Masyarakat yang hadiri acara kesepakatan kelola tambang tradisional di Korowai, Yahukimo, Papua. (Dok Panitia)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sebanyak dua belas suku di Yahukimo bersama masyarakat Korowai gelar beberapa kesepakatan atau atauran tentang penambangan tradisional di Korowai. Sebelumnya, proses penambangan dilakukan tamba aturan atau kesepakatan bersama.

Hal tersebut disampaikan Yotam Balingga, Sekretaris panitai acara kesepakatan dari Dekai Yahukimo melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).

Sekertaris Panitia, Yotam Balingga mengatakan, kesepakatan itu dilaksanakan guna menormalkan tambang Emas tradisional rakyat Papua di Korowai yang selama ini belum ada. Aturan yang disepakati kata Balingga sebanyak 24 item.

“Kami bentuk panitia tujuannya yaitu menormalkan tambang tradisional rakyat Papua di Korowai. Ekonomi tambang harus lancaran dan tuan dusun bersama penginjil di Korowai deklarasi hukum tambang atau aturan tambang di Korowai. Itu tujuan inti acara kita,”  kata Yotam.

Pdt. Victor Kobak mengatakan, dalam kitab, Ulangan 27:15-26 tertulis, ‘sebelum bangsa Israel datang ke Tanah Kanaan, Tuhan berjanji bahwa di sana kamu akan menemukan daerah yang penuh dengan susu dan Madu’.

ads

“Dan itu hanya susu dan madu saja tetapi didalamnya akan menikmati buah-buahan dan menikmati tambang emas. Kamu akan dapat dan Tuhan sudah menyediahkan untuk orang Israel menikmati. Pada waktu itu janji Allah datang kepada orang Israel waktu mereka ada di Mesir untuk masuk ke tanah yang menyediahkan berkat-berkat Tuhan,” jelasnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Intan Jaya Tegas Tolak Eksplorasi Blok Wabu dan Kehadiran Kodim

Maka untuk menerima berkat itu katanya, harus melakukan beberapa perintah atau petunjuk bahkan mereka juga menjauhi apa yang menghalangi berkat itu sendiri, namun mereka melakukan pelanggaran maka Tuhan Janji akan tutup berkat dan tidak akan menerima apa-apa.”

Maka alam yang disediakan Tuhan ini harus dijaga dan dirawat. “Maka, jangan ada allah-allah lain atau menyembah-menyembah lain selain Allah. Harus memperbaiki hubungan kita (Manusia) dengan Tuhan, karena Dia sumber berkat,” kata Kobak.

Sementara, Ones Pahabol, mantan Bupati Yahukimo yang diundang dalam acara doa tambang tradisional Rakyat Papua tersebut mengakui apa yang dilaksanakan masyarakat hari ini cukup baik, supaya semua orang yang menambang sesuai aturan yang ada.

Baca Juga:  Transmigrasi Ancaman Bagi Non OAP dan OAP di Tanah Papua

“Semua suku-suku ada di sini dan semua berjalan hanya karena rencana Tuhan. Maka saya pesan yang didahulukan adalah emas bagi Kristus maka emas yang ada di dalam tanah akan memberikan emas ke permukaan tanah,” katanya.

Ia berharap ketika peraturan di sahkan, siapapu pemerintahan di Kabupten Yahukimo kedepan untuk menghormati aturan yang di sepakati.

Berikut adalah 24 aturan Hukum Tambang Emas Tradisional di Korowai

  1. Pengelola kios khusus OAP kecuali bengkel.
  2. Masuk ke dusun atau pengelola lokasi harus izin tuan dusun.
  3. Masalah yang terjadi di kabupaten lain, tidak dibawa masuk di daerah tambang ini.
  4. Pencurian tidak boleh ada di tambang.
  5. Dilarang keras minum minuman keras (Miras), sabu-sabu (Narkoba) dan ganja.
  6. Jangan ganggu keluarga orang lain di tambang ini.
  7. Ada masalah diselesaikan dengan kepala dingin.
  8. Dua puluh sembilan kabupaten, dua Provinsi Papua menjadi satu.
  9. Semua penambang yang ada di Korowai, untuk mengikuti ibadah pada hari minggu.
  10. Hari Minggu aktivitas tambang dihentikan/stop kerja.
  11. Alat-alat terlarang seperti parang, panah, pisau jangan dibawa di jalan-jalan.
  12. Semua penambang menghargai tuan dusun.
  13. Seorang orang menjadi keamanan di Korowai.
  14. Masalah yang terjadi di tambang tidak di bawa ke kabupaten atau suku.
  15. Masalah yang terjadi di tambang tidak dibayar secara berlebihan.
  16. Jika masih ada utang di kios, jangan ambil barang atau belanja dengan utang di kios lainnnya.
  17. Teman-teman pendatang masuk kerja di lokasi tambang.
  18. Semua penambang harus jujur di setiap mining dengan tuan dusun.
  19. Semua penambang diporsikan (siapkan) untuk Tuhan.
  20. Tugas para penginjil untuk kontrol wilayah tambang Korowai.
  21. Kami yang membuat hukum, dan Kami yang mengikuti atau menghormati, hukum tambang ini.
  22. Pengelola lokasi mining koordinasi bersama dusun.
  23. Pengelola diberikan ke Orang Papua bersama tuan dusun.
  24. Jika melanggar maka akan dipulangkan ke asal kabupaten atau daerah.
  25. Harus berdasarkan peraturan pertambangan daerah.
Baca Juga:  Political Will dan Konstelasi di Papua Rendah, ASHTMP: Salah Pilih, Susah Pulih!

 

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaDPRP Warning Petugas Covid-19 Jayawijaya di Sentani yang Menyalahgunakan Kewenangan
Artikel berikutnya294 Mahasiswa Yalimo Ikut Kegiatan Pembekalan