SOS Papua Meragukan Komitmen Kemenhub

0
1284

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Solidaritas Organisasi Sipil (SOS) untuk Tanah Papua menegaskan bahwa penutupan akses masuk ke Papua adalah bagian dari perang melawan Pandemi Coronavirus (Covid19).  

SOS dalam surat yang diterima media ini mengatakan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk” (Pasal 59 ayat (2), UU No 21/2001)

Pada prinsipnya, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat (1) UUD 1945). Dalam rangka mengimplementasikannya, Konstitusi telah mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28i ayat (4) UUD 1945). Sebagai bentuk implementasi dari kedua perintah konstitusi diatas dalam menghadapi penyebaran Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Indonesia tentunya pemerintah akan melakukan tindakan baik secara nasional maupun secara terpisah di daerah masing-masing.

Dalam rangka memerangi penyebaran Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua, pemerintah telah membuat Kesepakatan Bersama Pencegahan, pengendalian dan penangulangan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua pada tanggal 24 Maret 2020. Dalam kesepakatan bersama tersebut, salah satu keputusannya adalah “Bandara Udara sebagai pintu masuk wilayah papua dinyatakan ditutup untuk penerbangan penumpang sejak tanggal 26 Maret 2020 pukul 00:00 WIT sampai dengan 9 April 2020 pukul 24:00 WIT”.

Sebagai tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama diatas, Dirjen Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X menerbitkan Surat Nomor : AU.301/0014/KOBU WIL.X/III/2020 tertanggal 25 Maret 2020, Perihal : Penutupan Penerbangan Penumpang Di Bandar Udara Propinsi Papua yang mulai berlaku sesuai batas waktu diatas.

ads

Pada dasarnya sikap Pemerintah Propinsi Papua yang ditunjukan melalui Kesepakatan Bersama Pencegahan, pengendalian dan penangulangan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua tertanggal 24 Maret 2020 merupakan bagian langsung dari kewenangan khusus Pemerintah Daerah Propinsi Papua (Baca: Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), UU No 21/2001) yang tidak dapat digangugutan oleh siapapun sesuai dengan “Prinsip Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk” sebagaimana diatur pada Pasal 59 ayat (2), UU No 21/2001.

Baca Juga:  F-MRPAM Kutuk Tindakan Kekerasan Aparat Terhadap Massa Aksi di Jayapura 

Perlu dipahami bahwa sikap Pemerintah Propinsi Papua di atas merupakan bentuk implementasi Asas Desentralisasi yang berarti penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi (Baca: Pasal 1 angka 8, UU No 23/2014) dan prinsip Daerah Otonom dimana kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (baca: Pasal 1 angka 12, UU No 23/2014).

Selain itu, sikap Pemerintah Propinsi Papua diatas merupakan bagian langsung dari pemenuhan pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya (Baca: Pasal 12 ayat (1) huruf b, UU No 23/2014) dimana yang berwenang untuk memenuhi persoalan kesehatan adalah pemerintah daerah (baca : Pasal 18 ayat (1), UU No 23/2014).

Berdasarkan uraian diatas, perlu dipertanyakan kembali komitmen Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam memerangi penyebaran Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Indonesia dan terlebih khususnya di Propinsi Papua.

Sebab Surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.304/1/4/DNP-2020, Perihal: Pencabutan NOTAM tertanggal 26 Maret 2020 sangat kontra produktif dengan misi Pemerintah Propinsi Papua dalam memerangi penyebaran Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua. Melalui Surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.304/1/4/DNP-2020, Perihal: Pencabutan NOTAM tertanggal 26 Maret 2020 secara langsung menunjukan bahwa Mentria Perhubungan Republik Indonesia telah melanggar “Asas Asas Umum Penyelenggaraan Negara khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Tertip Penyelenggaraan Negara dan Asas Proporsionalitas” sebagaimana diatur pada pasal 3 angka 1, angka 2 dan angka 4, UU No 28/1999.

Baca Juga:  Stop Kriminalisasi dan Pengalihan Isu Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Warga!

Atas dasar itu, kami meragukan komitmen Mentri Perhubungan Republik Indonesia dalam melakukan kewajibannya dalam “melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok. Dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” sebagaimana diatur pada pasal 5 angka 6, UU No 28/1999.

Terlepas dari itu, sebagai bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Propinsi Papua dalam memerangi penyebaran Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua diharapkan agar Pemerintah Propinsi Papua dapat melengkapi peralatan kesehatan guna menangani pasien dan calon pasien Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua sebagai bentuk pemenuhan prinsip Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat (1) UUD 1945).

Berdasarkan uraian diatas, kami Solidaritas Organisasi Sipil (S.O.S) Untuk Tanah Papua menyatakan sikap, sebagai berikut :

1. Mendesak Mentri Perhubungan Republik Indonesia segera mencabut Surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020, Perihal : Pencabutan NOTAM tertanggal 26 Maret 2020 karena bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, Asas Tertip Penyelenggaraan Negara dan Asas Proporsionalitas sebagaimana diatur pada pasal 3 angka 1, angka 2 dan angka 4, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Berbas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

2. Mendukung Kesepakatan Bersama Pencegahan, pengendalian dan penangulangan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 khususnya menyangkut Bandara Udara sebagai pintu masuk wilayah papua dinyatakan ditutup untuk penerbangan penumpang sejak tanggal 26 Maret 2020 pukul 00:00 WIT sampai dengan 9 April 2020 pukul 24:00 WIT;

3. Mendukung Surat Dirjen Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Nomor : AU.301/0014/KOBU WIL.X/III/2020 tertanggal 25 Maret 2020 perihal Penutupan Penerbangan Penumpang Di Bandar Udara Propinsi Papua yang mulai berlaku sesuai batas waktu diatas;

4. Mendorong Pemerintah Propinsi Papua untuk melengkapi peralatan kesehatan guna menangani pasien dan calon pasien Virus Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Propinsi Papua sebagai bentuk pemenuhan prinsip Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat (1) UUD 1945).

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian disampaikan terima kasih.

Jayapura, 27 Maret 2020

Hormat Kami

Solidaritas Organisasi Sipil (S.O.S) Untuk Tanah Papua

1. Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua)
2. KPKC Sinode GKI di Tanah Papua
3. Aman Sorong Raya
4. Yayasan Anak Dusun Papua (YADUPA)
5. Jerat Papua
6. SKPKC Fransiskan Papua
7. SKP KAMe
8. Pt.PPMA-Papua
9. WALHI Papua
10. Perkumpulan Papuan Voices
11. Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa Papua)
12. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
13. ELSHAM Papua
14. Papuansphoto
15. PAHAM Papua
16. Link-AR Borneo
17. Layung Kalimantan
18. Koalisi Perempuan Bergerak Selamatkan Manusia Papua
19. West Papua Updates
20. GempaR Kota Jayapura

Artikel sebelumnyaYonas Yewen: Gubernur Papua dan PB Harus Selamatkan Orang Papua
Artikel berikutnyaDramatisasi Papua dalam Ancaman Pandemi Covid19