Tim Gabungan TNI/Polri Sita Ratusan Minuman Keras di Benawa, Yalimo

0
1275
Aparat dan masyarakat ketika mengamankan Miras yang disita pada 2 November 2020. (Ist. - SP)
adv
loading...

WAMENA, SUARAPAPUA.com— Kapolres Yalimo, AKBP Rahmad Kaharuddin, mengatakan pihaknya menangkap dan menyita tiga kendaraan roda empat jenis Strada yang mengangkut ratusan minuman keras berbagai jenis di Benawa, Yalimo, perbatasan kabupaten Yalimo dan kabupaten Keerom, Rabu (2/11/2020).

“Sekitar Pukul 15.20 WIT, seluruh barang bukti minuman keras jenis campuran yang berjumlah 884 botol/kaleng disita dan diamankan di halaman Pos Ramil Benawa, selanjutnya dilakukan pendataan barang bukti minuman keras,” kata Kapolres Rahmad kepada suarapapua.com, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Berikut barang disita berjenis Fermipan 40 bungkus, Vodka gepeng 528 botol, Vodka jumbo 72 botol, Whisky 167 botol, Whisky Drum 36 botol, Chivas 2 botol, Bir Hitam 24 kaleng, Bir Bintang 6 kaleng, Anggur Merah 5 botol, Bae Ijo 2 botol, dan Vodka Iceland 2 botol.

Proses penyitaan dan penangkapan itu terjadi, kata Kapolres, ketika aparat TNI dan Polri saat melakukan pemeriksaan di Pos Ramil distrik Benawa, kabupaten Yalimo pada tanggal 2 November 2020.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Ia mengatakan, tiga kendaraan roda empat berjenis Strada dengan nomor polisi, H 1758 SI, L 9758 WA dan PA 8328 JA itu dari Jayapura menuju Yalimo dengan tujuan Wamena, kabupaten Jayawijaya.

ads
Miras sitaan yang hendak diangkut ke Wamena melalui Yalimo. (IST – SP)

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, para supir mengakui bahwa ratusan Miras itu adalah milik mereka untuk dijual di Wamena.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua mengakui, dari laporan yang diterima terungkap setelah disita di Pos TNI Benawa, ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian di bawa ke Polres Yalimo untuk diproses lebih lanjut.

“Ketiga supir kendaraan pengangkut minuman keras akan dikenakan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Pangan,” kata Kombes Kamal, dikutip dari antaranewspapua.com.

Baca Juga:  Penyebutan Rumput Mei Dalam Festival di Wamena Mendapat Tanggapan Negatif

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaDebat Cabup Nabire Soal Noken dan Bangun Pasar OAP Dinilai Kurang Memuaskan
Artikel berikutnyaNegara Menyalahi UUD 1945 Dengan Membungkam Ruang Demokrasi di Tanah Papua