PartnersPengadilan Prancis Minta Sebagian Hasil Referendum Kaledonia Baru Dicabut

Pengadilan Prancis Minta Sebagian Hasil Referendum Kaledonia Baru Dicabut

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pengadilan administratif tertinggi Prancis telah diminta untuk membatalkan hasil dari sembilan TPS yang digunakan dalam referendum kemerdekaan Kaledonia Baru belum lama ini.

Koalisi anti-kemerdekaan, yang menyebut dirinya Loyalis, mengatakan ada tekanan dan intimidasi yang tidak dapat diterima dan ilegal pada hari pemungutan suara, yang mempengaruhi ribuan pemilih di Noumea.

Baca Juga:  Aktivis Fiji Menyebut Polisi Kurang Pahami HAM dan Adanya Pengaruh Diplomasi Prancis dan Indonesia

Seorang anggota koalisi mengatakan tujuan dari tantangan itu adalah untuk memastikan masalah seperti itu tidak terulang kembali.

Dua pekan lalu, komisi Prancis yang mengawasi referendum mengatakan sangat disayangkan kelompok-kelompok yang mengibarkan bendera pro-kemerdekaan FLNKS memenuhi TPS.

Francis Lamy,n pimpinannya mengakui tidak ada kehadiran kelompoknya seperti yang disampaikan kelompok anti kemerdekaan itu.

Baca Juga:  Kanaky Menaruh 'Harapan dan Kemanusiaan' Kepada Pemimpin Pasifik yang Mengunjungi ke Kaledonia Baru

Bendera yang dimaksud adalah hanya bersifat pajangan yang dipajang disekitaran daerah dimaksud, yang sama sekali tidak mempengaruhi jalannya pemungutan suara itu.

Pada pemilihan yang berlangsung pada 4 Oktober 2020 itu, ada sebanyak 53 persen pemilih menolak kemerdekaan.

Referendum ketiga dan terakhir dapat dilakukan setelah dua tahun (2022). (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.