Konstitusi Indonesia 100% Dukung Papua Merdeka

0
2484

Oleh: Ustadz Ismail Asso)*

Pancasila dan UUD NKRI sebagai dasar hukum tata negara (konstitusi) Republik Indonesia, jika diamati dan dihayati secara mendalam sebagaimana rumusan itu dimaksudkan pendiri RI, Muhammad Hatta, maka 100% sangat mendukung Papua Merdeka.

Hal ini sebahagian kita hafal di luar kepala karena sejak SD sampai SMA dibaca setiap Upacara pada hari Senen Pembukaan atau Muqoddimah Konstitusi Indonesia mengamanatkan itu.

Untuk lebih jelasnya saya dikutip secara lengkap isi teks muqoddimah atau pembukaan konstitusi Indonesia berikut ini:

Pembukaan UUD 1945

ads

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.”

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Siapa yang merumuskan ini? Muhammad Hatta, proklamator kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Mengapa demikian? Karena dia adalah seorang dari beberapa orang Indonesia pertama berpendidikan modern (Barat, Belanda) yang sangat paham demokrasi (Cak-Nur, 1995).

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Muhammad Hatta yang anak seorang sufi (ulama besar pembaharu Islam) Sumatera Barat adalah orang pertama yang tidak setuju dan mengatakan keberatannya kepada Soekarno rekan proklamatornya, bahwa kemerdekaan Indonesia tidak meliputi Papua (Natalis Pigai, 2001).

Tapi mengapa lain konstitusi dan lain pula kenyataannya? Atau dengan kata lain; Mengapa NKRI menjajah Papua yang berarti bertentangan dengan konstitusinya sendiri?

Padahal Pancasila dan UUD 45, wajib mendasari diri (jadi tidak boleh bertentangan) dengan isi dan bunyi muqoddimah Pancasila dan UUD 45?

Dan karena itu amandemen hanya boleh disentuh (diubah) pasal-pasal dari Undang-Undang- nya saja, kalau ada yang bertentangan dengan amanat muqoddimah dan Pancasila disesuaikan dengan dinamika perkembangan waktu dan perubahan sosial.

Tapi pertanyaannya kembali lagi, Mengapa Indonesia dengan konsep NKRI-nya tetap saja mengklaim Papua sebagai bagian dari dirinya?

Padahal dalam pasal-pasal konstitusinya dari semangat atau amanat moqoddimah tidak boleh ada satu pasal/ayatpun yang bertentangan dengan amanat muqoddimahnya itu?

Lain itu misalnya,  konstitusi NKRI jelas-jelas bahkan sangat terang benderang menyatakan bahwa “penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai pri-keadilan dan pri-kemanusiaan”.

Tapi mengapa banyak TNI/POLRI datang ke Papua untuk merebut, merampas tanah Papua dari tangan orang Papua sendiri pada tahun 1961-1969?

Dan sekarang mereka dalam era Otsus Papua ini datang dalam jumlah lebih banyak lagi menjajah Papua dan mempraktikkan sikap-sikap kasar dan kuasa di mata rakyat pemilik Tanah Papua itu sendiri?

Mengapa juga Indonesia tidak datang membebaskan Papua sebagaimana amanat konstitusi atau lebih tegasnya pesan Pembukaan (muqoddimah) Pancasila dan UUD 45 yaitu sebagaimana amanatnya/pesannya. “penjajahan dunia harus dihapuskan..” tapi malah sebaliknya datang menjajah Papua?

Malahan rakyat Papua sebagai pemilik sah kekayaan alam dan sebagai bangsa merdeka, merasakan betul betapa pahitnya, -karena mereka memang sangat kejam sekali dalam tindakan penjajahan terhadap bangsa Papua -kehadiran TNI/POLRI ke Papua bukan untuk menjaga dan memerdekakan Papua sebagaimana amanat/pesan konstitusi NKRI?

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Malah sebaliknya secara bertentangan dengan melanggar konstitusinya sendiri, Indonesia (baca TNI/POLRI), sekarang ini merasa boleh membunuh, merebut, menjajah Rakyat Papua dan mempertahankan tindakan jajahannya atas usaha membebaskan diri bangsa Papua, adalah suatu pertanyaan dan banyak pertanyaan lain yang sesungguhnya membingungkan masyarakat transmigrasi dari Jawa di Arso dan penduduk eks Timor Leste di Perbatasan Papua-PNG, yang didatangkan sebagai wujud konkrit penjajahan itu jika mereka menyadarinya.

