JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pembunuhan anggota Brimob di base camp PT.Wana Galang Utama (WGU) pada Maret 2020, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada, Jumat (11/9/2020).
Kedua terdakwa, Frans Aisnak dan Pontius Wakom dihadapkan Jaksa Ramli Amana bersama Jaksa Piter Louw dan Jaksa Frederika Uriway dengan dikawal seorang anggota polisi bersenjata api serta diborgol ke dalam ruang sidang. Tapi saat keduanya di hadapkan di sidang, borgolnya dilepas.
Yan Christian Warinussy, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengakui, sesuai rencana sidang untuk dilaksanakan hari ini, pihaknya tim PH mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
“Majelis hakim yang mulia dan Bapak Ibu Jaksa yang kami hormati, setelah kami berkonsultasi dengan kedua terdakwa (Frans Aisnak dan Pontius Wakom), akhirnya kami Tim Penasihat Hukum berpandangan bahwa kami tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), karena itu kami mohon persidangan dapat dilanjutkan ke pokok perkara,” kata Advokat Yan Christian Warinussy kepada Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery dalam sidang sore tadi.
Lanjut Warinussy, atas penyampaian tim PH Terdakwa, maka majelis hakim menunda persidangan Terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom hingga Kamis (17/9/2020) dan Jumat (18/9/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, Warinussy meminta kepada majelis hakim agar sesuai amanat KUHAP dapat diberikan berkas perkara kepada tim PH dan disetujui oleh ketua majelis hakim.
Sementara, Piter Louw JPU merespon dengan mengatakan, “baik majelis hakim yang mulia, kami akan memberi foto copy berita acara pemeriksaan para terdakwa saja,” kata Warinussy sebagaimana disampaikan Piter, JPU.
Namun Sonny Laomoery, Ketua Majelis Hakim menanggapi dengan menyatakan “tidak, bukan hanya berita acara, tapi berkas perkara lengkap harus saudara berikan kepada penasihat hukum, itu perintah hukum acara pidana,” kata Warinussy menirukan penyampaian Ketua Majelis Hakim.
Warinussy mengatakan, dalam sidang kali ini, kedua terdakwa didampingi Advokat Yan Christian Warinussy, Advokat Thresje Juliantty Gasperzs, dan Advokat Karel Sineri dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Sebelumny, tim penasehat hukum Frans Aisnak dan Pontianus Wakom mengajukan surat keberatan terhadap dakwaan sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat (4/9/2020), melalui nota eksepsi tertulis pada sidang yang akan dilaksanakan Jumat, 11 September 2020 mendatang.
“Kedua terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom didakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu korban Briptu Mesak Viktor Pulung. Perbuatan mana didakwa oleh JPU, Piter Louw bahwa kedua terdakwa bersama-sama dengan Yakobus Aisnak (DPO), Imanuel Aimau (DPO),” kata advokat Yan Christian Wainussy pekan lalu.
Pewarta: Elisa Sekenyap