JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Amnesty International Indonesia bersama 29 organisasi mengeluarkan pernyataan untuk mendesak pemerintah Indonesia memperjelas keberadaan Tapol Papua ditengah Covid-19 yang terkesan diabaikan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak, akhir pekan ini.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu belum jelas, karena keberadaan Tapol Papua belum dapat dipastikan bahwa mereka juga ikut dibebaskan.
“Kami mendesak pemerintah agar memastikan Tapol Papua apakah termasuk dalam daftar yang akan dibebaskan atau tidak,” kata Usman dari Jakarta saat dihubungi suarapapua.com, Jumat (3/4/2020).
Pihaknya mendesak pemerintah untuk bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menerapkan keputusan ini.
30 organisasi ini juga meminta pemerintah agar membebaskan para narapidana, tahanan serta mereka yang dipenjarakan atas tuduhan makar dan tindakan mengekspresikan opininya secara damai, supaya dibebaskan tanpa syarat.
Sementara itu, Tim Advokat Tapol Papua, Tigor Hutapea, mengatakan, pihaknya merasa kecewa terhadap Pemerintah Indonesia dan Mahkamah Agung (MA), karena tidak ada terobosan hukum yang dibuat untuk melindungi para Tapol Papua ditengah ancaman wabah Covid-19.
“Saat ini hak-hak Tapol Papua untuk mendapat pembelaan secara maksimal tidak terpenuhi,” kata Hutapea.
Sebelum adanya pembebasan 30.000 narapidana itu, kata Tigor, pihaknya sudah mengajukan agar persidangan seluruh Tapol Papua ditunda, tetapi hakim menolak dan melanjutkan persidangan itu ditengah wabah Corona.
“Kami juga sudah mengajukan agar tahanan ditangguhkan persidangannya, namun ini juga ditolak hakim,” tuturnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com, dikatakan bahwa pemidanaan terhadap Tapol Papua adalah pemidanaan yang dipaksakan. Mereka berhak mendapatkan hak atas kesehatan, sehingga sudah seharusnya untuk tujuan perlindungan kesehatan dan pertimbangan rasa keadilan, mereka semua harus dibebaskan tanpa syarat.
Hak atas kesehatan dijamin dalam Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang menyebut bahwa “pencegahan, perawatan dan pengendalian epidemi, endemik, penyakit akibat kerja dan penyakit lainnya” merupakan bagian dari hak atas kesehatan.
Sementara mereka yang masih berada di dalam tahanan harus mendapat akses pada layanan kesehatan, termasuk akses untuk mendapatkan tes dan upaya pencegahan yang memadai. Yang terpenting, segala keputusan mengenai strategi penanganan penyebaran Covid-19 harus mematuhi aturan HAM internasional.
Dengan pembebasan ini, para narapidana paling tidak dapat melakukan social distancing dan melakukan mitigasi terhadap dirinya sendiri, karena hampir seluruh penjara dan Lapas di Indonesia sudah melebihi daya tampung (overcrowded).
Berikut ini daftar 30 organisasi yang mendesak pemerintah pusat agar segera membebaskan para Tapol Papua.
- Amnesty International Indonesia
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Asia Justice and Rights (AJAR)
- Yayasan Satu Keadilan
- Ikatan Keluarga Korban untuk Orang Hilang (IKOHI)
- Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
- Greenpeace Indonesia
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
- Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH)
- Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia Papua
- Elsham Papua
- ALDP
- LBH Cenderawasih
- SKPKC Fransiskan Papua
- Kontras Papua
- LBH Papua Barat
- Perkumpulan Belantara Papua
- PapuaItuKita
- ELSAM
- LBH Jakarta
- LBH Pers
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
- ICJR
- Federasi KontraS
- Tapol UK
- Gereja Komunitas Anugerah Reformed Baptist Salemba
- SKP Keuskupan Agung Merauke
Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau