Facebook Instagram Twitter Youtube
  • Home
  • Berita
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Perempuan dan Anak
    • Hukam
    • TAPOL Papua
    • Olahraga
    • Politik dan Pilkada
    • Seni dan Budaya
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberay
    • Domberay
    • Lapago
    • Mamta
    • Meepago
    • Saireri
  • Pasifik
  • Artikel
    • Catatan Aktivis Papua
    • Catatan Advokat Papua
    • Catatan Jurnalis Papua
    • Opini
    • Feature
  • Editorial
    • Kolom Redaksi
    • Surat Pembaca
  • Multimedia
    • Foto
    • Video
  • Nasional & Dunia
  • ADV.
    • Intan Jaya Bangkit
    • Dogiyai Bahagia
    • Yahukimo Membangun
  • Jendela Papua
    • Sejarah
    • Seni dan Budaya Papua
  • OTHERS
    • Pers Rilis
    • English
    • Podcast
    • News Letter
    • Info Grafis
    • Open Letter
    • Komite Nasional Papua Barat
    • Pemprov Papua
    • Pemprov Papua Barat
    • Suara Mahasiswa
    • Laporan Warga
    • Partners
Cari
LogoSuara Papua Situs Berita dan Informasi Seputar Tanah Papua
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Facebook
Instagram
Twitter
Youtube
LogoSuara Papua Situs Berita dan Informasi Seputar Tanah Papua
Breaking News

Pemkab Dogiyai Siap Bangun Sekolah Berpola Asrama di Empat Titik

Jembatan Ikon Modern Mengancam Lingkungan Masyarakat Enggros dan Tobati

Paus Leo XIV Diharapkan Menjadi Jembatan Akhiri Konflik Kemanusiaan di Tanah Papua

Bupati Sorong Serahkan Satu Unit Kunci Rumah ke Keluarga Berhitu

Pesan Bupati Tambrauw Saat Hadiri HUT PI ke-90 di Tanah Moraid

  • Home
  • Berita
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Perempuan dan Anak
    • Hukam
    • TAPOL Papua
    • Olahraga
    • Politik dan Pilkada
    • Seni dan Budaya
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberay
    • Domberay
    • Lapago
    • Mamta
    • Meepago
    • Saireri
  • Pasifik
  • Artikel
    • Catatan Aktivis Papua
    • Catatan Advokat Papua
    • Catatan Jurnalis Papua
    • Opini
    • Feature
  • Editorial
    • Kolom Redaksi
    • Surat Pembaca
  • Multimedia
    • Foto
    • Video
  • Nasional & Dunia
  • ADV.
    • Intan Jaya Bangkit
    • Dogiyai Bahagia
    • Yahukimo Membangun
  • Jendela Papua
    • Sejarah
    • Seni dan Budaya Papua
  • OTHERS
    • Pers Rilis
    • English
    • Podcast
    • News Letter
    • Info Grafis
    • Open Letter
    • Komite Nasional Papua Barat
    • Pemprov Papua
    • Pemprov Papua Barat
    • Suara Mahasiswa
    • Laporan Warga
    • Partners
Beranda Rilis Pers Siaran Pers: Departemen Kehakiman dan Hakim MA Wajib Bertanggungjawab Atas Kesehatan Bazoka...
  • Rilis Pers

Siaran Pers: Departemen Kehakiman dan Hakim MA Wajib Bertanggungjawab Atas Kesehatan Bazoka Logo

Penulis
Suara Papua
-
1 Jun 2020, 3:37 WP
0
1994
Yusak Logo alias Bazoka Logo, kepala biro politik ULMWP. (dok. biro politik)

Siaran Pers – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 010-SK-KPHHP/V/2020

“Kekosongan Rutan Di Kabupaten/Kota Dalam Propinsi Papua Berdampak Pada Terlanggarnya Hak Atas Kesehatan Tahanan Rutan”

Sejak Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendampingi beberapa aktivis Politik Papua dan Aktivis Mahasiswa Papua yang dikriminalisasi usia melakukan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dibeberapa kota besar di Papua, sampai saat ini perkembangannya masih ada yang diproses di Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, adapula sedang menjalani vonis sebagai narapidan dan adapula yang telah dibebaskan karena vonisnya sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalankan sejak ditahan di kepolisian hingga vonis pengadilan negeri. Berdasarkan pemberitaan terkait adanya Tahanan Polresta Jayapura yang terjangkit virus corona beberapa waktu lalu sempat merisaukan koalisi Pengeak hukum dan HAM Papua karena ada beberapa kliennya yang menjadi tahanan titipan di Rutan Polresta Jayapura dan Rutan Polda Papua.