Fallasy (kekeliruaan) Indonesia mempertahankan tanah Papua yang direbutnya dari tangan dan kaki pemiliknya sendiri, tangan orang Belanda-Papua pada tahun 1963, yang konon niat awalnya membebaskan Papua, sebagai “niat suci”, “niat tulus” bantuan untuk orang Papua yang mencerminkan konstitusinya.

Ternyata semua diselewengkan oleh para pemain sirkut dan dipertontonkannya pada kita, rakyat Papua, dan akhirnya juga nanti pada dunia. Tapi memang benar niat tulus dan sikap tahu demokrasi Muhammad Hatta tidak di pahami baik politikus Indonesia saat ini.

Bahkan dewasa ini ternyata Indonesia terjerembab masuk dalam lubang yang dibuatnya sendiri sebagai bangsa penjajah baru bagi Rakyat Papua adalah cukup memalukan tapi juga menyebalkan kita semua jika menyadari ini.

Kesadaran demikian ini sejak awal disadari oleh Muhammad Hatta dan kini disadari oleh sebahagian para intelektual Indonesia sekelas Amin Rais, Gus-Dur dll tapi tetap mendiamkannya dan dijadikan hanya dagelan politik mereka dalam pesta pertarungan politik ditingkat nasionalnya, lagi-lagi tontonan permainan sirkut yang menarik ditonton bersama.

Itulah manusia dan dari Sumatra Barat, daerah yang dikenal sebagai gudang intelektual yang mewarnai ke-Indonesiaan Indonesia sebagai sebuah negara merdeka berikutnya, Muhammad Hatta menunjukkan pemahaman demokrasinya yang benar dan jujur.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Dan banyak para intelektual Indonesia yang punya hati nurani benar (bahwa dalam arti, Papua memang benar bukan bagian dari Indonesia/NKRI) tapi tidak dinyatakan secara terbuka karena faktor X.

Padahal Muqoddimah Pancasila dan UUD 45 sendiri sudah jelas: “…Penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pri Keadilan dan Pri Kemanusian”.

Dengan kata lain penjajahan Indonesia atas Papua bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, karena itu penjajahan Indonesia atas Papua harus dihapuskan karena tidak sesuai Pri Keadilan dan Pri kemanusiaan.

Demikian konstitusi Indonesia menjamin bahwa Papua tidak boleh di jajah Indonesia, karena itu dalam satu pasal dan ayat pun Pancasila dan UUD 45 tidak boleh bertentangan dengan semangat muqoddimah (Pembukaan) NKRI itu sendiri.

Yang demikian ini sama sekali tidak diketahui TNI/POLRI yang ada di wilayah Papua, kecuali dulu pernah ada seorang Polisi, terakhir pangkatnya Jenderal, dan menulis membeberkan fakta dan data pelanggaran HAM dan Demokrasi Indonesia atas bangsa Papua, setelah pensiun tapi bukunya diterbitkan di Australia dilarang edarkan di Indonesia pada zaman rezim Soeharto.

)* Penulis adalah Ketua Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah (FKMPT) Papua.

 Daftar Pustaka

1. Nurcholish Madjid, Prof Dr. Masyarakat Religius, Paramadina, Jakarta, 2000
2. Dicky Natalis Pigay, Evolusi Nasionalisme dan Sejarah Konflik Politik di Papua, Sinar Harapan, Jakarta, 2000
3. Eggy Sudjana, Mencari Sosok Pemimpin Masa Depan, Marja’, Bandung, 2005

Frans Magnis Suseno, 12 Tokoh Etika Aabd ke 20, Kanisius, Jakarta, 2000

—————————13 Tokoh Etika dari Yunani Sampai abad 20, Kanisius, Jakarta 1996

—————————-Etika Dasar, Kanisius, Jogjakarta, 1987

—————————-Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Artikel sebelumnyaPapuans and COVID-19
Artikel berikutnyaSiaran Pers: Departemen Kehakiman dan Hakim MA Wajib Bertanggungjawab Atas Kesehatan Bazoka Logo