KNPB: Hukum Indonesia Rasis Terhadap Orang Papua

0
1930

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat menegaskan bahwa hukum Indonesia rasis terhadap orang Papua.

Hal tersebut terlihat jelas pada putusan 7 Tapol korban rasisme di pengadilan negeri Balik Papan dimana mereka dituntut dengan tuntutan yang tidak masuk di akal oleh jaksa penuntut umum (PJU) kepada terdakwa yang nyatanya mereka bagian korban rasisme berbeda dibandingkan dengan pelaku rasisme.

Hal tersebut ditegaskan Warius Sampari Wetipo, ketua I Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat mengelar jumpa pers di kantor sekretariat KNPB Vietnam, Kamwolker, Waena pada Senin, (8/6/2020).

Wetipo mengatakan, sejak awal pelaku yang lakukan ujaran rasis adalah oknum tentara, ormas dan masyarakat Indonesia terhadap mahasiswa Papua di asrama Kamasan, Surabaya. Namun para pelaku tersebut hanya dihukum hanya 5, 7 dan 10 bulan penjara dibandingkan korban rasisme dituntut 5, 10, 15 dan 17 tahun penjara.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

“Ini bukti bahwa, hukum Indonesia itu rasis bagi rakyat Papua Barat,” tegasnya.

ads

Dengan melihat proses hukum yang tidak adil ini, KNPB sebagai media nasional rakyat Papua Barat menyatakan sikap kepada Joko Widodo, presiden  kolonial Indonesia segera bebaskan semua tahanan politik korban rasisme di Indonesia tanpa syarat.

“KNPB juga dengan tegas menolak upaya kriminalisasi terhadap Tapol korban rasisme dengan stigma makar sehingga menggiring mereka ke pidana hukum yang berat,” katanya.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Dengan tegas juga, KNPB sampaikan kepada presiden kolonial Indonesia bahwa, sesuai arahan dewan komite HAM PBB untuk bebaskan seluruh tahanan di belahan dunia akibat pandemic Covid-19.

Maka, kata dia, Indonesia salah satu negara yang ikut terpapar pandemic Covid-19 agar segera bebaskan semua Tapol korban rasisme Papua tanpa syarat.

Sementara itu Teren Surabut, anggota KNPB juga menambah sejak penangkapan sampai hari ini, proses hukum terhadap tahanan politik korban rasisme ini tidak berjalan dengan baik. Negara telah berupaya mengkriminalisasi terhadap para pejuang kemanusiaan dan aktivis mahasiswa yang sedang bersuara menolak rasisme dan juga terhadap mereka yang menjalani proses hukum di seluruh pengadilan Indonesia.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Sulut Akan Gelar Aksi Damai Peringati Hari Aneksasi

“Negara Indonesia sedang berupaya mengiring pejuang dan aktivis mahasiswa dengan tuduhan pasal makar, seolah aksi demo di Papua Barat itu menuntut kemerdekaan Papua Barat.”

“Kami menilai bahwa tuntutan yang diberikan terhadap 7 tapol terdakwa dalam tuntutan 5 – 17 tahun penjara merupakan bentuk diskriminasi terhadap 7 Tapol karena tidak sesuai fakta persidangan yang terjadi di Balik Papan.

KNPB juga mendesak kepada presiden kolonial Indonesia Joko Widodo untuk segera mengusut tuntas pelaku rasisme seorang oknum TNI di depan asrama Kamasan mahasiswa Papua Surabaya dan mendukung koalisi advokat Papua guna mendampingi proses hukum 7 Tapol rasisme di Balikpapan.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPolitik Rasisme, Kematian Bayi dan Anak Serta Ambang Kepunahan Orang Papua (Bagian 2/Habis)
Artikel berikutnyaMahasiswa Eksodus Minta 7 Tapol Papua di Kaltim Dibebaskan