BeritaMahasiswa Release Rincian Data Lokasi Penyisiran dan Penangkapan di Dekai Yahukimo

Mahasiswa Release Rincian Data Lokasi Penyisiran dan Penangkapan di Dekai Yahukimo

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Solidaritas mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura menilai tindakan aparat gabungan TNI dan Polri di Dekai Yahukimo yang melakukan penyisiran atas pembunuhan sejumlah warga belakangan ini telah meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Solidaritas Mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura melalui peryataan tertulis kepada redaksi suarapapua.com di Jayapura, Rabu (2/9/2020).

Aluhnggu C. Asso, Koordinator Solidaritas Mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura mengakui, sejak pembunuhan sejumlah warga Dekai Yahukimo, aparat gabungan TNI/Polri melakukan penyisiran, penangkapan kepada rakyat pribumi di Dekai Yahukimo sebanyak 7 kali.

“Karenanya, kami dengan tegas menuntut dan meminta untuk penegak hukum tidak mencederai UU yang berlaku di Republik Indonesia, (UU pasal 39 tahun 1999 pasal 18). Aparat penegak hukum telah melakukan penyisiran, penangkapan, dan penyitaan barang rakyat pribumi di Yahukimo dengan semena-mena,” kata Alugnggu Asso.

Baca Juga:  Pelibatan Aparat Militer Dalam Proyek PSN di Merauke Mengancam Hak Hidup OAP

Oleh karena itu pihaknya minta agar hentikan penyisiran yang dilakukan aparat gabungan TNI/Polri, terutama penyitaan alat kerja warga masyarakat Dekai Yahukimo.

Rincian data lokasi penyisiran, penangkapan dan penyitaan barang yang dihimpun mahasiswa

Berikut rentetan peristiwa penyisiran dan penangkapan yang berhasil di himpun oleh Solidaritas Mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura sejak tanggal 22 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020.

Baca Juga:  MRP Papua Tengah Tolak Transmigrasi, Ini Alasannya

Pertama, penangkapan di jalan Gunung kepala air di Dekai Yahukimo.

Kedua, penyisiran dan penyitaan barang di jalan Heluk Dekai Yahukimo

Ketiga, dua kali penyisiran dan penangkapan di areal Telkom, dan menyita barang.

Keempat, penangkapan di Ruko Dekai.

Kelima, penyisiran dan penyitaan di Bonto Lama Dekai.

Keenam, penyisiran dan penyitaan di Brasa Dekai.

Ketujuh, penyisiran dan penyitaan di Tomon I.

Warga yang ditangkap sebanyak 18 orang, diantara Napi Pahabol, Nafet Ilintamon, Yafat Nawa, Dinius Yalak, Pimda Yalak, Ronal Mirin, Arnol Mirin, Jenias Nepsan, Akul Heluka, Iron Heluka, Etenus Mirin, Banus Ossu, Yafet Amohoso dan 5 orang lainnya belum diketahui identitasnya.

Baca Juga:  Koalisi Menyebut Teror Bom di Kantor Jubi Bukan Perkara Sepele

Penyitaan alat-alat warga diantaranya, busur panah 38 buah, busur tanpa tali 46 buah, tali busur 33 buah, anak panah 352 buah, anak panah tanpa mata 107 buah, mata anak panah 121 buah, pisau dari tulang kasuari 3 buah, parang sebanyak 33, pisau sangkur 33 buah, kampak 14 buah, linggis 2 buah, senapan angin 10 buah, HT 6 buah, Cas HT 2 buah, hendphond 6 buah, 1 buah kain bercorak bintang kejora, 1 buah gitar ukulele dan 10  Noken bergambar bintang kejora.

 

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.