan umum dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Tersangka Alex C.W. dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, karena diduga kuat tersangka membawa senjata tajam. Tersangka lainnya, akan dijerat pasal 170 KUHP jo Pasal 214 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan melawan petugas.

Pada saat kejadian bentrok, Seorang wartawan Tempo Cunding Levi dianiaya oleh aparat. Sekitar pukul 15.30 WIT, 4 wartawan Televisi yaitu Dewa (ANTV), Aryo (26) dan Goror (TV 7), Endi (32) (RCTI), dan Metro dianiaya oleh anggota Brimob di depan Markas Brimob Kotaraja. Beberapa anggota Brimob menghancurkan kamera dan alat-alat lainnya, memukul wajah dan tubuh keempat wartawan dengan popor senapan.

Aparat kepolisian dalam penyisiranya, penangkapan secara sewenang-wenang terhadap 40 warga sipil yang sekarang berada di Polresta Jayapura. Moses Yelipele (25) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan yang menetap di Abe Pantai dipukul oleh Brimob sehingga mengakibatkan luka pada wajah, mata, serta kepala mengalami luka sobek dan telinganya mengeluarkan darah.

18 Maret, Tim penyidik dari Polresta Jayapura dan Polda Papua telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus 16 Maret 2006 antara lain: Selfius Bobi (25) Sekjen Front Pepera PB yang berstatus mahasiswa, Luis G. (27) Karyawan Toko Metro Jaya Abepura, Fery P. (22) Tukang parker, Fenius W. (22) mahasiswa, Alex C.W. (21) mahasiswa, Othen D. (25) swasta, Thomas U. (22) mahasiswa, Elkana L. (22) pelajar SMU,  Ellyas T. (30) mahasiswa, Patrisius A. (30) swasta, Markus K. (47) pegawai, Moses L. (35) buruh bangunan, Musa A. (28) pegawai honorer, Jefri O.P. (21) pengangguran.

Dalam penyisiran yang dilakukan anggota Brimob pasca kasus “Uncen berdarah” 16 Maret 2006 ada beberapa asrama yang dirusak antara lain Asrama Nayak dan Asrama Ninmin. Kaca jendela, pintu, TV dan peralatan lainnya dirusak oleh Brimob.

20 Maret, Direktur Reskrim Polda Papua, AKBP Paulus Waterpauw mengatakan kepada Penasihat hukum  bahwa dari hasil penyidikan ada 2 tersangka yang mengaku melakukan pengeroyokan terhadap Brimob dan Dalmas yaitu Feri Pakage (22) tukang parkir dan Luis Gedi (27) karyawan toko Metro Jaya.

Walaupun situasi dinyatakan aman dan menjamin keamanan mahasiswa, penyisiran terus dilakukan oleh anggota polisi. Pada 20 Maret, Sekitar pukul 16.00–17.00 WIT beberapa anggota Brimob melakukan penyisiran di Asrama Uncen Baru Perumnas III Waena. Mereka terdiri dari 3 orang berpakaian preman. Terdengar bunyi tembakan sebanyak 2 kali. Para penghuni asrama berlarian menyelamatkan diri ke gunung, tidak ada korban luka.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua Minta Presiden Jokowi Copot Jabatan Pangdam XVII/Cenderawasih

Dalam penyisiranya, warga sipil bernama Mathias Mihel Dimara yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap di rumahnya di belakang Rumah Sakit Marthen Indey, Kloofkamp Jayapura. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi 16 Maret 2006.  Selain itu. Kepolisian juga menangkap 2 tersangka yaitu Nelson R. (20) (preman) dan Besiur M. (22) (mahasiswa) yang diduga terlibat dalam bentrok di depan kampus Uncen Abepura.

Nelson ditangkap pada pukul 02.00 WIT (dini hari) di Lingkaran Abepura dan Besiur ditangkap di Tanah Hitam pukul 17.00 WIT. Dengan ditangkapnya Nelson dan Besiur, maka jumlah tersangka menjadi 17 orang.

Dari hasil pemeriksaan, Nelson diduga mengambil dua buah gas air mata yang dibawa Briptu Daud Soleman dan melemparkan batu ke korban. Sedangkan Besiur, diduga kuat telah mengumpulkan dana untuk kegiatan demo, mengumpulkan batu yang digunakan untuk melempar aparat dan mengumpulkan makanan untuk para demonstran.

27 Maret, Direskrim Polda Papua, AKBP Paulus Waterpauw mengatakan dari hasil pengembangan penyidikan pihak Kepolisian, DPO (Daftar Pencarian Orang) bertambah dari 12 orang menjadi 17 orang.

Dalam bentrok antara masa dan aparat pada tanggal 16 Maret 2006 tidak hanya menewaskan aparat tetapi juga menewaskan seorang warga sipil, yaitu Dany Hisage (22). Dany Hisage meninggal dunia setelah tertembak pada tanggal 17 Maret di Jl. Baru Kotaraja dalam penyisiran yang dilakuka apparat keamanan di rumahnya oleh orang yang tak dikenal dengan mengendarai sebuah motor bebek. Penembakan terjadi saat korban sedang merayakan wisudanya bersama rekan-rekannya. Peluru bersarang di punggungnya hingga tembus di perut bagian kanan.

Penembakan juga terjadi terhadap Seorang mahasiswa bernamana Asyo Richard Iek (27) di Buper Waena. Hasil pengujian proyektil di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, diperoleh keterangan bahwa proyektil yang bersarang di tubuh Asyo Iek adalah jenis kaliber 38 mm yang berasal dari jenis pistol Revolver merek Smith atau Wilson atau Pindad.

Ibu korban, Estevina mengatakan salah satu saksi kunci, yakni Erik Urior (ipar Arsyo) dikabarkan hilang. Ia dijemput oleh orang-orang yang tidak dikenal pada hari Rabu pukul 21.00 WIT saat sedang menjaga Arsyo di Rumah Sakit Dian Harapan, Waena.

Dalam Release Front Perera (16/3/2013) menyebukan, seorang anggota polisi, Obeth Epa juga diahan di Rutan Polda Papua, dia ditahan karena melakukan penembakan salah sasaran terhadap seorang ibu (istri seorang anggora pololisi) pada saat Brimob dan dalmas bergerak menuju kearah masah pada saat membubarkan masa di sepan Uncen. (BY)

Sumber: Diolah dari berbagai sumber untuk melawan lupa kasus 16 Maret “Uncen Berdarah”

Artikel sebelumnyaPemerintah Fiji Akan Ajukan Anggaran Baru ke Parlemen Merespon Covid-19
Artikel berikutnyaDiam Atas Resolusi PIF dan ACP, Indonesia Diminta Ditangguhkan Dari MSG