BeritaOknum Polisi Penghalang PH LP3BH Manokwari Kasus FA dan PW Akan Diambil...

Oknum Polisi Penghalang PH LP3BH Manokwari Kasus FA dan PW Akan Diambil Tindakan Hukum

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, sebagai Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa Frans Aisnak dan Pontius Wakom, dirinya prihatin dengan sikap dan perilaku arogan oknum polisi, Ipda Andi Sudirman, perwira Pst.Jan Kanit Direkturat tahanan dan barang bukti Polda Papua Barat.

“Kami nilai yang bersangkutan cenderung telah menghalang-halangi para advokat dari LP3BH Manokwari yang telah memperoleh ijin besuk bagi kedua klien kami untuk kepentingan pembelaan perkaranya di Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Warinussy belum lama ini.

Katanya, hal itu dijamin dalam Pasal 69 UU RI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyebutkan, “Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang undang ini”.

Baca Juga:  Ini Respons Komnas HAM Terkait Video Penyiksaan di Puncak Papua

“Bahkan di dalam pasal 70 ayat (1) KUHAP disebutkan, PH sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya”.

Itu artinya, sebagai PH terdakwa Frans Aisnak dan Terdakwa Pontius Wakom bisa mengunjungi mereka kapan saja saat mereka di tahan di Rutan Polda Papua Barat. Itulah sebebnya advokat Thresje Juliantty Gasperzs bersama Advokat Karel Sineri didampingi asisten Bruce Labobar datang pada Rabu (16/9/2020) ke Rutan Polda PB dengan berbekal surat ijin besuk dari Ketua Majelis Hakim perkara.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Akan tetapi oknum perwira Ipda Andi Sudirman tersebut justru “membatasi” dengan meminta kedua advokat LP3BH hanya bisa berkomunikasi melalui telepon dengan kedua terdakwa yang tentu sangat tidak sesuai dengan langkah pembelaan LP3BH.

“Sesuai laporan dari ke 2 advokat bahwa oknum perwira itu beralasan karena Covid-19, maka kedua advokat LP3BH tidak bisa bertemu langsung, padahal saat tersebut justru kedua advokat dan asisten memakai masker, sedangkan oknum polisis bersama 2 anggotanya tidak memakai APD apapun,” jelasnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Dengan demikian, LP3BH berpikir untuk mengambil langkah hukum terhadap sikap dan perilaku oknum Ipda Andi Sudirman, yang diyakini bukan merupakan bagian dari perintah atasannya sendiri.

Sebelumnya, dua terdakwa atas nama Frans Aisnak dan Pontius Wakom disidangkan pada 11 September 2020 di Pengadilan Negeri Manokwari dengan agenda mendengarkan penjelasan PH terkait rencana eksepsi.

Usai penyampaian PH, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan untuk siding dilanjutkan minggu depan.

 

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

0
“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.