Pencemaran Nama Baik di Medsos Terkait Covid-19, Pemkab Yalimo Membayar Rp1 Milyar

0
1678
Prosesi pembayaran oleh pihak Pemkab Yalimo. (Dok. Pribadi)
adv
loading...

WAMENA, SUARAPAPUA.com— Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Yalimo, Yanes Alitnoe mengakui kesal kepada Pemkab Yalimo yang membayar uang sebesar Rp1 Milyar kepada korban pencemaran nama baik atas penyebarluasan dua nama pasien yang diduga positif Covid-19 di media sosial Facebook dengan nama akun Hun Peyon.

“Yang seharusnya membayar kepada ke dua korban yang namanya disebarluaskan itu oleh pemilik akun (media social Facebook) Hun Peyon, bukan dibebankan kepada anggaran APBD Pemkab Yalimo. Kecuali informasi tersebut diumummkan melalui Tim Gugus Covid-19,” kata Yanes kepada suarapapua.com di Wamena, Senin (27/7/2020).

Awalnya, kedua orang yang merasa dirugikan karena namanya disebarluaskan di akun Facebook (FB) Hun Peyon, terjadi ketika dua orang itu kabur dari tempat karantina setelah hasil rapid test dinyatakan reaktif.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Namun, dua orang itu merasa kesal karena namanya bukan dipublis melalui tim Covid-19 Kabupaten Yalimo, melainkan melalui akun media sosial Facebook. Buntutnya, kedua orang tersebut balik menuntut Pemkab Yalimo.

Yanes Alitnoe mengakui dua orang tersebut sempat mengikuti karantina selama 14 hari dan setelah di test tidak terinveksi Covid-19. Penuntutan mereka kata Alitnoe, selain pencemaran nama baik, tetapi juga informasi tidak pasti yang disebarkan akun FB Hun Peyon yang seolah-olah dua orang tersebut terinveksi Covid-19.

ads

Yanes mengakui, akun FB Hun Peyon tersebut adalah akun seorang pejabat di Kabupaten Yalimo. Selaku masyarakat Kabupaten Yalimo katanya, pihaknya kesal atas penggunaan dana APBD sebanyak Rp1 Milyar untuk membayar persoalan pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

“Masyarakat tahu bahwa akun FB Hun Peyon itu adalah milik seorang pejabat Yalimo, maka masyarakat melakukan aksi nuntut kepada Pemkab Yalimo. Mestinya, penyebaranluasan dua nama itu oleh akun FB Hun Peyon, sehingga pertanggungjawaban dilakukan oleh pemilik akun itu, bukan Pemkab Yalimo.”

prosesi penandatanganan penyerahan uang. (Dok. Pribadi)

Ketua Relawan Covid-19 Kabupaten Yalimo, Leo Himan memastikan bahwa akun FB Hun Peyon adalah milik Bupati Kabupaten Yalimo.

“Ya selama ini saya ikuti. Nama akun Hun Peyon itu memang akun pribadinya Bupati Yalimo,” kata Himan saat dihubungi suarapapua.com via panggilan teleopon seluler.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Ia juga mengakui bahwa pihak Pemkab Yalimo membayar dua korban pencemaran nama baik itu menggunakan dana APBD.

Untuk memastikan informasi tersebut ke Pemkab Yalimo, suarapapua.com, Kamis (30/7/2020) menghubungi Bupati Yalimo, Lakius Peyon melalui pesan facebook, namun responya meminta agar menghubungi Sekda Yalimo, Ishak Loho.

“Saya di Jakarta. Detailnya saya kirim nomor pak Sekda (Ishak Loho). Beliau nanti berikan informasi. Bilang petunjuk pak Bupati,” respon Bupati Peyon.

Ketika menghubungi Ishak Loho, Sekda Yalimo melalu pesan Whatsapp, dan panggilan telepon, beliau tidak meresponya, walaupun pesan WA nya telah dibaca.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnya40 Tahun Merdeka, Vanuatu Tetap Mendukung Kemerdekaan West Papua
Artikel berikutnyaBupati Mimika: Dana Otsus 8 Triliun Tidak Ada Apa-apanya untuk Bangun Papua