BeritaDraf Revisi UU Otsus Papua Ditarik Kembali MRP dan MRPB

Draf Revisi UU Otsus Papua Ditarik Kembali MRP dan MRPB

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Salah satu agenda bersama MRP dan MRPB di Jakarta adalah meminta kembali draft UU Revisi Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua untuk dibahas bersama orang asli Papua.

Maxsi Ahoren, Ketua MRPB, mengatakan pada, Selasa 1 September 2020, delegasi yang  dipimpin langsung Ketua MRP dan Ketua MRPB berkunjung dan bertemu dengan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD, Drs. Maddaremmeng, di Kantor Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menyampaikan rencana Rapat Dengar Pendapat dari MRP dan MRPB bersama orang asli Papua, mengenai efektivitas pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Menyerahkan hasil keputusan Pleno Luar Biasa MRP dan MRPB pada tanggal 28 Februari 2020 di Sentani, Jayapura.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Salah satu keputusan dari Pleno Luar Biasa itu adalah MRP dan MRPB meminta kembali draf Undang-Undang Otsus Plus yang telah diserahkan ke Kemendagri.

“Pada dasarnya kami menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri tentang rencana RDP dan meminta kembali draf Undang-Undang Otsus Plus. Kementrian Dalam Negeri sangat mendukung rencana pelaksanaan RDP dari MRP dan MRPB,” ungkap Maxsi Ahoren setelah pertemuan di Kantor Kementrian Dalam Negeri RI.

Baca Juga:  Tiga Warga Sipil Disiksa, Begini Sikap Mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali

Ketua MRP Papua, Timotius Murib mengatakan, sebelum merevisi kebijakan mengenai Otsus di tanah Papua, Pemerintah Pusat dan DPR RI harus mendengarkan suara orang asli Papua, khususnya solusi yang ditawarkan oleh OAP untuk masa depannya.

Selain dengan Kementrian Dalam Negeri RI, katanya, pihaknya mengagendakan pertemuan dengan DPR RI pada 3 September 2020. Yang mana pihaknya akan meminta kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua yang telah masuk dalam Prolegnas 2020.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Upaya MRP dan MRPB untuk meminta kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua itu adalah bagian dari konsistensi MRP dan MRPB dalam melaksanakan perintah Pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” tegas Ketua MRP.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.