Bupati Puncak Jaya Tutup Akses Darat, Sungai dan Udara

0
2254

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Yuni Wonda telah menututp akses dari dan ke kabupaten tersebut lewat jalur darat, sungai dan udara sejak 20 Mare 2020. 

Penutupan akses tersebut dilakukan untuk mencegah masukan Coronavirus di Pucak Jaya.

Menurut Yuni Wonda seperti dilansir wartaplus.com, dirinya akan mengambil kebijakan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait langkah-langkah pencegahan covid-19 yang mana diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Daerah.

Sehingga untuk mencegah peyebaran Covid19, mulai Senin pekan ini aktivitas proses belajar mengajar, Kegiatan Perkantoran Pemda dan Transportasi keluar masuk kota Mulia baik via udara dan darat ditutup sementara waktu (lockdown) sampai dengan 4 april 2020 .

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

“Mulai hari senin sampai dua minggu kedepan bandara akan ditutup, kemudian Tim yang telah terbentuk kita harus melakukan penyemprotan di lingkungan RS dan di beberapa lingkungan lainnya. Pelaksanaan ibadah pada hari Jumat di masjid dan ibadah hari minggu di gereja ditiadakan dan warga dapat melakukan ibadah di rumah,” katanya.

ads

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Lintas sektoral pencegahan dan penanganan wabah virus covid -19 yang dilaksanakan di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Kamis pekan kemarin.

Baca Juga:  Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

Yuni juga meminta agar masyarakat memahami kenapa harus dilakukan penutupan akses transportasi dan kegiatan di lingkungan pemerintah Kab. Puncak Jaya.

“Kami sebenarnya tidak melockdown, ini hanya sebagai karantina agar masyarakat dari luar untuk tidak sementara waktu masuk ke Mulia. Masyarakat jangan panik terkait keputusan ini dan menahan diri untuk tidak melakukan penimbunan sembako, masker dan pembersih tangan,” harapnya.

Baca Juga:  DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

“Saya masih ada disini, nanti akan kita atur mekanisme suplai dan portal keluar masuk logistik, terbatas hanya untuk mengangkut bahan pangan dan logistik saja,” tegasnya.

Surat edaran bupati Puncak Jaya:

 

REDAKSI

Artikel sebelumnyaDi Kota Jayapura, Masker dan Antiseptik Mulai Sulit Didapat
Artikel berikutnyaTNI/Polri Siaga untuk Antisipasi Rencana Demo di Wamena