KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Empat korban rasisme, diantaranya Marius Asso, Septinus Malaseme, Hermina Elopere, dan Opianus Meaga telah bebas LP pada Kamis (2/7/2020) di Kota Sorong.
Keempatnya ditangkap, dan diproses hukum dengan tuduhan telah melakukan pengrusakan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Sorong.
Setelah bebas, Marius Asso mengatakan, dia berterima kasih kepada leluhur dan moyang Tanah Papua dan seluruh dukungan solidaritas di Papua, Indonesia, dan Internasional. Karena dirinya bersama ketiga kawannya telah menjalankan sepuluh bulan tahanan.
“Kami keluar dari penjara kecil ke penjara besar, kami tidak akan diam kami terus akan bersuara untuk tanah ini. Kami tidak takut dan terus bersuara atas semua bentuk penindasan dan ketidakadilan yang terjadi di West Papua,” tegas Asso, kepada suarapapua.com di depan gedung lapas kota Sorong.
Dia juga mengatakan, tidak akan tobat dan berhenti. Dia tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan di Tanah Papua.
Asso mengatakan, sepuluh bulan di penjara karena kasus ujaran rasisme karena melawan rasisme. Dari pengalaman yang dia jalani selama proses hukum, Orang Papua tetap disalahkan walaupun benar.
“Kita sudah menjalankan tahanan selama sepuluh bulan karena ujaran rasisme yang terjadi di Surabaya 16 agustus. Akhirnya kita ini dijadikan pelaku sebenarnya kalau kita mau lihat kita ini korban. Di hukum dan pengadilan Indonesia, kita benar tapi kita tetap disalahkan karen kita di bawah NKRI,” tegas Asso.
Sementara itu, Septinus Malaseme, menambahkan, pihaknya akan terus berjuang melawan penjajah dan terus akan berjuang.
“Saya anak asli Moi, Sorong. Saya dijajah dan ditindas. Tanah saya di rampas. Saya tidak akan duduk diam dan saya akan melawan penjajah,” tegas Malaseme.
Dari pantauan media ini keempat korban anti rasisme bebas pada pukul 2 siang waktu dari lapas kota sorong, kemudian disambut Solidaritas Forum Peduli Bagi Monyet dan tiba di rumah doa bersama lalu bubar.
Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau