Tanah PapuaAnim HaDi Asmat, Warga Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Di Asmat, Warga Diminta Perketat Protokol Kesehatan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Kabupaten Asmat, Papua menerapkan pembatasan aktivitas dan mengintensifkan kampanye protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

Tim Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Asmat hingga Jumat (23/10/2020) mencatat 19 kasus terkonfirmasi positif, 39 suspek, dan 41 kontak erat yang ditemukan dari hasil contact tracing.

Pjs. Bupati Asmat, Triwarno Purnomo meminta warga menjadikan protokol kesehatan Covid-19 sebagai gaya hidup, yaitu dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

“Itu harus menjadi pola kebiasaan baru kita saat ini, sehingga Asmat bisa menghindari temuan kasus baru atau pun lonjakan kasus Covid-19,” katanya kepada Seputarpapua.com di Agats, Ibu Kota Kabupaten Asmat, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

Menurut Triwarno, seluruh masyarakat harus menyadari betul bahwa Covid-19 adalah penyakit mudah menular, dan harus dihindari hanya dengan cara membiasakan diri hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan.

“Jangan karena ketidak hati-hatian kita, lalu kita mengorbankan keselamatan masyarakat Asmat lainnya. Kita tertib, kita berusaha dengan perilaku hidup bersih dan sehat, berarti kita sudah menjaga diri sendiri maupun saudara kita yang lain,” imbuh dia.

Menyikapi bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkab Asmat mulai memperketat pembatasan sosial dan kampanye protokol kesehatan melalui sweeping oleh tim gugus tugas.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Pembatasan meliputi aktvitas masyarakat mau pun kegiatan keagamaan, sekolah menerapkan belajar dari rumah, pembatasan jam kerja ASN dan mengurangi jumlah pegawai ke kantor dengan penjadwalan khusus.

Di samping itu, sesuai kesepakatan bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder, sanksi mengenai penegakan hukum disiplin protokol kesehatan juga akan diterapkan.

“Namun demikian, sanksi ini disesuaikan dengan kearifan lokal. Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami bahwa yang paling penting bagaimana masing-masing pribadi sadar akan pola hidup bersih dan sehat,” kata Triwarno.

Triwarno mengatakan, sejauh ini penanganan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan di UGD RSUD Agats yang baru. Disamping itu mempersiapkan fasilitas rawat inap kelas I dan kelas II bilamana terjadi lonjakan kasus.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Tapi tentu kita berharap, dengan penanganan yang kita sudah lakukan sedini mungkin, kerjasama tim gugus dan semua pihak, kita harapkan kasus Covid-19 tidak bertambah lagi,” katanya.

Triwarno mengakui tenaga kesehatan di Asmat memang cukup terbatas, namun semua potensi yang ada benar-benar dimaksimalkan untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dilihat dari jumlah tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, analis, lab, apoteker, memang sangat terbatas. Namun demikian, kita berusaha dengan keterbatasan yang ada agar pelayanan tetap semua berjalan,” pungkasnya.

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.