Untuk diketahui bahwa klien Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang dititipkan di kedua rutan dimaksud adalah 1). Yusak Logo Alias Bazoka Logo yang saat ini sedang menempuh upaya hukum kasasi sehingga statusnya adalah tahanan hakim Mahkamah Agung yang dititipkan di Rutan Polresta Jayapura; 2). Assa Asso saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jayapura sehingga statusnya adalah tahanan hakim pengadilan negeri Jayapura yang didititipkan di Rutan Polda Papua dan 3). Abua Jikwa dan Yandu Kogoya yang merupakan narapidana yang dititipkan di Rutan Polda Papua. Secara khusus menyangkut status Yusak Logo Alias Bazoka Logo sejak Pengadilan Pengadilan Negeri Jayapura memvonis 1 Tahun tidak diterima oleh JPU sehingga diajukan banding selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2020, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah mengirimkan surat permohonan pemindahan penahanan a.n Terdakwa/Terbanding Yusak Logo ke Pengadilan Tinggi Papua namun Pengadilan Tinggi Papua tidak menjawabnya sementara Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Papua memvonis 1 Tahun 6 Bulan kepada Yusak Logo Alias Bazoka Logo sehingga ditempuh upaya hukum kasasi dengan demikian status Yusak Logo Alias Bazoka Logo sebagai tahanan hakim mahkamah agung yang dititipkan di Rutan Polresta Jayapura.

Pada dasarnya menjadi tahanan titipan di Rutan Polresta Jayapura atau Rutan Polda Papua sesungguhnya bukan hanya dialami oleh Yusak Logo Aliasi Bazoka Logo, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya saja namun dialami oleh seluruh klien kami yang ditahan pasca aksi 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 dan aksi 23 September 2019 yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua sehingga dapat disimpulkan bahwa “persoalan tahanan titipan di Rutan Kantor Kepolisian Papua wajib dipersoalan sebab faktanya sudah terjadi jauh sebelum merebaknya wabah Covid-19 di Papua dan apalagi ditengah fakta adanya tahanan di Rutan Polresta Jayapura yang positif Covid-19”. Hal itu dirasa perlu untuk memastikan institusi mana yang berwenang melindungi, menghormati dan menjamin hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi tahanan yang dititipkan di Rutan.

ads
Baca Juga:  Illegal Fishing di Biak, 2 Kapal Filipina dan 32 Orang Ditahan

Untuk diketahui bahwa berkaitan dengan Rutan memiliki ketentuannya sendiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana junto Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana junto Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Pada prinsipnya KUHAP telah menetapkan jenis-jenis penahanan, yaitu : penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota (Pasal 21 ayat 1, KUHAP). Pada tataran praktis, selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain (Penjelasan, Pasal 21 ayat 1, KUHAP). Untuk diketahui bahwa Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan (Pasal 1 angka 2, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 junto Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010). Adapun definisi teknis terkait Rutan yang diberikan oleh Mentri Kehakiman sebagai berikut : RUTAN adalah untuk pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman (Pasal 1 ayat (1), Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia).

Secara teknis RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman. Sementara itu, terkait Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Berkaitan dengan Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN. Selanujutnya Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri (Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia). Berdasarkan pada Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan maka secara jelas menunjukan bahwa 1). Yusak Logo Alias Bazoka Logo yang saat ini sedang menempuh upaya hukum kasasi maka pertanggungjawaban hukumnya terletak pada hakim Mahkamah Agung; 2). Assa Asso saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jayapura maka pertanggungjwaban hukumnya terletak pada hakim Pengadilan Negeri Jayapura dan 3). Abua Jikwa dan Yandu Kogoya yang merupakan narapidana sehingga yang pertanggungjawaban hukumnya terletak pada Kepala Lapas.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Malind Anim Ucapkan Terima Kasih Kepada Uskup Keuskupan Timika

