Siaran Pers – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 010-SK-KPHHP/V/2020
“Kekosongan Rutan Di Kabupaten/Kota Dalam Propinsi Papua Berdampak Pada Terlanggarnya Hak Atas Kesehatan Tahanan Rutan”
Sejak Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendampingi beberapa aktivis Politik Papua dan Aktivis Mahasiswa Papua yang dikriminalisasi usia melakukan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dibeberapa kota besar di Papua, sampai saat ini perkembangannya masih ada yang diproses di Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, adapula sedang menjalani vonis sebagai narapidan dan adapula yang telah dibebaskan karena vonisnya sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalankan sejak ditahan di kepolisian hingga vonis pengadilan negeri. Berdasarkan pemberitaan terkait adanya Tahanan Polresta Jayapura yang terjangkit virus corona beberapa waktu lalu sempat merisaukan koalisi Pengeak hukum dan HAM Papua karena ada beberapa kliennya yang menjadi tahanan titipan di Rutan Polresta Jayapura dan Rutan Polda Papua.
Untuk diketahui bahwa klien Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang dititipkan di kedua rutan dimaksud adalah 1). Yusak Logo Alias Bazoka Logo yang saat ini sedang menempuh upaya hukum kasasi sehingga statusnya adalah tahanan hakim Mahkamah Agung yang dititipkan di Rutan Polresta Jayapura; 2). Assa Asso saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jayapura sehingga statusnya adalah tahanan hakim pengadilan negeri Jayapura yang didititipkan di Rutan Polda Papua dan 3). Abua Jikwa dan Yandu Kogoya yang merupakan narapidana yang dititipkan di Rutan Polda Papua. Secara khusus menyangkut status Yusak Logo Alias Bazoka Logo sejak Pengadilan Pengadilan Negeri Jayapura memvonis 1 Tahun tidak diterima oleh JPU sehingga diajukan banding selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2020, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah mengirimkan surat permohonan pemindahan penahanan a.n Terdakwa/Terbanding Yusak Logo ke Pengadilan Tinggi Papua namun Pengadilan Tinggi Papua tidak menjawabnya sementara Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Papua memvonis 1 Tahun 6 Bulan kepada Yusak Logo Alias Bazoka Logo sehingga ditempuh upaya hukum kasasi dengan demikian status Yusak Logo Alias Bazoka Logo sebagai tahanan hakim mahkamah agung yang dititipkan di Rutan Polresta Jayapura.
Pada dasarnya menjadi tahanan titipan di Rutan Polresta Jayapura atau Rutan Polda Papua sesungguhnya bukan hanya dialami oleh Yusak Logo Aliasi Bazoka Logo, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya saja namun dialami oleh seluruh klien kami yang ditahan pasca aksi 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 dan aksi 23 September 2019 yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua sehingga dapat disimpulkan bahwa “persoalan tahanan titipan di Rutan Kantor Kepolisian Papua wajib dipersoalan sebab faktanya sudah terjadi jauh sebelum merebaknya wabah Covid-19 di Papua dan apalagi ditengah fakta adanya tahanan di Rutan Polresta Jayapura yang positif Covid-19”. Hal itu dirasa perlu untuk memastikan institusi mana yang berwenang melindungi, menghormati dan menjamin hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi tahanan yang dititipkan di Rutan.
Untuk diketahui bahwa berkaitan dengan Rutan memiliki ketentuannya sendiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana junto Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana junto Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pada prinsipnya KUHAP telah menetapkan jenis-jenis penahanan, yaitu : penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota (Pasal 21 ayat 1, KUHAP). Pada tataran praktis, selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain (Penjelasan, Pasal 21 ayat 1, KUHAP). Untuk diketahui bahwa Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan (Pasal 1 angka 2, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 junto Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010). Adapun definisi teknis terkait Rutan yang diberikan oleh Mentri Kehakiman sebagai berikut : RUTAN adalah untuk pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman (Pasal 1 ayat (1), Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia).
