Belasan Orang Tiba di Nabire Menambah Kepanikan

0
2028

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Kebijakan pemerintah wajib dipatuhi setiap warga negara, apalagi hingga kini pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kian melaju kencang. Ini tak diindahkan 16 orang yang baru tiba di Nabire dari Manokwari, ibu kota provinsi Papua Barat.

Kedatangan warga yang menurut informasi penumpang lanjutan dari Makassar, provinsi Sulawesi Selatan, menumpang dua buah perahu dari Kota Injil dan merapat di Pantai Kalibobo, Nabire, Minggu (12/4/2020) sore.

Hal itu langsung menuai protes bahkan kecaman dari berbagai kalangan akar rumput karena khawatir dengan penyebaran pandemi Covid-19.

Beny Bentot Yatipai, salah satu tokoh pemuda Nabire, kepada suarapapua.com, Senin (13/4/2020) malam, mengatakan, pemerintah provinsi Papua Barat mestinya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Papua yang telah memberlakukan kebijakan pembatasan wilayah di seluruh Papua.

Meski kali ini sudah terlanjur tiba, Bentot berharap hal sama tidak terulang lagi.

ads

Bentot bahkan membuat surat terbuka di wall akun facebook pribadi. Surat terbuka ia tulis dengan ditujukan ke Kapolres Nabire, yang antara lain mendesak tindakan tegas kepada siapapun yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

“Segera mengambil tindakan hukum bagi orang-orang yang masih melakukan perjalanan masuk dan keluar Kabupaten Nabire,” tulisnya di surat terbuka.

Menurut Bentot, ini mengacu pada empat dasar hukum.

Pertama, Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Kedua, peraturan pemerintah menghadapi Covid-19. Ketiga, surat keputusan Gubernur Papua. Keempat, Instruksi Bupati Nabire nomor 440/663/SET tanggal 27 Maret 2020 tentang langkah pencegahan Covid 19 di Kabupaten Nabire.

“Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dan menimbulkan kepanikan di masyarakat,” lanjut Yatipai sembari berharap dapat mempertimbangkan surat tersebut.

Perlu tindakan dari pihak penegak hukum, kata dia, agar mengantisipasi kemungkinan oknum tertentu melampiaskan kemarahan dengan terus berdatangannya warga dari luar kabupaten Nabire di masa isolasi.

“Dengan empat dasar hukum yang telah kami sebutkan. Kalau tidak, kita khawatirkan, masyarakat bisa bertindak dan main hakim sendiri,” imbuhnya.

Warga Nabire yang berdomisili di Jl. Ampera ini menegaskan, pemerintah provinsi Papua segera menyurat ke pemerintah provinsi Papua Barat agar kejadian sama tak terulang lagi mengingat tingkat penyebaran virus Corona terus meningkat tiap saat.

Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

“Kalau Pemda Provinsi Papua tidak menyurati Pemprov Papua Barat, maka kejadian seperti surat yang diberikan ke 16 orang itu akan terus berlanjut. Ini karena beda kebijakan Pemprov Papua dan Pemprov Papua Barat dalam menangani Covid-19,” kata Yatipai.

Selain itu, Pemprov Papua Barat juga diharapkan tak gegabah dalam mengambil kebijakan.

“Pemprov Papua Barat harus menghormati kebijakan Pemprov Papua dalam pembatasan wilayah di provinsi Papua,” ujarnya.

Terpisah, Nanci Worabay, tokoh perempuan Papua di Nabire, mengaku sangat marah dengan kedatangan 16 orang dari Makassar yang beberapa hari dikarantinakan di Manokwari lantaran KM Tidar tak diizinkan bersandar di pelabuhan laut Samabusa Nabire, 17 Maret 2020 lalu.

“Sudah tahu ada kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan, mengapa mereka memaksakan diri? Mereka sudah melanggar apa yang pemerintah sudah putuskan tentang pembatasan wilayah,” tuturnya.

Worabay tak mempersoalkan status mereka apakah sehat atau tidak.

“Orang harus sadar diri. Pemerintah sudah larang untuk sementara waktu, mengapa tidak mau tinggal di tempat? Saya kira itu sudah keterlaluan,” tandasnya.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Pihak keamanan diminta tegakkan Maklumat Kapolri, tangani kasus ini, bila perlu motoris dan pemilik perahu yang digunakan juga mintai keterangan.

Beberapa warga Nabire bahkan mendesak pemerintah daerah bersama Tim Satgas karantinakan mereka selama 14 hari di satu tempat khusus. Walau telah diperiksa suhu subuh dan dipulangkan ke rumah untuk karantina mandiri, hal ini sangat riskan karena faktor pergaulan sosial.

Minggu (12/4/2020) sore, 16 orang yang diduga eks penumpang KM Tidar telah tiba di Nabire. Mereka dari Manokwari menggunakan perahu.

Saat perahu berpenumpang 16 orang itu merapat di Pantai Kalibobo, Nabire, disambut Kasat Intelkam Polres Nabire bersama sejumlah anggota polisi. Juga, satu dokter dari Polres Nabire.

Mereka selanjutnya dibawa ke Posko Covid-19 yang terletak di kantor dinas Kesehatan kabupaten Nabire. Proses pemeriksaan sesuai standar prosedur yaitu pengukuran suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan diikuti 16 orang.

Dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Papua Barat, diketahui mereka sejak 17 Maret 2020 telah menjalani karantina di Manokwari.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaSemua Orang di Meepago Dilarang Melintas Jalan Trans Papua
Artikel berikutnyaBupati Dogiyai Perpanjang Waktu dan Tambah Tiga Posko Cegah Covid-19