Mahasiswa Jayapura Desak Aparat Hentikan Penyisiran di Dekai Yahukimo  

0
1388
Solidaritas Mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura saat membacakan pernyataan sikap terkait situasi di kabupaten Yahukimo. (Dok. Pribadi)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Solidaritas Mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura menilai tindakan aparat keamanan TNI dan Polri di Dekai Kabupaten Yahukimo tidak profesional. Hal itu disampaikan mahasiswa terkait penyisiran yang dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo belakangan ini.

Penyisiran yang dilakukan aparat gabungan TNI/Polri di Dekai Yahukimo dalam upaya mencari pelaku pembunuhan sejumlah warga masyarakat di Dekai Yahukimo belakangan ini.

Aluhnggu C. Asso, Koordinator Solidaritas Mahasiswa Yahukimo dalam pernyataan tertulis yang diterima suarapapua.com, Rabu (2/9/2020) mengatakan, aparat keamanan TNI/Polri tidak bekerja secara profesional dengan standar yang ada, malah melanggar UU pasal 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Umat Keuskupan Timika Diajak Rayakan 130 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

Dimana jelas pada pasal 18 bahwa “setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

“Karenanya, kami dengan tegas menuntut dan meminta untuk penegak hukum tidak  mencederai UU yang berlaku di Republik Indonesia. Aparat penegak hukum telah melakukan penyisiran, penangkapan, dan penyitaan barang rakyat pribumi di Yahukimo dengan semena-mena,” kata Alugnggu Asso.

ads
Baca Juga:  F-MRPAM Kutuk Tindakan Kekerasan Aparat Terhadap Massa Aksi di Jayapura 

Selain itu kata dia, pihaknya mendesak pemerintah kabupaten Yahukimo untuk menghormati undang undang No 39 Tahun 1999 pasal 71, yang telah menjamin dan menyatakan bahwa; pemerintah wajib bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegaskan, memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang undang tersebut.

“Kami Solidaritas Mahasiswa Yahukimo dengan tegas menyatakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk hentikan penyisiran, penangkapan, dan penyitaan, penculikan dan hentikan pendropan pasukan, karena akan menambah persoalan di Yahukimo,” tuturnya.

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

Jeverson Balingga, salah satu mahasiswa Yahukimo meminta agar pihak aparat segera kembalikan alat kerja milik rakyat pribumi, berupa Parang, Panah, Kampak, Linggis, Pisau dapur, Noken, HT, handphone, dan alat-alat lainnya.

“Kami juga menyatakan dengan tegas kepada DPRD Yahukimo agar segera menyikapi situasi yang terjadi di Kabupaten Yahukimo,” tuturnya.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaMahasiswa Muslim Jayawijaya se-Jawa Bali Serukan Umat Pribumi Papua Tolak Otsus
Artikel berikutnyaMahasiswa Release Rincian Data Lokasi Penyisiran dan Penangkapan di Dekai Yahukimo