JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Victor Yeimo menyayangkan sikap negara melalui penegak hukum dan institusi hukum di Tanah Papua yang terus menghambat proses hukumnya dengan cara-cara tak adil dan tak bermartabat.
Hal tersebut disampaikan Victor Yeimo usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Selasa (24/1/2023) siang.
“Bagaimana kita mau percaya negara ini mempunyai hukum yang adil bagi orang Papua, sementara hukum itu sendiri tidak menjamin hak-hak kami sebagai warga negaranya,” kata Yeimo.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum di negara ini, ia mengikuti seluruh proses hukum sejak awal. Tetapi aparat penegak hukum dan institusi hukum tak menghargai hak dan kewajiban dari tersangka dan lainnya. Karena itu, Yeimo bertanya, orang Papua mau berharap keadilan dimana?.
“Saya yang jalani sidang terbuka di Jayapura saja diperlakukan seperti ini. Undang-undang dan peraturan jelas menjamin saya untuk mendapatkan jaminan kesehatan, tetapi sampai hari ini diperlakukan seperti begini. Belum lagi yang lainnya. Kami ragu dengan hukum di negara ini,” tuturnya.
Juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini bahkan menduga negara memiliki niat lain terhadap dirinya. Sebab dari sidang hari ini di PN Jayapura membuat ia bertanya-tanya, bagaimana orang Papua bisa percaya hukum di negara ini?.
“Kalau negara ini memiliki niat politiknya lebih besar daripada proses hukum, saya dari awal sudah bilang selesaikan persoalan Papua melalui cara politik. Masalah sudah jelas, hukum internasional jelas, dan di manapun kami bisa pertanggungjawabkan itu,” ujar Victor.
Yeimo bahkan mencermati persoalan Papua tak main-main. Masalah Papua terbuka di mata dunia internasional. Orang Papua terus berjuang karena punya dasar hukum yang jelas. Bila proses hukum lebih banyak dipengaruhi oleh situasi politik atau tekanan politik dari pihak lain oleh negara, negara mestinya selesaikan masalah Papua secara damai dan bermartabat.
“Saya pikir semua orang hari ini sedang menyerukan agar selesaikan masalah Papua secara damai dan bermartabat melalui cara-cara logis dan proses itu sedang jalan.”
Sebelumnya, Yohanis Mambrasar, advokat dari PAHAM Papua, menilai kasus salah tangkap warga sipil dan kriminalisasi aktivis HAM di Papua sudah lama diterapkan aparat keamanan termasuk keterlibatan lembaga peradilan di Tanah Papua.
“Hal ini dilakukan untuk mengendalikan dan mengalihkan konsentrasi publik, juga mengendalikan situasi keamanan wilayah dengan proses hukumnya yang penuh rekayasa,” ujarnya.
Mambrasar menyebut hal itu terbukti dengan kasus Mispo Gwijangge, 7 Tapol rasisme Papua, perkara Melkyas Ky, dan masih banyak lagi.
Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You