BeritaPemerintah PB Didesak Segera Lindungi Masyarakat Adat Aisnat dan Moskona

Pemerintah PB Didesak Segera Lindungi Masyarakat Adat Aisnat dan Moskona

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sebanyak dua puluh lima organisasi yang tergabung dalam koalisi organisasi masyarakat sipil pembela HAM dan lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat, MRPB, DPRPB, Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni untuk segera melakukan perlindungan hak masyarakat adat dusun Aisnak, Aifat Timur Selatan Jauh Maybrat hingga distrik Moskona Selatan Teluk Bintuni dalam kasus pembalakan kayu oleh (HPH) Pt.Wanagalang Utama.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga meminta agar pemerintah membentuk tim khusus pencari fakta yang melibatkan organisasi keagamaan dan lembaga independen, guna menyelidiki, mengungkap upaya penyelesaian hukum kasus kekerasan dalam aktivitas PT.Wanagakang Utama.

“Kami mendapatkan informasi bahwa masyarakat adat setempat mengeluhkan keberadaan dan aktivitas PT. Wanagalang Utama, dimana utamanya belum sepenuhnya memenuhi hak masyarakat, terkait dengan pemberian kompensasi dari nilai kayu yang tidak adil dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan,” tulis koalisi sebagaimana release yang dikirim ke redaksi suarapapua.com kemarin.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Tambrauw Masih Berlanjut

Sementara itu, pihaknya menemukan dokumen surat perjanjian dan kesepakatan tahun 2017 dan 2018, antara perwakilan masyarakat adat Aisnak, distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dengan pihak perusahaan PT. Wanagalang Utama.

Para pengungsi Maybrat. (ist)

“Dimana kami menemukan penetapan nilai kompensasi kubikasi jenis kayu merbau dan jenis kayu non merbau masih di bawah ketentuan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014; dan besaran nilainya tidak adil, sebagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan dari harga jual di pasar,” tulis koalisi.

Oleh karenanya, timbulah ketegangan dan pertentangan keras, yang kemudian diduga perusahaan mengundang aparat keamanan Brimob dalam pengamanan bisnis yang diduga berdampak pada ditemukannya anggota Brimob terluka dan meninggal di camp perusahaan PT. Wanagalang Utama adalah dampak dari ketidakadilan dan buruknya sistem pembagian manfaat, maupun rendahnya penghormatan korporasi terhadap hak masyarakat adat setempat.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

Maka pihaknya menilai pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) belum tanggap dan melakukan pengawasan sepenuhnya terhadap aktivitas perusahaan.

Demikian pula lembaga sertifikasi yang cenderung mengabaikan permasalahan pengelolaan hutan dan kegagalan korporasi menghormati hak-hak masyarakat adat, dengan hanya tergantung pada informasi perusahaan. Kini, aparat TNI dan Polri melakukan operasi keamanan pada kampung-kampung di distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni, dengan dalih pengejaran terhadap oknum tertentu yang diduga sebagai pelaku kekerasan dan perampasan senjata korban aparat Brimob (‘alm).

Operasi tersebut menurut koalisi, menggunakan pendekatan keamanan, penangkapan dan cara kekerasan dengan korban warga sipil, serta pengrusakan harta benda, yang menimbulkan keresahan dan masyarakat mengungsi ke hutan.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Hal-hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan HAM, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 5/1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan

atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Undang-Undang 12/2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik serta Undang-Undang 39/1999 tentang HAM.

Dengan demikian, pihaknya mendesak kepada  Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari untuk menghentikan operasi-operasi yang melibatkan aparat TNI dan Polri, yang dilakukan dengan cara kekerasan dan meresahkan masyarakat sipil.

Segera melakukan upaya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat segera melakukan penilaian dan pemeriksaan secara terbuka dan bertanggung jawab terkait dugaan pelanggaran hukum terkait kewajiban perusahaan PT. Wanagalang Utama.

Pewarta: Ardy Bayage

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.