Mulai 26 Maret Pemkab Mimika Berlakukan Pembatasan Sosial

0
2000

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dalam menyikapi mewabahnya Covid-19 di Indonesia spesifik Papua, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melakukan pembatasan sosial melalui transportasi laut dan udara yang beroperasi di wilayahnya, kecuali cargo sembako. 

Hal tersebut disampaikanny, saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan Covid-19 di Hotel Grand Mozza, Timika.

Dalam keterangan pers, Eltinus Omalen mengatakan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di wilayah Kabupaten Mimika saat ini berjumlah satu orang.

“Pada tanggal 23 Maret 2020, pasien laki-laki berumur satu tahun sebelas bulan yang tidak bisa disebutkan namanya atas permintaan keluarga, datang diantar oleh orang tuanya ke RSUD Mimika jalan Yos Sudarso, di mana memiliki gejala serta hasil rontgen menunjukkan Pnemonia Berat,” kata Omaleng. Rabu (25/3).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Omaleng menjelaskan, pasien tersebut tidak memiliki riwayat kontak dengan ODP maupun PDP dan tidak pernah berpergian ke daerah terjangkit.

ads

“Namun atas pertimbangan medis, terutama tindakan pencegahan serta mengingat situasi penyebaran Covid-19 saat ini, maka pasien
dikategorikan sebagai ODP dan RSUD Mimika pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 dan telah mengirimkan sample darah maupun air liur ke laboratorium Jakarta untuk diperiksa,” terangnya.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Adapun keterangan pers yang disampaikan bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai berikut.

  1. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di kota Timika Nihil
  2. Jumlah pasien positif Covid-19 di wilayah Mimika Nihil.

Bahwa mulai tanggal 26 Maret 2020 di Bandara Internasional Mozes Kilangin, Bandara UPBU Mozes Kilangin dan Pelabuhan Pomako Mimika untuk 14 hari kedepan, tidak melayani penerbangan maupun pelayaran terkait sudah adanya gejala Covid-19 yang sudah masuk di Wilayah Timika, namun untuk barang/cargo/logistik, tetap berjalan seperti biasa dengan protokol atau pengawasan yang ketat.

Baca Juga:  Rakyat Papua Menolak Pemindahan Makam Tokoh Besar Papua Dortheys Eluay

Di bawah ini merupakan catatan yang perlu diketahui oleh semua warga di Kabupaten Mimika.

  1. Kondisi pasien saat ini sudah semakin membaik namun masih dalam penanganan RSUD Kab. Mimika.
  2. Tim akan terus memonitor perkembangan masyarakat yang terinfeksi Corona Virus Disease (Covid-19)
  3. Data diri pasien ODP yang di rawat di RSUD Kab. Mimika tidak bisa diberikan atas permintaan keluarga.
  4. Mulai hari Kamis 26 Maret 2020 arus keluar/masuk dari dan ke Timika baik menggunakan pesawat udara atau kapal laut sementara dihentikan, terkecuali cargo sembako.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaJalan Trans Nabire-Paniai Ditutup
Artikel berikutnyaMasyarakat Desak Pemkot Sorong Tutup Bandara dan Pelabuhan