Lima Tapol Papua Bebas Setelah Jalani Hukuman 9 Bulan Penjara

0
1422

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Setelah menjalani sembilan (9) bulan [vonis] hukuman penjara, lima tahanan politik papua Surya Anta, Ambrosius Mulait, Dano Tabuni, Charles Kossay dan Ariana Lokbere telah dibebaskan. Pembebesan kelima Tapol Papua tersebut dilakukan setelah menjalani hukumuan 9 bulan murni.

Salah Satu Kuasa Hukum Lima Tapol Papua, Michale Himai menjelaskan, kelima Tapol divonis bersalah melakukan makar terhadap negara dengan melanggar pasal Pasal 106 KUHP.oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat.

Himan menjelaskan, dalam pembelaan dipersidangan fakta-fakta persidangan membuktikan saat kejadian kelima tapol Papua sedang menyampaikan pendapat dimuka umum atas insiden peristiwa rasisme mahasiswa di Surabaya.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“Tidak ada niat untuk melakukan makar, tidak ada perbuatan menyerang kepala negara, tidak ada peristiwa kekerasan apapun, namun putusan hakim tidak mempertimbangkan pada fakta persidangan. Kami kecewa dengan putusan Majelis hakim namun ditengah situasi pandemic covid 19 kami berdiskusi dengan Tapol, keluarga, penasihat hukum kemudian memutuskan untuk saat ini tidak melakukan upaya hukum. Kita memikirkan kesehatan dan keselamatan semua pihak yang terlibat membantu menangani kasus ini,” jelasnya kepada suarapapua.com dari Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Setelah bebas, kata Himan, kelima tapol tetap memiliki komitmen untuk menyuarakan permasalahan yang terjadi di tanah Papua. Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus demi terwujudnya keadilan bagi rakyat Papua.

ads
Baca Juga:  Wawancara Eksklusif Daily Post: Indonesia Tidak Pernah Menjajah Papua Barat!

Selain itu, kelima Tapol Papua memberikan dukungan moril kepada para Tapol Papua lainnya yang masih menjalani persidangan atau yang sedang menjalani proses hukuman di berbagai penjara agar tetap kuat menghadapi proses hukum. Mereka tidak melakukan kejahatan dan bukan sebagai penjahat.

Kriminalisasi yang terjadi kepada aktivis-aktivis Papua yang menyuarakan permasalahan Papua menggunakan pasal makar, UU ITE dan pasal pidana lainnya adalah bagian era kemunduran demokrasi dan komitmen pemajuan HAM.

“Setelah peristiwa rasisme mahasiswa Papua di Surabaya tercatat ada 57 orang tahanan politik Papua tersebar di tujuh kota harus menjalani proses hukum. Sejak telah lama pendekatan hukum digunakan namun tidak akan efektif untuk menyelesaikan konflik dan permasalahan hak-hak orang papua,” katanya.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Ia menegaskan, Pemerintah harus segera menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi yang menyuarakan pendapatnya, menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap orang Papua. Pemerintah harus berani bertatap muka dengan para aktivis papua untuk mengetahui kehendak suara orang papua.

“Para Tapol Papua mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu, memberikan dukungan moral, hal ini sebagai energi baru bagi kami melanjutkan perjuangan khususnya bagi rakyat Papua,” tukasnya.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaKeluarga Almarhum Yustinus Dimara: Kami Minta ‘Kasus ini’ Diusut Tuntas
Artikel berikutnyaNico Wamafma: Hutan dan Tanah Papua Dalam Ancaman Investasi