Lawan Omnibus Law dengan Sertifikat Adat di Papua

0
1295

Oleh: Yan Ukago)*
)* Penulis adalah Intelektual Papua

Sebelum muncul Omnibus Law, yang diperkirakan akan merampas lahan hidup rakyat kecil, Gereja Katholik di Meepago jauh-jauh hari sudah mengantisipasinya.

Musyawarah pastoral MUSPAS 2020 di Damabagata, yupiwo Deiyai, yang diadakan Gereja, awal tahun 2020, telah mengambil tema “KEMBALI KE DUSUNKU”, Kembali dan jadikan Tanah pusaka sebagai warisan leluhur dan tempat hidup. Muspas ini telah menjadi gerakan dasar rakyat untuk menata tanah-tanah adat sebagai tempat hidup sekaligus masa depan generasi penerus.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Dengan disahkannya Omnibus Law baru-baru ini di Jakarta, pemanfaatan lahan atau wilayah akan ditentukan negara, diatur oleh pemerintah pusat. Bisa saja tanah sekian hektar yang kita tempati tanpa sepengetahuan kita, sudah berpindah tangan ke pihak investor, kita tidak mengerti karena UU baru ini memungkinkan semua urusan diselesaikan di atas langit. M

emang di tanah Papua, Gubernur dan bupati adalah anak adat dan bisa mencegah tapi mereka tunduk pada negara ini sebagai wakil pemerintah pusat, dan bisa pasrah saja. Itu konsekwensi yang logis dan wajar. Kalau demikian, hanya Adat dan gereja tumpuan akhir dan harapan rakyat.

ads
Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Adat segera petakan lahan menurut suku, klen dan marga kemudian segera tetapkan sertifika adat (bukan agraria BPN). Karena OAP hidup dengan cara sejauh mata memandang hutan. Sekalipun gersang, tanah adalah mama, tempat susu dan madu. Tempat kita dibesarkan bersama angin dan dedaunan, tempat hidup anak cucu kita kelak.

Hasil muspas di Damabagata, Deiyai telah merekomendasikan pemetaan ulayat tanah adat menurut klen keluarga. Pesan gereja Itu sangat antisipatif, bukan hanya untuk umat katholik tetapi untuk semua rakyat Papua.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Ketika muncul omnibus law yang disahkan DPR RI demo boleh tp tidak akan memberikan hasil. Kini satu-satunya senjata yang dimiliki rakyat Papua dalam antisipasi para investor liar adalah sertifikat adat atau pemetaan ulayat berdasarkan suku klen, marga atau sub suku. Di Papua pelepasan adat lebih kuat dari setifikat BPN. Segeralah! (*)

 

 

 

Artikel sebelumnyaYolanda Yesnath Ajak OAP Berwirausaha
Artikel berikutnyaKementerian ATR/BPN Dorong Pemetaan Wilayah Adat di Papua