Ini Maklumat Polda Papua untuk RDP Otsus

0
1085

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Menjelang Rapat Dengar Pendapat Wilayah (RDPW) mengenai evaluasi implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua yang akan diselenggarakan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada 17-18 November 2020 di lima wilayah adat, kepolisian daerah (Polda) Papua mengeluarkan maklumat.

Maklumat Nomor Mak/I/2020 yang dikeluarkan pada Sabtu, 14 November 2020, oleh Kapolda Papua Paulus Waterpauw ini tentang rencana rapat dengar pendapat pada masa pandemi Covid-19, dengan berisikan 4 poin.

Poin pertama, Kapolda Papua menghimbau dengan tegas agar RDP dalam pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman seluruh elemen masyarakat. Sebab RDP, menurutnya, merupakan alat kelengkapan MRP dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengar dan menampung aspirasi masyarakat Papua.

Poin kedua, wajib menghormati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan pemerintahan untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dengan jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Poin ketiga, sehubungan dengan RDP untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19, Kapolda dalam maklumatnya menyampaikan 4 hal yang wajib untuk diperhatian dan lakukan:

ads

Hal pertama adalah pelaksanaan RDP tidak dirancang dan dilaksanakannya secara terbuka/tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang). Hal kedua, penyelenggaraan RDP wajib dilaksanakan dalam protokol kesehatan dengan melaksanakan Swab/PCR memperhatikan batasan ketentuan sosial distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan/handsanitizer. Hal ketiga, setiap orang dan pihak yang terlibat RDP, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak pindana keamanan negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lain yang dapat menimbulkan pidana umum atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial. Hal keempat, setelah selesai pelaksanaan RDP, penyelenggara dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan/konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

Poin terakhir atau yang keempat, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan pelaksanaan RDPW ini, sebelumnya ketua MRP, Timotius Murib, menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mendukung, karena semua yang dilakukan adalah menjalankan amanat UU untuk membawa aspirasi masyarakat terkait implementasi Otsus selama 20 tahun di Papua.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

RDPW dijadwalkan pelaksanaannya bertempat di lima wilayah adat: Kabupaten Jayapura (Tabi), Biak (Saireri), Jayawijaya (Lapago), Dogiyai (Meepago), dan Merauke (Animha).

Setelah RDPW selanjutnya akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 24-25 November 2020 di Jayapura.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk mendoakan dan mensukseskan kegiatan RDP ini karena aspirasi anda menentukan masa depanmu yang lebih baik sesuai semangat kearifan lokal. Sukses RDP sukses rakyat Papua,” kata Murib.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMaklumat Kapolda Soal RDP MRP Dinilai Diskriminatif Terhadap Penegakan Hukum
Artikel berikutnyaKoalisi LSM Se-Sorong Raya Mendesak Penegakan Hukum Terhadap PT. MWW