Berdasarkan fakta Yusak Logo Alias Bazoka Logo yang dititipkan di Rutan Polresta Jayapura, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya yang dititipkan di Rutan Polda Papua kemudian melahirkan pertanyaan apakah di Kabupaten atau Kota Madya dalam Propinsi Papua belum ada Rutan sehingga Yusak Logo Alias Bazoka Logo harus dititipkan di Rutan Polresta Jayapura, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya dititipkan di Rutan Polda Papua ?. Terlepas dari pertanyaan itu, dengan berpatokan pada selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain (Penjelasan, Pasal 21 ayat 1, KUHAP) serta Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN sehingga secara fisik Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya berada pada kepala Polda Papua dan Kepala Rutan Polresta Jayapura. Diatas kondisi itu apabila di Kabupaten atau Kota dalam Propinsi Papua belum ada Rutan maka akan menimbulkan persoalan yang serius dalam konteks implementasi Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri bagi tahanan titipan Hakim Mahkamah Agung, hakim Pengadilan Negeri dan Kalapas di Rutan Kepolisian ditengah fakta sudah adanya tahanan Rutan Kepolisian Di Papua yang telah terjangkit Virus Corona.

Terlepas dari persoalan yang serius dalam konteks implementasi Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri jika dikaitkan dengan kebijakan Kebijakan Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Surat Bernomor : M.HH.PK.01.01.01-04. Perihal : Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan kementrian hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikirimkan kepada Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentunya akan semakin menyulitkan semua pihak untuk memastikan institusi mana yang berwenang melindungi, menghormati dan menjamin hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi tahanan khususnya tahanan Yusak Logo Alias Bazoka Logo yang dititipkan di Rutan Polresta Jayapura, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya yang dititipkan di Rutan Polda Papua.

Baca Juga:  Solidaritas Kristen Internasional Serukan Perlindungan Terhadap Hak Masyarakat Adat Papua

Ditengah situasi ini semestinya Departemen Kehakiman selaku institusi yang berwenang mengelola Rutan menerjemahkan penjelasan, Pasal 21 ayat 1, KUHAP terkait selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain dalam bentuk kebijakan lintas institusi dalam rangka perlindungan, penghormatan, jaminan hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi tahanan di Rutan khususnya dimasa pandemi Covid-19 ini.

Berdasarkan pada uraian diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada :

1. Departemen Kehakiman, Hakim Mahkama Agung yang berwenang menahan Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang untuk menahan Assa Asso dan Kalapas Abepura yang berwenang menahan Abua Jikwa dan Yandu Kogoya segera bertanggungjawab memenuhi hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya sebagai bentuk implementasi Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia;

2. Kapolda Papua Cq Kapolresta Jayapura selaku kepala Rutan segera berkordinasi dengan Departemen Kehakiman, Hakim Mahkama Agung yang berwenang menahan Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang untuk menahan Assa Asso dan Kalapas Abepura yang berwenang menahan Abua Jikwa dan Yandu Kogoya dalam rangka memenuhi hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Assa Asso, Abua Jikwa dan Yandu Kogoya sebagai bentuk impelementasi Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Menteri Kehakiman Republik Indonesia;

3. Kepala Departemen Kehakiman segera bentuk kebijakan lintas institusi antara Mahkama Agung, Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka perlindungan, penghormatan, jaminan hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan bagi tahanan di Rutan dalam Memerangi Pandemi Covid-19 khususnya di Rutan Polresta Jayapura sebagai bentuk implementasi Pasal 21 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 31 Mei 2020

Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

 

Emanuel Gobay, S.H., MH
(Kordinator Litigasi)

Narahubung :
082199507613

  • TOPIK
  • Bazoka Logo
  • HAM
  • Papua
  • Tapol
  • Tapol Papua
  • Yusak Logo
Bagikan
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE
Linkedin
Email
Mencetak
Telegram
    Artikel sebelumnyaKonstitusi Indonesia 100% Dukung Papua Merdeka
    Artikel berikutnyaPemerintah Vanuatu Akan Menunda KTT PIF 2020 ke Tahun Depan
    Suara Papua

