BeritaDAW Meepago: Pemekaran Didasari Kekecewaan Hasil Pileg 2019

DAW Meepago: Pemekaran Didasari Kekecewaan Hasil Pileg 2019

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Adat Wilayah (DAW) Meepago menilai pemekaran 109 kampung dan 10 distrik di kabupaten Deiyai didasarkan atas kekecewaan beberapa oknum tertentu yang gagal memperoleh kursi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

“Saya hanya mengetahui usulan beberapa kampung yang diusulkan oleh oknum tertentu. Usulan beberapa oknum ini lantaran kekecewaan mereka dalam Pileg 2019 lalu, dengan harapan akan ada peluang pada Pileg berikut,” kata Oktovianus Marco Pekei, ketua DAW Meepago, ketika dihubungi suarapapua.com dari Jayapura, Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Menurutnya, pemekaran ini memang perlu dikritisi oleh semua pihak termasuk DPRD, terkait aspirasi masyarakat melalui musyawarah kampung atau tidak, berapa banyak jumlah penduduknya termasuk luas wilayah yang baru dimekarkan.

Pekei menggarisbawahi hal ini penting untuk memastikan fakta di lapangan, agar prosedur pemekaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Saya belum tahu persis bahwa pemekaran distrik dan kampung dilakukan atas dasar aspirasi rakyat atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

Meski demikian, ia berharap perlu kepastian demi menghindari munculnya fakta pemekaran kampung tanpa penduduk alias kampung tak berpenghuni.

Terpisah, Ferdinand Tekege, salah satu mahasiswa asal kabupaten Deiyai di Jayapura, menyebut pemekaran bukanlah solusi tepat untuk mengatasi berbagai persoalan di kabupaten Deiyai.

Soalnya, kata dia, sejak kabupaten Deiyai dimekarkan dari Paniai pada tahun 2008 hingga saat ini, pemerintah daerah dinilai belum menuntaskan berbagai masalah, lagi pula hanya lima distrik.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

“Lima distrik saja pemerintah tidak mampu tangani, apalagi dengan bertambahnya 10 distrik dan menjadi 15 distrik. Ini berbahaya. Makanya, dengan tegas kami menolak pemekaran,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah mau mendengar aspirasi mahasiswa dan rakyat Deiyai.

“Pernyataan penolakan pemekaran itu kalau tidak didengar oleh pemerintah, maka kami mahasiswa akan konsolidasi massa untuk turun demo.”

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.