BeritaRakyat Papua Tolak Investor Eksploitasi Blok B Wabu Intan Jaya

Rakyat Papua Tolak Investor Eksploitasi Blok B Wabu Intan Jaya

ENAGOTADI, SUARAPAPUA.com — Rencana pemerintah mengizinkan perusahaan pertambangan masuk beroperasi di Blok B Wabu, kabupaten Intan Jaya, Papua, ditentang masyarakat asli mengingat kemungkinan dampak buruk di kemudian hari.

“Negara kolonial sudah tahu bahwa di Blok Wabu terdapat deposit emas yang cukup besar, tetapi pada prinsipnya masyarakat Papua sudah menolak investor masuk eksploitasi. Itu sikap tegas hari ini dan selanjutnya,” ujar Victor Yeimo, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Sabtu (7/11/2020).

Ia bahkan mengungkapkan tindakan represif hingga penembakan yang akhir-akhir ini gencar dilakukan aparat keamanan di wilayah kabupaten Intan Jaya bagian dari strategi untuk memuluskan langkah bagi investor besar mengeruk emas di Blok B Wabu.

“Saat ini kolonialisme Indonesia melalui Gubernur Papua dan Jakarta sedang memburu 40.000 hektar luas cadangan emas senilai 200 triliun di Blok Wabu, Intan Jaya. Itulah alasan utama operasi militer besar-besaran di Intan Jaya terus dilancarkan,” ujarnya.

Karena nafsu eksploitasi, kata Yeimo, kolonial dan kapitalis tak peduli pada kejahatan kemanusiaan dan lingkungan yang sedang dan akan terjadi.

“Ini persis melanjutkan tabiat busuk operasi Freeport yang membantai manusia dan menghancurkan lingkungan dan habitatnya.”

Victor membeberkan ulah perburuan emas, Amerika Serikat dan Indonesia telah menyebabkan genosida, ekodisa, dan etnosida secara brutal.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Apa artinya emas kalau manusianya terus menerus habis terbunuh? Ini kejahatan yang harus dilawan,” ujarnya sembari menegaskan, seluruh elemen masyarakat harus satukan barisan untuk lawan semua produk kolonial dan kapitalis di Tanah Papua.

“Masyarakat Papua tolak Otsus, Omnibus Law, dan tambang Blok Wabu. Ketiganya adalah paket politik ekonomi kolonial dan kapitalis yang sedang diamankan oleh kekuatan militer kolonial Indonesia,” tandasnya.

Mantan ketua umum KNPB ini mengingatkan kepada semua antek kolonial dan kapitalis tak boleh melanjutkan penderitaan di Tanah Papua.

“Kita protes gubernur, bupati, DPRP dan kroni-kroninya yang sedang bermain-main di atas penderitaan bangsa Papua. Kita bangkit melawan untuk masa depan tanah dan manusia Papua,” tegas Yeimo.

Sebelumnya, Melianus Duwitau, koordinator Tim Penolakan Penambangan Blok B Wabu Intan Jaya, menyebut konflik berkepanjangan di Intan Jaya merupakan proses terstruktur negara untuk mengamankan kepentingan kapitalis dan mempermudah masuknya investor.

“Sebenarnya pendropan militer secara besar-besaran dan kemudian bikin banyak kasus kekerasan terhadap warga sipil, hamba Tuhan, pemerkosaan, semua itu supaya rakyat trauma dan investor mudah masuk untuk keruk emas. Semua sedang ikuti ini. Negara harus tarik pasukan dari Intan Jaya,” ujarnya, Minggu (25/10/2020).

Melianus mengatakan, masyarakat Intan Jaya mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe segera mencabut surat rekomendasi tentang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) Blok B Wabu. Surat dengan nomor 540/11625/SET yang diterbitkan 24 Juli 2020 di Jayapura itu menjawab permohonan dari direktur utama PT Mining Industry Indonesia (MInd Id) di Jakarta.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

PT MInd Id adalah holding industri pertambangan yang menaungi lima perusahaan industri pertambangan Indonesia, beranggotakan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan PT Timah Tbk.

Disebutkan dalam surat itu pemerintah provinsi Papua merekomendasikan izin usaha di eks wilayah Blok B PT Freeport Indonesia dengan luas kurang lebih 40 hektar yang terletak di kabupaten Intan Jaya.

“Rakyat Intan Jaya dari delapan distrik tegas menolak perusahaan tambang itu. Kami sudah kumpulkan 50 lebih tanda tangan penolakan terhadap rencana perusahaan masuk di Blok B Wabu. Ada kepala suku (tokoh adat), tokoh agama, dan beberapa kepala distrik di sana semua sudah tolak,” jelas Duwitau.

Aspirasi penolakan tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada berbagai pihak terkait di Jayapura. Antara lain Gubernur Papua melalui Biro Umum Asisten II, juga kepada ketua MRP Timotius Murib, kepada ketua Komisi IV DPRP, ketua DPRP dan kepada Fred James Boray selaku kepala Dinas ESDM provinsi Papua.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Menurut Duwitau, daerah yang diincar investor sangat tak cocok untuk dijadikan area penambangan karena rawan longsor. Selain itu, kawasan tersebut merupakan tempat berburu dan bercocok tanam yang paling subur bagi masyarakat lokal.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Kemabu Intan Jaya pimpinan Brigjen Sabinus Waker melalui juru bicaranya, Hutan Rimba Lawingga, menyatakan menolak surat rekomendasi WIUP itu.

“Gubernur Papua harus segera menarik kembali surat rekomendasi itu,” ujar Lawingga, Minggu (25/10/2020).

Desakan sama dikemukakan sebelumnya oleh Pastor Marthen Ekowaibi Kuayo, Pr, Administrator Diosesan Keuskupan Timika.

“Ada rekomendasi izin khusus di Blok Wabu yang ditandatangani Gubernur Papua tertanggal 24 Juni 2020, tolong cabut surat ini, apabila benar dikeluarkan oleh Gubernur Papua,” ujarnya, Minggu (11/10/2020) di Gereja KSK Nabire, dilansir jubi.com.

Pastor Kuayo khawatirkan jika perusahaan itu masuk di Wabu, hendak dikemanakan orang asli Intan Jaya? Sebab, kata dia, hanya daerah itu saja orang asli bisa bertahan hidup seperti bertani dan berburu.

“Saya tujuh tahun tugas di Intan Jaya sebagai pastor, saya tahu persis lokasi itu. Lokasi itu milik marga Belau, Japugau, dan Sondegau. Kalau perusahaan ambil daerah itu, mau kemanakan masyarakat?” ujarnya menyayangkan kemungkinan dampak buruk di kemudian hari.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.