RUU Cipta Kerja akan Menghancurkan Kehidupan Masyarakat Adat Papua

0
1596

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kebijakan Omnibus Law dalam bentuk RUU Cipta Kerja yang sedang menjadi sorotan publik, menuai kecaman dari berbagai elemen organisasi masyarakat sipil. Penyebabnya, proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang tidak transparan dan substansi pengaturannya menguntungkan kepentingan investasi.

Gabungan organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk advokasi hak-hak masyarakat adat Papua dan lingkungan, melalui siaran pers berpandangan perbuatan pemerintah dan DPR RI yang masih berkehendak membahas RUU Cipta Kerja pada situasi terbatasnya ruang gerak masyarakat dan Bencana Nasional Covid-19 merupakan perbuatan melanggar hukum tentang keterbukaan informasi dan hak partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

Koalisi ini menganalisis RUU Cipta Kerja akan mempermudah proses perizinan berinvestasi, menarik kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, mempermudah pengadaan dan penguasaan terhadap tanah untuk usaha dalam jangka waktu yang lama, mempermudah eksploitasi sumber daya alam, mempermudah proses penanaman modal asing, meringankan sanksi kepada pelaku pelanggar hak lingkungan.

Koalisi berpandangan RUU Cipta Kerja menciptakan kemunduran regulasi dalam perlindungan lingkungan, agraria, sumber daya alam dan hak-hak masyarakat adat. Demikian pula, adanya RUU Cipta Kerja maka status kewenangan pemerintah  daerah Papua yang mempunyai Otonomi Khusus akan terancam dan hilang.

Kehadiran RUU Cipta Kerja akan semakin menghancurkan kehidupan masyarakat adat Papua karena aktifitas eksploitasi sumberdaya alam dan kekayaan tanah dari masyarakat adat Papua. Tanah Papua sebagai garda terakhir ekologi harus terus dijaga, bukan untuk ekspolitasi saja. RUU Cipta Kerja berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat Papua. Masyarakat adat Papua berkali-kali mengalami pengalaman buruk terkait investasi sumber daya alam. Banyak kasus membuktikan bahwa investasi menyingkirkan dan memiskinkan masyarakat adat Papua.

ads
Baca Juga:  Diperkirakan Akan Ada Banyak Demonstrasi di Kaledonia Baru

Dalam siaran pers, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari: FOKER LSM Papua, Greenpeace Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, Papua Forest Watch, Gemapala Fakfak, Perkumpulan Bentara Papua, PTPPMA Papua, Yayasan Rumsram Biak, Yayasan Konsultasi Pemberdayaan Rakyat Papua (KIPRa-Papua), Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP Kame), EcoNusa, Perkumpulan Lembaga Advokasi Peduli Perempuan (eL_AdPPer) Merauke, menyatakan sikap menolak RUU Cipta Kerja – Omnibus Law dan meminta pemerintah segera menghentikan dan membatalkan proses apapun yang terkait dengan RUU Cipta Kerja, pemerintah harus fokus pada penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

Koalisi ini juga meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRD di Papua dan Papua Barat untuk menyuarakan kepada Presiden RI dan DPR RI agar menolak dan membatalkan RUU CIpta kerja.**

SUMBERPUSAKA.or.id
Artikel sebelumnyaPesawat Kargo Militer Prancis Telah Mengganggu Bisnis Polinesia Prancis
Artikel berikutnyaMahasiswa Nilai Pemkab Tolikara Gagal Perangi Covid-19