Ini Penjelasan Yan Warinussy Tentang Dua Akun FB yang Dipolisikan Gubernur Papua Barat

0
1812

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LPBH Manokwari mengaku mendapat banyak pesan lewat sosial media tentang dua akun facebook yang dipolisikan Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat.

Kepada suarapapua.com, Kamis (16/4/2020) dari Manokwari, Papua Barat menjelaskan, sejak kemarin [Rabu] dirinya mendapat informasi melalui postingan di media sosial (medsos) baik facebook (fb) maupun whatsapp (WA) terkait Laporan Polisi dari Gubernur Papua Barat terhadap pemilik aku fb Qvarisa di Polda Papua Barat.

Bahkan, kata dia, sudah dibuat kampanye dengan judul : HENTIKAN Pelaporan dan Kriminalisasi Alforiani Reba Aktivis HAM Sonamapa Sorong #Saya Bersama AlfoReba.

Ia membeberkan, dirinya ditunjuk jadi pengacara gubernur Mandacan berdasarkan Keputusan Nomor: 183.1/5/1/2018 Tentang Penunjukan/Penetapan Kuasa Hukum/Advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat, tertanggal 5 Januari 2018.

“Saya ingin memberi catatan bahwa tindakan yang dilalukan oleh pemilik akun Desty Rumbiak dan Qvarica diduga keras merupakan perbuatan pidana penghinaan sesuai amanat Pasal 310 dan Pasal 311 KUH Pidana. Juga terkait erat dengan Pasal 27 UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Warinussy.

ads

Menurut Yan, sangat disayangkan memang jika ternyata benar pemilik akun fb yang mengeluarkan kata-kata caci maki kepada Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan itu adalah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan atau mahasiswi.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Sebagai Pengacara Gubernur Papua Barat, Yan memberikan beberapa catatan, antara lain:

Pertama, adalah hak dari siapapun warga negara termasuk seorang Drs.Dominggus Mandacan untuk melakukan pembelaan diri dan mengambil langkah hukum demi melindungi kepentingan hukumnya sebagaimana dijamin dalam pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Kedua, sebagai Advokat dalam kasus ini, saya bersama mitra saya Advokat Cosmas Refra bertindak secara profesional sesuai Surat Kuasa dari Gubernur Papua Barat untuk mengkawal proses hukum atas laporan tersebut di Polda Papua Barat.

Ketiga, segenap langkah hukum yang dilakukan oleh Gubernur Papua Barat melalui laporan ini tidak bertujuan dan atau mengarah kepada organisasi, lembaga dan atau gerakan dan kelompok etnis tertentu. Ini murni merupakan tindak pidana yang pertanggung-jawaban hukumnya ada pada pribadi pemilik akun fb terlapor.

Keempat, hendaknya semua pihak melihat secara jernih substansi hukum yang terkandung dalam perbuatan sang pemilik akun terlapor tersebut tanpa tersesat dalam mendahului putusan pengadilan atas perkara ini yang baru mulai berproses dari tingkat penyelidikan.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Kelima, kami senantiasa menghormati hak-hak dari setiap orang yang tersangkut pidana tertentu, termasuk kedua pemilik akun fb dimaksud sebagai terlapor dalam perkara ini.

“Saya pribadi sebagai Advokat yang memfokuskan diri dalam membela hak asasi manusia tidak pernah merasa melakukan sesuatu yang salah di saat bertindak sebagai Advokat [Pengacara] dari Gubernur Papua Barat dalam soal ini.”

“Proses hukum perkara dugaan tindak pidana ini sama sekali tidak ada kaitan apapun dengan segenap langkah dan komitmen  perjuangan saya sebagai Pembela HAM di tanah Papua,” tegasnya.

Sebuah petisi online untuk memberikan dukungan kepada Alfo Reba telah diluncurkan di Change.org dengan judul “Segera Hentikan Pelaporan Dan Kriminalisasi Terhadap Aktivis HAM SONAMAPPA”.

Hingga berita ini diterbitkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 42 orang. Petisi tersebut ditujukan kepada Yan Ch. Warinussy, Gubernur Provinsi Papua Barat, DPRD Provinsi Papua Barat, Pengacara Ham Provinsi Papua Barat dan Pemerintah provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Menanggapi tindakan Gubernur Papua Barat yang telah polisikan dua akun facebook tersebut, Juru Bicara Internasional KNPB, Victor Yeimo melalui wall facebooknya meminta agar Yan Ch. Warinussy sebagai kuasa hukum yang selama ini fokus pada advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM dan demokrasi di Papua turun kelas.

“Kaka Yan Christian Warinussy, jangan turun kelas. Jaga wibawa kaka sebagai pengacara HAM dan Demokrasi Papua yang rakyat banggakan. Jaga kaka punya penghargaan Internasional di bidang HAM,” pinta Yeimo

Menurut Yeimo, mempolisikan rakyat yang kritis terhadap kebijakan yang mengancam nyawa itu pelanggaran HAM. Pasal penghinaan Pejabat negara yang diterapkan resim Jokowi itu praktek fasis yang anti demokrasi.

“Penyebaran Covid-19 akibat kebijakan membuka akses laut dan udara itu sangat bahaya. Covid-19 ini soal hidup dan mati dari nyawa manusia. Tidak sama harganya dengan harga diri pejabat yang merasa terhina. Dengan penuh hormat, kepada kaka Yan Warinussy, Hentikan proses hukum pada kawan Alfa Reba. Mari berjuang bagi nasib rakyat kita yang terancam dengan penyebaran Covid-19 akibat kelalaian penguasa,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnya30 Anggota DPRD Jayawijaya Siap Salurkan Beras ke Semua Dapil
Artikel berikutnyaMahasiswa: Masyarakat Papua Harus Berkebun