Mahasiswa Uncen saat bentangkan baliho yang bertulisan tolak Otsus jilid II. (Dok. Pri.)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura tegas menolak hasil kajian revisi draf UU Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2001 oleh tim kajian Uncen yang telah diserahkan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe belum lama ini.

Menurut mahasiswa, penyerahan draf tersebut adalah tindakan yang ilegal tanpa menghargai aspirasi penolakan yang dilakukan rakyat Papua selama ini.

“Kami mahasiswa Universitas Cenderawasih Jayapura dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Otsus yang diserahkan akademisi Uncen kepada Gubernur Papua,” kata Kanibal Lokbere, salah satu mahasiswa Uncen kepada suarapapua.com, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Pernyataan penolakan itu disampaikan pihaknya sesuai amanat UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 pasal 77 yang mengamanatkan kepada rakyat Papua untuk menyampaikan usul dan perubahan melalui MRP dan DPRP.

Maka katanya, jika draf Otsus itu dikaji lalu disampaikan pihak Uncen kepada pemerintah Provinsi Papua itu tidak mendasar.

ads

Otsus Papua adalah akar dari sistem penindasan kapitalisme global dan kolonialisme Negara Indonesia yang sudah, telah dan sedang membunuh kehidupan masyarakat Papua  kurang lebih hampir 20 tahun Otsus diberlakukan.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

Contohnya kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Nduga, Intan Jaya, Timika dan Yahukimo, serta diskriminasi rasial terhadap orang Ppaua pada 2019. Maka dengan ini mahasiswa Uncen tolak draf Otsus yang disampaikan tim Uncen kepada Gubernur Papua itu.

Berikut sikap mahasiswa Uncen

  1. Hasil kajian draf RUU Otsus Papua dari akademisi Uncen yang diserahkan kepada Gubernur Papua sama sekali tidak mewakili atau berakar dari masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
  2. Hasil kajian draf RUU Otsus Papua dari akademisi Uncen sama sekali tidak memenuhi standar hukum yang bersifat konstitusional dan wajib sebagaimana di amanatkan di dalam pasal 77 dan 78 UU Otsus Papua.
  3. Hasil kajian draf RUU Otsus Papua dari akademisi Uncen adalah murni dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan akademisi Uncen Jayapura.
  4. Segera bubarkan tim Pansus Otsus Papua maupun yang mengatasnamakan rakyat dan mahasiswa Papua untuk mengkaji RUU Otsus Papua.
Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

 

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaGPM, Gerakan Anak Muda Papua Untuk Literasi
Artikel berikutnyaOtsus Tidak Akan Meredam Isu Papua Merdeka