KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Sidang perdana 23 tahanan politik (Tapol) di Fak-Fak ditunda dan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan (23/6/2020). Penundaan tersebut dikarenakan Jaksa belum siapkan dakwaan, dan hakim yang hadir hanya satu orang.
“Sidang perdana harusnya dilaksanakan hari ini. Tetapi diundurkan ke Selasa minggu depan karena Jaksa belum siapkan dakwaan dan hanya ada satu hakim yang aktif,” ungkap Paulus Sania Sirwutubun salah satu tim penasehat hukum 23 Tapol di Fakfak kepada suarapapua.com pada Selasa (16/6/2020).
Paulus mengungkapkan, 23 Tapol Papua dituduh melakukan makar dan dikenakan pasal 106 KUHP dan pasal 110 KUHP.
Dia mengatakan, wajib hukumnya, Kejaksaan memberikan dakwaan sebelum sidang sehingga dapat dipelajari. Dia menilai, perkara pada 23 Tapol Papua tersebut yang didampingi bukan perkara biasa sehingga diharuskan tiga hakim lengkap di tempat persidangan.
“Ini merupakan pidana khusus yang menjadi perhatian dunia terlebih khusus untuk memastikan apa yang menjadi hak-hak klien,” tegasnya.
Dia juga membeberkan bahwa pihaknya belum mendapatkan dakwaan terhadap kliennya. Padahal, Kejaksaan sudah harus memberikan dakwaan kepada tim penasehat hukum pada terdakwa agar dipelajari.
“Supaya dengan dasar dakwaan itu kami bisa memberikan eksepsi atas dakwaan pada sidang. Ini bukan perkara biasa. Ini hukum pidana yang menjadi perhatian dunia dan memastikan hak-hak klien kami di mata hukum,” tegas Sirwutubun.
23 Tapol Papua di Fakfak tersebut ditangkap pada 10 Desember 2019 di pertigaan Kampung Pipik dan Kampung Warpha Kab. Fakfak.
23 Tapol tersebut adalah Soleman Herietrenggi (30), Yance Hegemur (49), Kaleb Hegemur (30), Abodon Tigtigweria (39), Heret Patiran (43), Efernandus Billy Wagab (23), Yesnel Bahba (40), Petrus Temongmere (38), Herman Bahba (37), Rizak Heremba (46), Enggel Tigtigweria (45), Leornad Titigweria (38), Erick Tigtigweria (23), Elieser Herietrenggi (56), Hendrik Herietrenggi (34), Korneles Tigtigweria (34), Bernadus Herietrenggi (33), Nelson Hegemur (49), Ethus Bahba (33), Herens Martinus Lumatalae (44), Eli Tigtigweria (47), Alfaris Herietrenggi (35) dan Zet Alfin Patiran (18).
Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau