Mahasiswa Minta Sidang 23 Tapol di PN Fakfak Dilakukan Offline dan Terbuka

0
1834
Mahasiswa dan Direktur LBH Papua ketika memberikan keterangan persnya di Kantor LBH Papua, Abepura, Selasa (23/6/2020). (Hendrik Rewapatara - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Solidaritas Mahasiswa Fakfak di Jayapura menegaskan agar sidang terhadap 23 Tapol di Pengadilan Negeri Fakfak dilakukan secara offline dan dibuka untuk umum.

Alfaris Patipai, Mewakili Mahasiswa Fakfak di Jayapura mengatakan, apa yang disampaikan pihaknya karena melihat kejanggalan yang terbukti dari persidangan yang tertutup dan online.

“Kami menganggap bahwa sidang ini tertutup. Masyarakat bahkan keluarga pun tidak tahu terkait sidang yang di lakukan di (PN) Fakfak, Papua Barat. Sidang itu dilakukan dibatasi pihak aparat. wartawan dibatasi untuk meliput,” kata Patipai didampingi Direktur LBH Papua dan rekan-rekan mahasiswa Papua di Kantor LBH Papua, Abepura, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Oleh sebab itu untuk sidang lanjutan kata dia agar sidang dilakukan secara offline dan terbuka untuk umum, karena Kabupaten Fakfak secara umum belum menjadi zona merah Covid-19.

“Dari 23 Tapol itu, sidang pertama tanggal 18 ada 3 Tapol yang disidangkan, dimana atas nama Abdon Tiktikwuria, Engel Tiktikwuria dan Herman Bahba,” tambah Patipai.

ads
Baca Juga:  ASN dan Honorer Setiap OPD di Paniai Dibekali Ilmu Protokoler dan Menulis

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menjelaskan, terkait kasus 23 tahanan di Fakfak pihaknya mendampingi yang non-Litigasinya.

“Sementara kami LBH Papua akan mendampingi non-Litigasinya. Jadi kita akan lebih ke mengkampanyekan proses yang sedang berlangsung,” kata Gobay.

Katanya, terutama pihaknya akan menyampaikan ke publik terkait fakta kriminalisasi pasal makar yang dilakukan secara sistem.

Baca Juga:  Sebanyak 127 Peserta Memulai Program Pelatihan di Institut Pertambangan Nemangkawi

“Juga kita akan menyampaikan fakta-fakta kejanggalan dalam hukum acara pidana ketika memproses 23 masyarakat sipil di Fakfak.”

Prinsipnya katanya, LBH akan bersama-sama dengan teman-teman mahasiswa Fakfak dan juga Elsham akan Melakukan advokasi non Litigasi dalam konteks kampanye.

Yang sedang mendampingi 23 Tapol di Fakfak ada sejumlah rekan, baik dari LP3BH Manokwari, advokat di Fakfak, LBH Kaki Abu dan Elsham, bersama LBH Gerimis.

Pewarta: Hendrik Rewapatara

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaHak-Hak Tidak Dibayarkan, ASN Datangi DPRD Waropen
Artikel berikutnyaMasyarakat Paniai Demo Tuntut Dana BLT Disalurkan