Bupati Biak: Keberpihakan kepada OAP Tidak Terlihat di Otsus

0
1672

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — “Keberpihakan kepada orang asli Papua tidak terlihat di Otsus ini, yang terlihat hanya nilai uang saja dan tidak diimbangi oleh regulasi keberpihakan kepada masyarakat Papua untuk mengolah sendiri tanah Papua,” jelas Herry Ario Naap, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap.

Hal tersebut disampaikan Naap dalam ebinar yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan tema “Otonomi Khusus di Papua & Papua Barat Berlanjut atau Berhenti”pada Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Bupati Naap membeberkan, regulasi yang ada dalam Otsus UU Nomor 21 tahun 2021 lebih ke arah kebijakan, implemantasinya UU Pemerintahan sedangkan regulasi di tingkat provinsi masih sangat minim.

Dia mengungkapkan, hanya satu Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang disetujui selama 20 tahun Otus. Jika nantinya Otsus dilanjutkan, Kata Herry, yang harus diperhatikan grand design harus jelas seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Masalah pendidikan harus merata plus tenaga pengajar yang mumpuni, bangun rumah sakit serta tersedianya tenaga kesehatan. Kami menolak Otsus jika tidak berpihak kepada masyarakat Papua untuk mengola sendiri daerahnya. Jika regulasi kewenangan diberikan kepada orang Papua, maka kami bisa lanjutkan itu Otsus,” katanya.

ads

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang diwakili Deputy VII Bidang Koor. Kominfotur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, mengatakan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus ataupun yang bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Integrasi bangsa dalam wadah NKRI harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesataraan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus,” jelas Rus Nurhadi.

Otsus dikatakan Rus Nurhadi adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua. (*)

SUMBERpapuabangkit.com
Artikel sebelumnyaTerhambat Banjir, Warga Pikul Paket Sembako dan Alat Kerja
Artikel berikutnyaBupati Mamteng: Berikan Ruang kepada Masyarakat Kalau Mau Revisi UU Otsus