Demo Anti Rasis, JPU Tra Betul Ajukan Tuntutan Makar. Keadilan Dimana? 

0
1674

Oleh: Alexander Gobai)* 
Ketua BEM USTJ – Tahanan Politik Papua Korban Anti Rasisme

Bulan Agustus 2019 lalu merupakan hari dimana Seluruh Rakyat Papua bahkan di luar Papua dan dunia marah akan adanya ujaran “Monyet” kepada mahasiswa Papua dan seluruh rakyat Papua.

Ujaran itu membomkan kemarahan rakyat Papua. Papua membarah. Rakyat dan Mahasiswa Turun jalan protes menentang Rasis di Papua. Dimana Dunia bahkan Indonesia telah menghapuskan Ras, Etnis dan Diskriminatif kepada siapa saja.

Mahasiswa mengakomodir masa Rakyat Papua menentang Rasisme. Dimana menentang rasisme itu sikap Negara seharusnya melindungi mahasiswa.

Tugas Mahasiswa adalah menyampaikan Aspirasi dan itu kewajiban Mahasiswa yang adalah Agen Of Change, Control Sosial dan seterusnya bahkan dilindungi dalam UU No 12 Tahun 2002.

ads

Saya bersama mahasiswa lain melakukan aksi dengan tujuan menentang Rasisme di Indonesia. Dimana Indonesia memiliki Suka, Ras agama yang beragam dan mesti untuk saling melindungi. Namun, Tak terduga, Mahasiswa menentang rasis ditangkap dan didakwakan dengan pasal Makar.

Saya bersama 3 Mahasiswa serta 3 Aktivis ditangkap dan diadili dengan PN Balikpapan dengan dakwaan Pasal Makar. Pada saat persidangan, JPU tak membuktikan fakta-fakta dalam persidangan hingga akhirnya dikenakan tuntutan hukuman penjara 5, 10, 15 dan 17 Tahun.

Dalam Pembacaan Tuntutan JPU hanya merilis sebuah ringkasan berdasarkan BAP Kepolisian untuk para terdakwa dan Ahli yang disiapkan JPU dan Polisi. Sementara, Pembuktian Ahli yang disiapkan PH, Pembutian Mahkota, Pembuktian Terdakwa tidak dirangkum dalam Pembacaan Tuntututan JPU Papua.

Saya secara pribadi yang adalah Kaun Akademik merasa Rilis Tuntutan JPU sangat tidak adil dan profesional bahkan tidak berimbang. Ini satu sikap JPU telah menunjukan Diskriminasi terhadap pendemo menentang Rasis. JPU Mesti hargai ada mahasiswa yang “Anti Rasisme” .

Saya berharap, Tuntutan JPU mesti ditinjau kembali, ini demo anti Rasis bukan demo penentuan nasib sendiri.

Dengan demikian, Yth:
Presiden RI, Gubernur Papua, DPRP, MRP
Polda Papua, Pangdam Papua, Kejati Papua, PN Papua, PN Balikpapan, dan MA.

Kami mahasiswa hadir di bangsa ini sebagai agend of change. Kami demo lawan Rasis karena kami Anti Rasis. Kami dituntut bukan kasus Rasis, tapi JPU anggap Makar.

Kami mahasiswa berharap Kepada semua pimpinan agar melihat tuntutan ini. Marilah kita tanamkan nilai keadilan di Negeri ini sebagai contoh kepada Negara lain.

Balikpapan, 7 Juni 2020

Ttd

 

Presiden Mahasiswa USTJ
Alexander Gobai

Artikel sebelumnyaLawan Rasis dan Rebut Demokrasi!
Artikel berikutnyaVictor Yeimo: Jokowi Segera Minta Maaf Kepada Rakyat Papua dan Bebaskan Tapol Papua