LBH Papua dan Mahasiswa Desak Aparat Hentikan Aksinya di Maybrat

0
2016

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Solidaritas Mahasiswa Maybrat (SMM) di Jayapura mendesak aparat keamanan, agar segera menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat adat suku Aifat di Maybrat, serta mencabut ijin operasi PT. Wanangalang Utama.

Koordinator Umum Solidaritas Mahasiswa Maybrat (SMM) kota studi Jayapura, Geraldus Kosama menyampaikan kekecewaannya terhadap kehadiran PT. Wanagalang Utama sebagai perusahaan pemegang HPH yang melakukan eksploitasi atas hutan masyarakat adat, di mana telah melanggar batas wilayah administrasi kabupaten Maybrat (Aifat Timur), sebab ijin operasi perusahaan ini hanya beroperasi di wilayah kabupaten Bintuni.

“Perusahaan yang telah mengetahui tindakannya melewati batas wilayah sengaja menghadirkan Brimob untuk menjaga karyawan yang bekerja, serta mengamankan proses penebangan kayu. Akibatnya masyarakat diperhadapkan langsung dengan aparat keamanan, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat adat dengan aparat keamanan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa pada pihak Brimob,” kata Geraldus.

Dalam siaran pers dengan Nomor: 003/SP-LBH-Papua/2020 yang diterima suarapapua.com pada Kamis (7/5/20) malam, tertulis bahwa sejak beroperasinya PT. Wanagalang Utama (Perusahaan Kayu) di Kampung Rawara Pantai, Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bentuni telah berdampak kepada masyarakat adat di sekitar area tersebut. Salah satu dampaknya adalah terjadinya ketimpangan kesejahteraan dan ketidakadilan terhadap masyarakat.

Dalam rangka mengefektifkan proses pekerjaan penebangan kayu di perusahaan tersebut, mereka mengunakan jasa keamanan dari satuan Brimob. Rupanya pelibatan keamanan dalam usaha perusahaan itu memiliki tujuan untuk melindungi investasi perusahaan agar tidak terjadi hambatan, kendala, pemalangan, dan protes dari masyarakat adat setempat.

ads

Kata dia, kehadiran aparat di kampung-kampung untuk mencari pelaku sangat berdampak buruk pada masyarakat sipil, sehingga membuat mereka ketakutan dan mengungsi ke hutan, serta beberapa kampung tetangga di sekitarnya.

“Pada saat aparat diturunkan untuk mengejar pelaku, ada sebagian masyarakat sipil yang tidak terlibat dengan persoalan tersebut pun ikut ditangkap dan juga dianiaya oleh pihak keamanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

Tidak hanya itu, aparat juga melakukan pengejaran, penangkapan dan sweeping darurat di beberapa kampung sekitar seperti; kampung Sasior Nafe dan Sasior Frabuku, sehingga membuat masyarakat adat mengungsi ke hutan dan kampung tetangga. Selengkapnya di sini (Baca:Dunia Sibuk Corona, Aparat Sibuk Tangkap dan Teror Masyarakat di Maybrat).

Selain itu, aparat gabungan dengan menggunakan 12 (dua belas) Mobil Hillux dari sorong menuju kampung Aisa, selanjutnya menuju ke kampung Tiefromen dan Tikiemana untuk melakukan penyisiran.

Pada saat dilakukan penyisiran, aparat melakukan penangkapan terhadap beberapa masyarakat dan kepala Kampung, seperti; bapak Marten Muuk, Simon Sasior dan Ferdinan Sasior (namun Ferdinan berhasil melarikan diri dan akirnya aparat melepaskan tembakan peringatan di sekitar kampung Tiefromen dan Tikiemana).

Dia menerangkan bahwa negara tengah menghadapi pendemi Covid-19 yang telah memakan banyak korban jiwa dan ini menjadi salah satu ancaman juga bagi masyarakat Maybrat lebih khusus (Aifat timur), bagaimana nasip masyarakat sipil yang lari ke hutan guna mencukupi kebutuhan mereka.

Perwakilan Pemuda Ayamaru Raya di Jayapura, Yohosuwa Karet sependapat dengannya. Dia menegaskan agar tidak terjadi lagi pendropan pasukan yang kedua kalinya, sebab akan menimbulkan persoalan baru.

