16 Orang Ditangkap Dalam Aksi Rakyat Timor Leste Untuk West Papua di Dili

0
2409
Aksi Front Rakyat Maubere untuk West Papua ketika gelar aksi di depan KBRI Indonesia di Dili, Timor Leste, Jumat (4/9/2020). (Dok. FRMWP untuk SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sebanyak enam belas anggota Front Rakyat Maubere untuk West Papua di tangkap Polisi Nasional Timor Leste ketika menggelar aksi di depan Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili, Jumat (4/9/2020).

Miguel Monsil, Koordinator Lapangan aksi Front Rakyat Maubere Untuk West Papua kepada suarapapua.com dari Dili mengatakan, aksi itu merupakan kegiatan lanjutan yang dilakukan pihaknya dari hari, Kamis (3/9/2020).

“Kemarin sore adalah seminar dengan tema persoalan West Papua sebagai persoalan rakyat Timor Leste untuk kemanusiaan. Nah tadi pagi lanjutan kami aksi di KBRI di Dili. Aksi kami baru 1 – 2 jam dan Polisi datang langsung melakukan penangkapan. Yang ditangkap 16 orang dari 60 an orang yang terlibat aksi,” jelas Miguel.

Baca Juga:  Pengadilan Permanen Memutuskan Delapan Poin Kekerasan Negara dan Lingkungan di Tanah Papua

Kata Miguel, penangkapan itu dilakukan atas dasar UU Timor Leste yang mengatur agar aksi yang dilakukan harus jauh 100 meter dari kantor KBRI Indonesia di Dili.

“Tapi kita tidak sepakat dengan UU itu, makanya kita langsung terjun ke depan KBRI,” kata Miguel yang juga sebagai Juru Bicara Front Rakyat Meubere untuk West Papua.

ads

Sementara mereka yang ditahan katanya, akan disidangkan Senin pagi setelah 72 jam dari waktu penangkapan. “Kami sudah siapkan semua perlengkapan dan pengacara untuk kawan-kawan yang ditahan.”

Baca Juga:  Proyek Strategis Nasional “Serbu” Merauke

Kata Miguel, penangkapan dan pembatasan yang dilakukan Polisi adalah bentuk konfirmasi bahwa Timor Leste bukan negara demokrasi.

16 orang dari Front Rakyat Meubere untuk West Papua yang ditangkap Polisi Nasional Timor Leste. (FRMWP untuk SP)

“Proses demokrasi di Timor Leste masih mengalami pengunduran. Oleh karena itu kita akan mengadakan aksi lagi untuk melucurkan undang-undang ini, tetapi juga undang-undang yang membatasi pergerakan di Timor Leste agar membuka akses untuk semua orang berdemo di depan KBRI ini.”

“Cara ini dari sisi politik kami anggap Indonesia dan Timor Leste sama saja perpanjangan tangan dari sikap elit global yang menindas rakyat.”

Baca Juga:  Jurnalis, Pembela HAM dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi Demo Tuntut Polda Papua Ungkap Kasus Bom di Kantor Jubi

Ia mengatakan, pembatasan dan penangkapan ini tidak akan menghalangi pihaknya untuk terus bersolidaritas dengan rakyat West Papua.

“Ini sebagai motivasi kawan-kawan untuk tetap berjuang. Penangkapan ini kami anggap sebagai impian ikut menjunjung komitmen kami sebagai seorang manusia dalam Front Rakyat Maubere Untuk West Papua,” tukasnya.

Ia menambahkan bahwa dengan cara Negara melakukan represi seperti ini, menunjukan bahwa Negara dan elit-elit di Timor Leste tidak memiliki itikat baik dalam membuka ruang demokrasi bagi rakyat.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaFilep Karma: Masyarakat di Dekai Dalam Teror dan Ketakutan
Artikel berikutnyaBasarnas Manokwari Gelar Seleksi CPNS Formasi 2019 Dengan Sistem CAT