Bupati Mamteng: Berikan Ruang kepada Masyarakat Kalau Mau Revisi UU Otsus

0
1379

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Bupati RHP meminta pemerintah Pusat membuka ruang sebesar-besarnya bagi rakyat Papua menentukan arah kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua. Sebab, Otsus Papua bukan semata-mata soal uang, tetapi sejauh mana perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua.

“Kurang lebih 20 tahun Otsus diberlakukan di Tanah Papua, masih banyak persoalan dan masalah yang belum terselesaikan,” kata Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dalam Webinar yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan tema “Otonomi Khusus di Papua & Papua Barat Berlanjut atau Berhenti”pada Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Pagawak menyoroti implementasi Otsus di Papua yang belum maksimal. Tidak maksimal karena pemerintah pusat tidak memberikan ruang kepada masyarakat Papua menjalankan Otsus.

“Saya tidak bicara masalah uang. Di daerah saya semen satu sak Rp 1 juta, kegiatan habis hanya untuk semen. Yang menjadi sorotan adalah, pemerintah pusat tidak memberikan ruang kepada masyarakat Papua untuk menjalankan Otsus. Jika pemerintah pusat tidak memberikan ruang, buat apa dilanjutkan, jika mau direvisi beri ruang seluas-luasnya kepada orang Papua, karena kami yang tahu persoalan di Papua,” tegasnya.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Menurutnya, Otsus bukan hanya soal uang tetapi bagaimana implementasi Otsus yang belum maksimal akibat tumpang tindih aturan perundang-undangan.

ads

“UU Otsus yang ada saat ini belum maksikal berjalan disebabkan belum grand design dalan menterjemahkannya ditengah-tengah masyarakat. Saya berharap kalau UU mau direvisi kembalikan sepenuhnya pada orang Papua,” harapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang diwakili Deputy VII Bidang Koor. Kominfotur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, mengatakan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus ataupun yang bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

“Integrasi bangsa dalam wadah NKRI harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesataraan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus,” jelas Rus Nurhadi.

Otsus dikatakan, Rus Nurhadi adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua. (*)

SUMBERpapuabangkit.com
Artikel sebelumnyaBupati Biak: Keberpihakan kepada OAP Tidak Terlihat di Otsus
Artikel berikutnyaPergerakan Pengungsian Kedua ke PNG (Bagian 3/Habis)