Ini Alasan Mahasiswa Berikan ‘Kartu Merah’ ke Rektor Uncen dan Asisten II Pemprov Papua

0
1998
Mahasiswa Uncen ketika memberikan kartu merah kepada Rektor Uncen Jayapura, Senin (3/8/2020). (Screenshot-SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lesker Keroman, Mahasiswa FISIP Universitas Cenderawasih mengakui, telah memberikan kartu merah kepada Rektor Uncen pada saat aksi Demonstrasi mahasiswa di Waena, Senin (3/8/2020) adalah bagian dari protes penolakan Otsus jilid II dan penolakan keterlibatan Uncen menyusun draf Otsus jilid II.

Kabar pemberian kartu merah kepada Rektor Uncen dan Pemprov Papua yang dilakukan kemarin itu kemudian menjadi topik hangat di jagat maya facebook di Papua.

Selain kepada Rektor Uncen, kata Keroman, kartu merah serupa berikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Papua yang memberikan kewenangan bagi Uncen untuk menyusun draf Otsus jilid pertama dan Otsus jilid II.

“Kami berikan kartu merah kepada Rektor Uncen dan Asisten II Setda Provinsi Papua. Kartu merah itu kami tujukan bahwa kami memberikan warning kepada Rektor dan lembaga untuk stop mengkaji Otsus jilid II. Asisten II Pemprov juga kami berikan supaya berhenti memberikan legitimasi-legitimasi palsu melalui rekomendasi pada Uncen untuk mengkaji,” kata Keroman ketika bertandang ke redaksi suarapapua.com, Selasa (4/8/2020).

Ia menegaskan, bahwa Uncen cukup merumuskan Otsus jilid satu tahun 2001 yang mengakibatkan masyarakat Papua korban di atas tanahnya sendiri.

ads
Baca Juga:  Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM PBB Ke Papua

Katanya, Rektor juga harus tahu bahwa kartu merah yang ia berikan tidak sebanding dengan 20 tahun masa Otsus jilid I yang pernah Rektor dan lembaga Uncen rumuskan. Kartu merah juga akumulasi aksi mahasiswa yang selama ini dihiraukan.

“Dengan demikian, tidak perlu lagi bantah dan harus terima. Karena selama 20 tahun banyak rakyat Papua meninggal akibat Otsus tidak mungkin dibangkitkan kembali. Ini semua akibat dari rumusan Otsus yang dilakukan oleh Uncen.”

“Oleh sebab itu kami sepantasnya berikan kartu merah. Karena jelas dalam UU Otsus 21 tahun 2001 pasal 77 bahwa apabila Otsus habis kembalikan ke rakyat untuk dievaluasi. Sayangnya saat ini malah dikembalikan kepada Uncen. Maka ini kami tegaskan untuk stop,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, legitimasi yang diberikan Pemprov Papua kepada Uncen merupakan legitimasi palsu, karena amanat Otsus sendiri telah mengamanatkan agar ketika masa Otsus habis kembali kepada rakyat untuk dievaluasi.

Soal pernyataan Rektor Uncen, Dr. Ir. Apolo Safanpo agar Keroman keluar dari Uncen karena memberikan kartu merah, katanya, itu pernyataan yang gegabah. Karena undang-undang menjamin mahasiswa menerima pendidikan yang layak.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Mestinya Rektor tidak langsung ambil keputusan, tetapi bertangunggjawab dengan apa yang sebenarnya terjadi dengan aksi demonstrasi dan Otsus yang ditolak oleh rakyat selama ini.

“Saya menduga ini karena soal Otsus dibalik ini ada apa. Ada kepentingan apa. Lembaga apa, akademisi dan lembaga apa tidak punya hak untuk merevisi Otsus. Kembalikan saja kepada rakyat.”

“Sebenarnya kami sudah siapkan kartu merah dua, satu untuk Fakultas FISIP dan Hukum yang selama ini ikut merancang Otsus di bagian sosial politik dan hukum. Ini supaya mereka stop rumuskan Otsus,” katanya.

Terkait berita ini, suarapapua.com telah menghubungi Rektor Uncen, Dr. Ir. Apolo Safanpo melalui pesan Whatsapp dan panggilan telepon, namun telepon selulernya tidak aktif.

Sementara, dikutip dari ceposonline.com pada, Selasa (4/8/2020), Rektor Uncen, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., yang melihat perlakuan ini langsung marah dan mengambil kartu merah tadi dan langsung melakukan hal serupa kepada LK.

“Demo tadi intinya menolak Otsus Jilid II dan mereka meminta rektor hadir di tempat demo karena mahasiswa mau menyerahkan pernyataan sikap. Saya turun seperti biasa berdiri mendengarkan demonstrasi dan orasi selama hampir 1 jam,” cerita Rektor Apolo saat ditemui di rektorat usai demo.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Dikatakan bahwa saat itu orasi masih berjalan normal namun salah satu orator berinisial LK langsung mengangkat kartu merah dan mengatakan apabila lembaga Uncen jika tak menolak Otsus maka ia akan memberi kartu merah sambil mengangkat kartunya.

“Dan secara spontan saya juga memberikan ia kartu merah. Makna kartu merah itu artinya saya diusir dari lokasi dan saya juga memberikan ia kartu merah dengan arti ia saat itu juga keluar dari Uncen. Saya sampaikan kamu beri saya kartu merah dan saya juga beri dia kartu merah. Artinya selama tidak meminta maaf maka status kemahasiswaannya akan diberi skorsing,” tegas Apolo yang ketika itu mengaku sempat marah.

Jika LK diskors maka semua hak-haknya untuk menerima akademik dinonaktifkan selama 1 semester.

“Saya keluar dari lokasi itu (demo) karena kartu merah saja. Karena kalau dalam lapangan bola itu artinya pengusiran,” sambung Apolo.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaMRP Minta Semua Komponen Rakyat Papua Dukung RDP
Artikel berikutnyaPetisi Tolak Otsus Diluncurkan di PNG