BeritaKeterangan di Pengadilan dan BAP Beda, Saksi Mengaku Hanya Tanda Tangan Saja

Keterangan di Pengadilan dan BAP Beda, Saksi Mengaku Hanya Tanda Tangan Saja

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemeriksaan saksi utama Melkianus Clemens Ruwayari dalam kasus yang menjerat Victor Yeimo, juru bicara internasional KNPB, di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (31/1/2023) siang, dijaga ketat aparat kepolisian dan Brimob Polda Papua.

Dalam pemeriksaan saksi utama, pengacara Emanuel Gobay dari LBH Papua menilai saksi yang dihadirkan tak berbobot karena ternyata tak mengetahui tentang fakta sesuai isi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Dalam persidangan ketika kami tanya lebih jauh, si saksi hanya tahu lewat satu video, kemudian dalam BAP ada 4-5 link video dengan pernyataan lengkap, namun ketika kami ingin pastikan pernyataan di BAP, saksi tidak tahu dan si saksi mengaku bahwa dia hanya menandatangani isi BAP, dia tidak membaca,” kata Gobay.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Menyimak keterangan saksi utama, kata Emanuel, dari sini bisa dibuktikan bahwa ada rekayasa keterangan yang dibuat dalam BAP.

“Dugaan kami, saksi ini dipaksa dan diarahkan untuk kemudian mengakui semua isi BAP. Kami juga berterimakasih karena tadi si saksi sendiri mengatakan bahwa dia tidak tahu dan untuk keterangan tersebut saksi lebih memilih keterangan dalam sidang tadi, artinya dalam BAP tidak masuk,” bebernya.

Pengacara Victor Yeimo juga mengingatkan kepada penyidik agar tak melakukan tindakan yang kurang profesional seperti ini, karena tindakan tersebut berdampak buruk bagi hak kebebasan bagi kliennya yang hingga kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Kedepannya kita harap lebih profesional. Tidak hanya untuk penyidik saja, tetapi juga ditegaskan kepada Kapolri untuk bisa membina penyidik-penyidiknya yang ada di Papua, khususnya juga untuk Kapolda Papua bisa melihat ada penyidik yang tidak profesional seperti itu bisa diarahkan. Kalau bisa diberi pelatihan lagi agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini,” ujar Gobay.

Dalam pemeriksaan, saksi utama Melkianus Clemens Ruwayari, ketika ditanya pengacara Gustaf Rudolf Kawer, mengaku tak tahu isi BAP dan hanya tanda tangan saja. Selain itu, saksi juga tak tahu nama penyidik yang mengambil keterangan BAP.

Kawer menyatakan, keterangan saksi berbeda dengan isi BAP memperlihatkan tak profesionalnya penyidik.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Keterangan saksi direkayasa, berusaha giring saksi seolah sebagai saksi fakta. Sementara, di persidangan, saksi yang dihadirkan tak mampu membuktikan kesaksian sebagaimana BAP.

Hal itu menurutnya membuat sidang seperti sandiwara yang terkesan hendak memperberat kliennya.

Sidang lanjutan perkara Victor Yeimo pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, satu dari kepolisian dan satunya warga sipil. Selain Melkianus Clemens Ruwayari, saksi lainnya Heppy Salampessy tak hadir di ruang sidang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mathius, didampingi hakim anggota Andi Asmuruf dan Linn Carol Hamadi, dijadwalkan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Selasa (7/2/2023).

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.