DPMPK Dogiyai Percayakan 76 Penjabat Kakam

0
1327

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Lowongnya jabatan 76 Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Dogiyai, Papua, sejak 13 April 2020 lalu, akhirnya terpenuhi setelah diserahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai tahun 2020.

Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung Damiana Tekege, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten Dogiyai di Moanemani, Rabu (6/5/2020) kepada 76 Penjabat Kakam dari wilayah Kamuu dan Mapia.

Damiana dalam arahannya menyampaikan sejumlah pokok pikiran yang diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh para Penjabat Kakam selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Antara lain wajib melaksanakan tugas-tugas rutin sebagai kepala kampung, dan melaksanakan pemilihan kepala kampung (Pilkakam).

“Juga harus melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Dogiyai melalui Kepala DPMPK Kabupaten Dogiyai,” katanya di hadapan para Penjabat Kakam.

Pesan Bupati Dogiyai yang dibacakan Damiana Tekege, para Penjabat Kakam harus menjalankan amanah ini untuk melayani masyarakat kampung dengan sungguh-sungguh, mau bekerja dengan hati bagi masyarakat yang juga orang tua dan saudara-saudari sendiri.

ads

Selain itu, dua peringatan Bupati Dogiyai seperti diuraikan Kepala DPMPK, Penjabat Kakam terancam dicopot jabatan hingga berurusan dengan hukum jika kedapatan meninggalkan tempat tugas selama satu bulan tanpa alasan dan keterangan yang jelas serta tanpa izin tertulis dari kepala distrik.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Begitupun jika Penjabat Kakam terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) selama masa jabatan, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Termasuk diberhentikan dari jabatan Penjabat Kakam dan terancam diberhentikan dari status PNS,” tegasnya.

Pemkab Dogiyai, lanjut Tekege, tak lupa juga menyampaikan terima kasih kepada para Kakam yang telah berakhir masa jabatannya. SK pengangkatan sejak 27 Januari 2014 hingga berakhir 13 April 2020.

Hal itu sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dijelaskan, secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kakam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Ayat (1): Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, bagi kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Walikota mengangkat penjabat kepala desa.

Ayat (3): Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Karena itu, Bupati Dogiyai melalui instansi teknis, DPMPK Kabupaten Dogiyai, mengangkat 76 orang sebagai Penjabat Kakam dari unsur ASN di lingkungan Pemkab Dogiyai. Para Penjabat Kakam melaksanakan tugas dan wewenang, serta kewajiban untuk memimpin pemerintahan desa.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Pengangkatan tersebut dilakukan karena sementara kondisi wabah Corona melanda dunia, tentu saja pelaksanaan Pilkakam di Kabupaten Dogiyai ditunda sementara waktu.

Stefanus Petege, ketua Forum Sekretaris Kampung se-Kabupaten Dogiyai, mengatakan, amanah dan tugas yang dipercayakan kepada para Penjabat Kakam dapat dijalankan dengan baik hingga nanti sukseskan pelaksanaan Pilkakam.

Petege tak lupa menyampaikan terima kasih kepada para Kakam yang telah menjalankan masa kepemimpinannya hingga 13 April 2020.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Dogiyai dan DPMPK Kabupaten Dogiyai atas kebijakannya berdasarkan berbagai aturan resmi yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Dalam hal ini saya salut sekaligus rasa bangga kepada ketua Komisi I DPRD bersama anggotanya yang telah memperjuangkan aspirasi para Sekretaris Kampung se-Kabupaten Dogiyai kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan DPMPK Kabupaten Dogiyai,” kata Stef.

Sebelumnya, ketua Komisi I DPRD Dogiyai Agustinus Tebai bersama anggotanya mendesak kepada pemerintah daerah agar segera menunjuk Penjabat Kakam untuk mengisi kekosongan jabatan mengingat telah berakhirnya masa jabatan para Kakam sejak 13 April lalu.

Menurut Agus, pemilihan 76 Kakam belum dilaksanakan karena selain harus menunggu perangkat hukum dan dipastikan tertunda lantaran pandemi Covid-19, pemerintah daerah harus mengambil kebijakan dengan menunjuk Penjabat Kakam untuk mengisi kekosongan jabatan Kakam.

“DPRD minta pemerintah daerah segera siapkan penjabat kepala kampung agar aktivitas pemerintahan di tingkat kampung tetap berlanjut dan lancar,” ujarnya, Minggu (26/4/2020) dari Moanemani, Dogiyai.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Dengan pengangkatan tersebut diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenang Kakam hingga dilantiknya Kakam definitif hasil pemilihan langsung serentak sesuai ketentuan perundang-undangan yakni melalui musyawarah desa.

Senada, Yoseph Minai, wakil ketua Komisi I DPRD Dogiyai, menyatakan, penunjukan Penjabat Kakam sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah.

Selain tugas melekat, kata Minai, para Kakam juga bertanggungjawab terhadap proses pencairan hingga pelaporan dana desa tahun anggaran 2020. Apalagi saat ini ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa dana desa dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19, tentu saja setiap kampung sudah harus ada Penjabat Kakam dengan SK Bupati sambil menyiapkan proses Pilkakam.

Komisi I DPRD Dogiyai sebelumnya telah menggelar audiensi dengan DPMPK Dogiyai. Dalam audiensi pada pekan kedua Maret 2020, dibahas rencana Pilkakam serentak se-kabupaten Dogiyai. Saat itu satu hal yang cukup alot dibahas adalah belum adanya regulasi antara lain peraturan bupati (Perbup).

Di Kabupaten Dogiyai terdapat 79 kampung. Sejak 13 April lalu, 76 Kakam telah berakhir masa jabatannya. Sedangkan, tiga Kakam lainnya —Kakam Idakebo, distrik Kamuu Utara; Kakam Modio, distrik Mapia Tengah; dan Kakam Yegoukotu, distrik Mapia Barat— masih menjabat dua tahun lagi hingga 2022 mendatang.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaPNG akan Pulangkan 120 Warganya dari West Papua
Artikel berikutnyaSetelah Jayapura, Kader GJRP Salurkan Bama di Wamena