Solidaritas Pelajar Papua Minta 7 Tapol Papua Dibebaskan Tanpa Syarat

0
1483

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—Menanggapi hukuman yang diberikan Penuntut Jaksa Umum (JPU)  atas Tujuh Tahanan Politik Rasisme di Rumah Tahanan Kalimantan Timur, pelajar yang ada di tanah Papua melakukan jumpa pers dan  meminta agar Fery Kombo dan kawan-kawannya dibebaskan tanpa syarat.

Hal itu disampaikan  oleh salah satu pelajar di depan halaman gedung Pramuka buper,  Kamis (11/6/2020) pagi.

“Kami berharap tuntutan yang dituntut jaksa kemarin itu perlu dipertimbangkan sebelum amar keputusan itu dijatuhkan oleh hakim. Jika keputusan kemarin itu tidak ditanggapi maka kami akan turun jalan yaitu aksi rasisme jilid tiga. Karena pelaku rasisme di Surabaya itu dihukum tujuh bulan saja, sedangkan korban rasisme dihukum lebih. Ini tidak adil maka kami minta ketujuh Tapol itu dibebaskan saja tanpa syarat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa negara telah mematikan karakter dan mematikan masa depan mereka yang berstatus sebagai mahasiswa aktif.

“Ini sesuatu yang tidak wajar terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia, masa mereka ditahan dan sidang mengunakan almamater kampus. Bagi negara mereka adalah pelaku rasis tapi bagi kami mereka adalah pahlawan yang membela rasisme,” katanya.

ads

Lanjut dia, pihaknya menuntut kepada Negara agar seluruh tahanan rasisme di Indonesia dibebaskan tanpa syarat. Dan tegakan hukum kebijakan yang seadil-adilnya.

“Kami pelajar Papua anti rasis meminta kepada presiden Joko Widodo agar semua tahanan rasisme di Nusantara ini termasuk ke tujuh Tapol rasis di Kaltim dibebaskan tanpa syarat, karena mereka bukan aktornya. Hukum Indonesia jua jangan jadikan barang jualan,” tegasnya.

Berikut  statemen yang dibacakan oleh Solidaritas Pelajar Papua Anti Rasisme.

  1. Presiden Republik Indonesia, segera membebaskan tanpa syarat tahanan politik korban rasisme di seluruh Indonesia, terutama 7 tahanan politik korban rasisme yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur.
  2. Gubernur, DPRP, MRP segera meminta kepada para penegak hukum untuk membebaskan 7 tahanan politik yang sedang didiskriminasi oleh para penegak hukum.
  3. JPU, Yafet Bonai, Dkk, segera meninjau kembali tuntutan yang sama sekali tidak sesuai fakta-fakta persidangan terhadap 7 Tapol korban rasisme di Kalimantan Timur, dan bertindaklah sebagai JPU yang bijaksana tanpa ada desakan oleh pihak mana pun.
  4. Meminta kepada hakim untuk tetap menegakkan hukum dan keadilan sesuai UUD tahun 1945, pasal 24 (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  5. Apabila poin 1-4 diatas tidak dapat diindahkan sebelum amar putusan dijatuhkan maka kami akan melakukan demonstrasi tolak rasisme jilid III.

Pewarta: SP-CR16

Editor: Arnold Belau

 

 

Artikel sebelumnyaPenghisapan Ekonomi, Rasisme dan pengalaman Orang Papua
Artikel berikutnya95 Calon Mahasiswa Yalimo Tiba di Jayapura Melalui Jalan Darat