JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Assa Aso, Video maker dan Fotografer PapuansPhoto telah divonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan dari tuntutan jaksa 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Abepura, Kota Jayapura, papua.
Assa ditangkap karena unggahannya di sosial media facebook. Lalu didakwa dengan tuntutan pasal makar.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Penasehat Hukum Assa Asso sedang berkoordinasi dengan JPU agar dibebaskan dalam waktu dekat.
REDAKSI
ads