    BERITA TERKAITDARI PENULIS

    Illegal Fishing di Biak, 2 Kapal Filipina dan 32 Orang Ditahan

    Jelang 1 Mei 2025, Dua Asrama Papua di Gorontalo Dilempar Batu Dibungkus BK dan MP

    Warga Yuguru Tak Nyaman Usai Bebaskan Pilot Susi Air

    Terkini

    Pemkab Dogiyai Siap Bangun Sekolah Berpola Asrama di Empat Titik

    CR SP - 12 Mei 2025, 11:02 WP 0

    Jembatan Ikon Modern Mengancam Lingkungan Masyarakat Enggros dan Tobati

    Suara Papua - 12 Mei 2025, 10:46 WP 0

    Paus Leo XIV Diharapkan Menjadi Jembatan Akhiri Konflik Kemanusiaan di Tanah Papua

    Reiner Brabar - 12 Mei 2025, 10:31 WP 0

    Bupati Sorong Serahkan Satu Unit Kunci Rumah ke Keluarga Berhitu

    Maria Baru - 12 Mei 2025, 9:58 WP 0

    Pesan Bupati Tambrauw Saat Hadiri HUT PI ke-90 di Tanah Moraid

    Maria Baru - 12 Mei 2025, 9:51 WP 0

    BERITA FOTO: Obor dan Drama Sejarah Warnai Perayaan HUT ke-90 PI di Moraid

    Maria Baru - 12 Mei 2025, 9:46 WP 0

    Selama Tujuh Tahun Pengungsi Nduga Diabaikan Pemerintah, Raga Kogeya: Kami Butuh Pertolongan!

    Suara Papua - 9 Mei 2025, 10:29 WP 0
    Berita Lainnya

    Populer Minggu ini:

    Bupati Lanny Jaya Serahkan Tiga Unit Mobil Pajero ke Pimpinan DPRK

    Liwan Wenda - 6 Mei 2025, 9:57 WP 0
    “Jaga mobil dan rawat baik-baik, karena barang ini milik negara dan pemerintah. Sebagai aset daerah, harap supaya sopirnya lincah, setiap saat jaga baik dan teratur supaya kondisinya bisa bertahan lama. Kalau tidak rawat baik, belum satu tahun bisa masuk bengkel. Sekali lagi, jaga baik aset negara ini,” pesan Aletinus Yigibalom.

    Bupati Tolikara Tekankan Pentingnya Kualitas Pendidikan Anak Bangsa

    Suara Papua - 9 Mei 2025, 12:12 WP 0

    Desy Aices Kritisi Mentalitas Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa

    Suara Papua - 7 Mei 2025, 7:13 WP 0

    Gubernur Kambu Resmi Melepas Jemaah Haji dan Bantuan Dana Rp1,5 Milyar

    Reiner Brabar - 8 Mei 2025, 10:34 WP 0

    Asap Putih di Hari Kedua Konklaf: Terpilih Paus Baru, Siapa?

    Suara Papua - 9 Mei 2025, 9:48 WP 0

    Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned ‘Suara Papua’ newspaper.

    Suara Papua
    ABOUT SP
    Situs Berita dan Informasi Seputar Tanah Papua. Dikelola oleh beberapa anak muda Papua.
    Hubungi kami: [email protected]
    IKUTI KAMI
    Facebook Instagram Twitter Youtube
    • Kerja Sama
    • Pedoman Siber
    • Formulir Pengaduan ke Dewan Pers
    © Property of Perkumpulan Suara Papua - All rights reserved

    BACA JUGA:

    Pemkab Dogiyai Siap Bangun Sekolah Berpola Asrama di Empat Titik

    CR SP - 12 Mei 2025, 11:02 WP 0

    Jembatan Ikon Modern Mengancam Lingkungan Masyarakat Enggros dan Tobati

    Suara Papua - 12 Mei 2025, 10:46 WP 0

    Paus Leo XIV Diharapkan Menjadi Jembatan Akhiri Konflik Kemanusiaan di Tanah Papua

    Reiner Brabar - 12 Mei 2025, 10:31 WP 0

    Bupati Sorong Serahkan Satu Unit Kunci Rumah ke Keluarga Berhitu

    Maria Baru - 12 Mei 2025, 9:58 WP 0