PAHAM Desak Komnas HAM RI Investigasi Kasus Penembakan Pdt. Yeremias Zanambani

0
1243

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Persatuan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera mengusut sederet kasus yang terjadi secara membabi buta terhadap warga sipil di Papua dalam tiga bulan terakhir.

Termasuk penembakan yang diduga dilakukan oleh perwira TNI kepada Pdt. Yeremias Zanambani pada 19 September 2020 di desa Bomba, kecamatan Hatadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua belum lama ini.

“Kami mendesak kepada Komnas HAM RI agar melakukan investigasi, mempublikasi hasil investigasi dan memproses hukum pelaku-pelaku pembunuhan pendeta Yeremias Zanambani, Elias Kurunggu (40) dan Seru Kurunggu (2) pada 18 Juli 2020 di Nduga, pembunuhan Melki Marek Maisini (16), Armando Bebari (20) dan Roni Wandik (23) pada 10 dan 13 April 2020 di Timika, pembunuhan Hendrik Lokbere pada 20 Desember 2019 di Nduga, dan Pembunuhan Melianus Dogopia (18) dan Yulyanus Mote (18) pada 21 Mei 2019 di Deyai,” tegas Advokat Gustaf Kawer dari Perkumpulan Advokat PAHAM Papua melalui release persnya kepada suarapapua.com, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:  BREAKING NEWS: 10 Kantor OPD di Kabupaten Sorong Dipalang

Serangkaian kasus penembakan yang terjadi dalam operasi gabungan aparat TNI/Polri dengan nama sandi operasi Mangkawi, operasi yang telah dilakukan semenjak tahun 2019 dengan TPNPB Organisasi Papua Merdeka (OPM), hingga hari ini mendapat persetujuan resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Wilayah operasinya meliputi Kabupaten Timika, Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya dan mencakup beberapa kabupaten lainnya. Semenjak operasi Mangkawi dijalankan, telah banyak masyarakat sipil Papua menjadi korban pembunuhan oleh aparat keamanan TNI/ Polri di Kabupaten Intan Jaya, Nduga, dan Timika.

ads

PAHAM percaya bahwa kasus pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani merupakan tindakan pembunuhan di luar hukum yang merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran HAM berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b Junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

Selain pendeta Yeremias Zanambani, sang tokoh gereja yang sangat dihomati oleh warga kabupaten Intan Jaya dan Suku Moni di wilayah adat Meepago, PAHAM mencatat bahwa kasus serupa pernah dilakukan terhadap Pendeta Gimin Narigi yang juga tewas tertembak saat aparat negara sedang melakukan penyisiran di Mapenduma ketika terjadi konflik bersenjata antara TNI/Polri dan TPNPB di Nduga. Pendeta Gimin Narigi nasipnya lebih sadis, sebab karena setelah ditembak lalu tubuhnya dibakar tanpa proses pemakaman seperti  biasanya.

Dalam tiga bulan itu, pembunuhan sadis di luar hukum dilakukan aparat penegak hukum kepada orang Papua lainnya tanpa mendorong proses hukum yang adil sebagai bentuk ketaatan aparat terhadap hukum, namun hanya permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Pemerintah pun tidak ambil pusing. Mereka diam atas segala peristiwa kekerasan yang terjadi terhadap rakyat Papua ini, seakan pembunuhan terhadap manusia Papua merupakan hal yang wajar di negara ini,” kata Advokat Yohanis Mambrasar.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Oleh karena itu, PAHAM mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik di Papua.

“Kami menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk menggunakan pendekatan tanpa kekerasan seperti dialog atau perundingan atau apapun ruangnya, agar dapat berbicara dan sepakat bersama dengan TPNPB, guna mengakhiri konflik dan kekerasan di Papua.”

“Kemi menyerukan kepada seluruh komunitas masyarakat sipil di Papua, Indonesaia dan internasional serta Komunitas Pemerhati HAM, Komunitas Gereja, komunitas seniman, akademisi, Mahasiswa, perempuan dan komunitas masyarakt adat agar turut memantau perkembangan HAM di tanah Papua dan mendesak pemerintah Indonesia agar menghentikan segala kekerasan dan pelanggaran HAM di tanah Papua. Menyelesaikan persoalan konflik Papua secara damai dengan pihak yang berkonflik,” tukasnya.

 

Pewarta: Charles Maniani

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaDPRD Minta Kasus Intan Jaya Segera Diinvestigasi
Artikel berikutnyaSembilan Massa Aksi FRP Ditangkap Aparat Ketika Aksi Tolak Otsus di Timika