BeritaHak-Hak Tidak Dibayarkan, ASN Datangi DPRD Waropen

Hak-Hak Tidak Dibayarkan, ASN Datangi DPRD Waropen

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Gaji dan tunjangan ASN bulan Juni 2020 belum dibayarkan, ASN Waropen gelar aksi demonstrasi damai didepan Kantor DPRD Waropen, Senin (22/6/2020).

Dalam aksi itu, para pendemo mengancam akan mempolisikan pihak BPKAD Kabupaten Waropen, tetapi juga pihaknya mendesak DPRD Waropen segera membentuk Pansus penyelesaian hak-hak mereka yang hingga hari ini belum dibayarkan.

Harmoko Niki, mewakili rekan-rekan aksi demo menanyakan alasan keterlambatan gaji pokok bulan Juni dan tunjangan lain yang belum dibayarkan.

Ia mengatakan, gaji merupakan anggaran rutin pegawai yang sudah masuk dalam anggaran daerah, termasuk tunjangan lain-lain, tetapi hingga akhir bulan Juni belum dibayarkan.

Oleh sebab itu, jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi selama tiga hari kedepan, maka ASN tentu akan mempolisikan oknum-oknum di BPKAD Waropen.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

“Kami sudah sampaikan tuntutan kami ASN dan sudah masukan surat ke DPRD. Dalam tuntutan itu, kami meminta kejelasan terkait keterlambatan gaji dan hak kami yang sampai hari ini belum di bayarkan pihak Pemda,” jelas Harmoko Niki melalui pesan Whatsapp terkait aksi tuntutan itu ke wartawan suarapapua.com di Jayapura, Selasa (23/6/2020).

“Jangan salahkan kami jika nantinya ada surat panggilan dari kepolisian buat Pemkab dalam hal ini BPKAD Kabupaten Waropen,” ucapnya.

Leonard Revasi, salah satu pimpinan DPRD Sementara Waropen usai menerima aspirasi pendemo, benjanji akan secepatnya menyurati Bupati Waropen agar meminta penjelasan terkait kasus ini.

“Kami secara lisan sudah sampaikan ke bapak Bupati dan surat tertulis hari ini juga akan di siapkan dan diantarkan ke bapak bupati, agar segera perintahkan BPKAD juga bisa mendengar keluhan pendemo,” ujar Revasi.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Aksi demo yang dilakukan kali ini merupakan yang ke empat untuk menuntut hak-hak para ASN.

Para pendemo juga meminta agar DPRD Kabupaten Waropen menggunakan fungsi pengawasan membentuk hak angket DPR membentuk Pansus meninjau dan menyelidiki kebijakan-kebijakan pemerintah kabupaten. Terutam menyelidiki hak-hak sejumlah ASN dari tahun 2018 yang belum di bayarkan hingga hari ini.

Sesuai APBD perubahan tahun 2019 nomor 3 telah dianggarkan untuk hak-hak para ASN .

Selain itu, para pendemo juga menyampaikan beberapa menuntut, diantara:

Pertama, segera membayar keterlambatan pembayaran gaji ASN/PNS dan CPNS dilingkup Pemerintahan Waropen.

Kedua, pembayaran hak-hak ASN/PNS dan CPNS yang menjadi utang pemerintah dan belum di bayarkan dalam beberapa tahun terakhir, diantaranya:

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Tunjangan penghasilan bersyarat (TPB) bagi ASN/PNS dan CPNS triwulan 4 bulan Desember tahun Anggaran 2018.

Tunjangan penghasilan bersyarat (TPB) bagi ASN/PNS dan CPNS triwulan IV tahun anggaran 2019 yang sampai saat ini belum terbayarkan.

Uang Lauk Pauk (ULP) bagi ASN/PNS dan CPNS triwulan IV tahun anggaran 2019.

Kekurangan kenaikan Gaji Berkala (KGB) ASN/PNS terhitung periode tahun 2017.

Kekurangan penyesuaian kenaikan gaji, kenaikan pangkat ASN/PNS terhitung mulai periode 1 April 2017.

Kekurangan gaji 5 persen bagi ASN/PNS & CPNS tahun anggaran 2019.

Sertifikasi tenaga guru triwulan IV tahun anggaran 2019, gaji 14 atau THR tahun anggaran 2020 yang sampai saat ini belum.

Pewarta: Hendrik Rewapatara

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.