Administrator Apostolik Keuskupan Merauke Kutuk Keras Pelaku Pembunuhan di Asiki

0
2434

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Administrator Apostolik Keuskupan Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi M.S.C. mengutuk keras tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang warga masyarakat adat setempat hingga menimbulkan kematian di Camp 19 Asiki, Merauke.

Dalam menyikapi kasus tersebut, sebagai pimpinan gereja Katolik Keuskupan Merauke, ia menyatakan pembunuhan pada siapapun adalah kejahatan melawan kemanusiaan.

“Siapapun yang melaksanakan pembunuhan, apalagi kalau dia adalah aparat keamanan, harus segera ditangkap, diadili dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Petrus Mandagi Senin (18/5).

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Dia mengatakan kalau memang benar ada pembunuhan terhadap seorang warga Papua yang sekaligus adalah anggota umat Katolik, maka dirinya sangat mengutuk keras pembunuhan itu dengan alasan apapun.

“Harus secepatnya si pembunuh itu ditangkap dan proses hukum dilaksanakan. Pemimpin kepolisian di tempat itu harus juga diperiksa. Keadilan harus ditegakkan. Juga, harus diperiksa pemimpin perusahaan Korindo. Jangan hanya karena mencari keuntungan ekonomi, maka manusia dikorbankan,” ujarnya.

ads
Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Kata Uskup, orang Papua bukanlah binatang yang seenaknya boleh diperlakukan kasar, keras, apalagi dibunuh. Orang Papua seperti manusia-manusia lain yang adalah gambaran Allah.

“Polisi yang ditempatkan di Papua adalah aparat keamanan. Itu berarti polisi mengamankan semua rakyat, bukan hanya rakyat yang bekerja di perusahaan. Kalau ada masalah, dialog harus diutamakan, bukan masalah diselesaikan dengan kekerasan,” imbuhnya.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

Sementara itu, Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke, Pst. Anselmus Amo, M.S.C. mengatakan korban yang meninggal merupakan warga masyarakat adat yang tentunya punya hukum adat tersendiri, maka, kata dia, perlu penyelesaian secara hukum adat juga.

“Proses hukum kepada pelaku yang adalah anggota Polri, harus tetap dijalankan demi keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnya17 Mei: 105 Orang Positif dan 5 Orang Sembuh di Papua Barat
Artikel berikutnyaSa dan Literasi-Baca Tulis