Secara teknis RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman. Sementara itu, terkait Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Berkaitan dengan Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN. Selanujutnya Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri (Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia). Berdasarkan pada Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan maka secara jelas menunjukan bahwa 1). Yusak Logo Alias Bazoka Logo yang saat ini sedang menempuh upaya hukum kasasi maka pertanggungjawaban hukumnya terletak pada hakim Mahkamah Agung; 2). Assa Asso saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jayapura maka pertanggungjwaban hukumnya terletak pada hakim Pengadilan Negeri Jayapura dan 3). Abua Jikwa dan Yandu Kogoya yang merupakan narapidana sehingga yang pertanggungjawaban hukumnya terletak pada Kepala Lapas.
Berdasarkan fakta Yusak Logo Alias Bazoka Logo yang dititipkan di Rutan Polresta Jayapura, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya yang dititipkan di Rutan Polda Papua kemudian melahirkan pertanyaan apakah di Kabupaten atau Kota Madya dalam Propinsi Papua belum ada Rutan sehingga Yusak Logo Alias Bazoka Logo harus dititipkan di Rutan Polresta Jayapura, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya dititipkan di Rutan Polda Papua ?. Terlepas dari pertanyaan itu, dengan berpatokan pada selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain (Penjelasan, Pasal 21 ayat 1, KUHAP) serta Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN sehingga secara fisik Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya berada pada kepala Polda Papua dan Kepala Rutan Polresta Jayapura. Diatas kondisi itu apabila di Kabupaten atau Kota dalam Propinsi Papua belum ada Rutan maka akan menimbulkan persoalan yang serius dalam konteks implementasi Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri bagi tahanan titipan Hakim Mahkamah Agung, hakim Pengadilan Negeri dan Kalapas di Rutan Kepolisian ditengah fakta sudah adanya tahanan Rutan Kepolisian Di Papua yang telah terjangkit Virus Corona.
Terlepas dari persoalan yang serius dalam konteks implementasi Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri jika dikaitkan dengan kebijakan Kebijakan Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Surat Bernomor : M.HH.PK.01.01.01-04. Perihal : Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan kementrian hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikirimkan kepada Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentunya akan semakin menyulitkan semua pihak untuk memastikan institusi mana yang berwenang melindungi, menghormati dan menjamin hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi tahanan khususnya tahanan Yusak Logo Alias Bazoka Logo yang dititipkan di Rutan Polresta Jayapura, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya yang dititipkan di Rutan Polda Papua.
Ditengah situasi ini semestinya Departemen Kehakiman selaku institusi yang berwenang mengelola Rutan menerjemahkan penjelasan, Pasal 21 ayat 1, KUHAP terkait selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain dalam bentuk kebijakan lintas institusi dalam rangka perlindungan, penghormatan, jaminan hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi tahanan di Rutan khususnya dimasa pandemi Covid-19 ini.
Berdasarkan pada uraian diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada :
1. Departemen Kehakiman, Hakim Mahkama Agung yang berwenang menahan Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang untuk menahan Assa Asso dan Kalapas Abepura yang berwenang menahan Abua Jikwa dan Yandu Kogoya segera bertanggungjawab memenuhi hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya sebagai bentuk implementasi Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia;
2. Kapolda Papua Cq Kapolresta Jayapura selaku kepala Rutan segera berkordinasi dengan Departemen Kehakiman, Hakim Mahkama Agung yang berwenang menahan Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang untuk menahan Assa Asso dan Kalapas Abepura yang berwenang menahan Abua Jikwa dan Yandu Kogoya dalam rangka memenuhi hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya sebagai bentuk impelementasi Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia;
3. Kepala Departemen Kehakiman segera bentuk kebijakan lintas institusi antara Mahkama Agung, Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka perlindungan, penghormatan, jaminan hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi tahanan di Rutan dalam Memerangi Pandemi Covid-19 khususnya di Rutan Polresta Jayapura sebagai bentuk implementasi Pasal 21 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 31 Mei 2020
Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Emanuel Gobay, S.H., MH
(Kordinator Litigasi)
Narahubung :
082199507613