Perlu diketahui bahwa letak benang merah kasus pembunuhan yang terjadi di kabupaten Maybrat yang mengakibatan meniggalnya salah satu oknum anggota Brimob, awalnya dipicu oleh aksi protes masyarakat adat kepada perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak masyarakat adat khususnya pembayaran Pengolahan Hasil Hutan oleh PT. Wanagalang Utama kepada masyarakat adat.

Sementara itu, Ketua Pemuda Aifat Raya di Jayapura, Allowisius Assem Operpits mengatakan PT. Wanangalang Utama yang beroperasi di wilayah Aifat Timur harus bertanggung jawab terhadap masalah kompensasi nilai kayu yang tidak adil terhadap masyarakat di wilayah adat setempat, serta PT. Wanagalang Utama harus menghormati aspek social-ekonomi dan budaya masyarakat adat setempat.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

“Pihak perusahaan tidak boleh melakukan aktifitasnya tanpa menghargai masyarakat adat pemilik wilayah tersebut,” tegasnya.

Ia pun meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat harus segera melakukan penyelidikan yang komprehensif terhadap status PT. Wanagalang Utama dan perusahaan yang lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat secara khusus di kabupaten Maybrat.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menilai dalam tindakan penegakan hukum yang diambil oleh aparat sangatlah berlebihan dan tidak manusiawi, sehingga berdampak pada terengutnya hak atas rasa aman bagi warga di kampung Aifat Timur.

“Pada prinsipnya Hak Atas Rasa Aman telah dijamin pada pasal 28G ayat (1), UUD 1945 junto Pasal 30, Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Gobay.

Terlepas dari itu, kata dia, dengan diaturnya hak-hak dalam UUD 1945 di atas, maka pada praktiknya menjadi hak konstitusional warga negara di mana perlindungan, kemajuan, pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara melalui pemerintah sebagaimana ditegaskan pada pasal 28I ayat (4), UUD 1945.

“Kedepan tidak boleh ada lagi pendropan aparat Kepolisian dan TNI dalam jumlah besar di sana, karena akan terus mengganggu psikologis masyarakat adat secara langsung,” tegasnya.

Pada prinsipnya sikap aparat keamanan di atas, secara terang-terang melanggar “prinsip anggota Polri dilarang melakukan segala bentuk kerja sama untuk mendapat keuntungan pribadi atau golongan baik secara langsung maupun tidak langsung” sebagaimana diatur pada pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Ia juga menambahkan bahwa tuntutan masyarakat adat terkait pembayaran kompensasi Pengolahan Hasil Hutan (kayu) kepada PT. Wanangalang Utama merupakan tuntutan yang dijamin secara hukum dan wajib dipenuhi oleh PT. Wanangalang Utama, tanpa harus mengundang aparat kemanan (Brimob).

Berdasarkan uraian di atas, kami Solidaritas Mahasiswa Maybrat dan Lembaga Bantuan Hukum Papua menegaskan:

  1. Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Kabupaten Bintuni, segera melakukan dialog dan mencari solusi untuk mengatasi masalah yang menimpa masyarakat adat Aifat.
  2. Pangdam 18 Kasuari dan Polda Papua Barat Segera Menarik Aparat keamanan (TNI dan POLRI) yang sedang melakukan Penyisiran atas insiden yang terjadi.
  3. Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Kabupaten Bintuni segera melakukan Pendataan Batas wilayah Adat Maybrat dengan Batas wilayah Adat Teluk Bintuni.
  4. Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Kabupaten Bintuni segera cabut surat ijin Perusaha PT Wanagalang Utama (Perusahaan Kayu) di kampung Rawara Pantai, distrik Moskona Selatan, kabupaten Teluk Bintuni dan segera mengganti Kerugian yang dialami masyarakat di distrik Aifat Timur.
  5. Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Kabupaten Bintuni tidak memberikan ijin Kepada Perusahaan Kayu PT. Bangun Irian yang sedang melakukan survei di Aifat Timur Selatan, Aifat selatan dan Aifat Timur Tengah.
  6. Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Kabupaten Bintuni segera bertanggung jawab dan memastikan masyarakat adat yang masih berada di hutan dan kampung tentangga, agar segera pulang ke kampung masing-masing.
  7. Pemerintah Eksekutif dan Legislatif (DPR) Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Bintuni mendukung 25 LSM di Provinsi Papua Barat yang telah mengumpulkan data-data terkait situasi operasi TNI-Polri yang sedang berjalan.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMRP: OAP Harus Pertahankan Tradisi Berkebun
Artikel berikutnyaEnam Asrama Meepago di Jayapura Terima Bama dari MRP